Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
No Result
View All Result
Genta Andalas
No Result
View All Result

Home Berita Liputan

Ketika Kritik Dibayangi UU ITE

by Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 | 23:47 WIB
in Liputan
0
ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Beberapa waktu terakhir, kasus pelanggaran terhadap UU ITE semakin menjamur. UU ITE selalu dijadikan sebagai senjata utama bagi kalangan tertentu untuk membungkam kritik terhadap pihak yang berseberangan dengannya. Padahal sebenarnya hal itu bertentangan dengan fungsi UU ITE yang sebenarnya.

“Awalnya UU ITE digunakan sebagai perlindungan seperti akun e-Bisnis, namun seiring berjalannya waktu UU ITE menjadi ambigu,” kata Dosen Fakultas ISIP Universitas Andalas (Unand) Rinaldi melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan bahwa hal tersebut menimbulkan ketakutan publik untuk menyampaikan pendapat, apalagi untuk mengkritik pemerintah. Padahal, selain UU ITE Indonesia juga memiliki UU keterbukaan publik, bahwa setiap instisusi, lembaga, dan individu bebas menyampaikan pendapat.

BacaJuga

Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

Aksi Sumbar Bersama Palestina: Massa Serukan Penangkapan Netanyahu dan Galang Rp1,5 Miliar Donasi

“Misalnya mahasiswa Unand minta kejelasan terkait beasiswa, karena telah diatur pada UU keterbukaan publik tadi maka institusi harus menjelaskan. Kalau tidak mau maka itu termasuk pelanggaran,” jelas Rinaldi.

Rinaldi menuturkan tidak masalah untuk menyampaikan apa pun itu, selagi bukan tuduhan tanpa fakta, tidak mencemari nama baik, dan tidak dibuat-buat. Menurutnya, segala hal memerlukan klarifikasi, terutama bagi pers. Jika yang disampaikan itu bukanlah kabar bohong dan memiliki institusi yang jelas maka akan terbebas dari jeratan UU ITE.

Rinaldi berharap agar masyarakat tidak takut berpendapat karena jika tidak berani menyampaikan pendapat maka tidak ada kontrol. 

“Tentu semuanya akan berlebihan, misalnya akan jadi korup kekuasaan,  informasi, dan lain sebagainya. Jadi tidak perlu takut untuk menyampaikan tersebut selagi itu benar, UU juga sudah mengatur hal tersebut,” ungkapnya.

Salah seorang Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Ais Jauhara Fahira mengungkapkan bahwa UU ITE ini gunanya adalah untuk melindungi data privasi dan melindungi pengguna media dari kejahatan cyber.

“Tapi sekarang UU ini malah menjadi alat bagi orang yang memiliki kuasa untuk memenjarakan musuh-musuh politiknya, misalnya seperti pencemaran nama baik,” ujar Ais.

Ais menyarankan untuk memiliki produk hukum yang lebih baik, alangkah baiknya UU ini direvisi. Terutama poin-poin yang acuannya subjektif diperjelas lagi, misalnya variabel penghinaan apa saja, variabel pencemaran nama baik apa saja.

Reporter : Nando Ferdiansyah dan Fadilatul Husni
Editor : Linda Susanti

ShareTweetShareSend

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung FKM UNAND Kampus Jati Alami Kebakaran, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Sumbar Bersama Palestina: Massa Serukan Penangkapan Netanyahu dan Galang Rp1,5 Miliar Donasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Privasi di Ujung Jari: Ancaman Nyata di Balik Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Ribu Warga Padang Bersatu: Solidaritas Tanpa Batas untuk Gaza.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Teknologi: Solusi Modern untuk Pelestarian Budaya Lokal di Tengah Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Aksi KAMMI Sumbar di Depan Gedung DPRD, Ajukan Tuntuntan Untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurnalis Perempuan dalam Bayang Teror: Ketika Intimidasi Menjadi Senjata untuk Membungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak