Ilustrasi/ Zahra Nurul Aulia

Oleh: Rangga Zamahendra*

Pemilihan Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Unand 2024 terjadi berbagai problematika yang timbul di tengah kehidupan demokrasi kampus, tugas dan wewenang MWA Unsur Mahasiswa sangat sentral dalam menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik, maka dari itu perlu dilakukannya pemilihan MWA Unsur Mahasiswa yang transparan, tidak ditunggangi oleh kepentingan satu golongan dan melibatkan seluruh kalangan organisasi mahasiswa, supaya MWA Unsur Mahasiswa bisa menjadi respresentatif dalam mewakili suara mahasiswa.

Relasi Kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden BEM KM UNAND

Praktik permainan relasi kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden BEM KM UNAND dalam pemilihan MWA Unsur Mahasiswa UNAND dengan gamblang di munculkan di ranah publik, dengan jabatan Wakil Presiden BEM KM UNAND Ahmad Sanusi dengan mudah menggunakan kekuasaannya dalam perebutan kursi MWA Unsur Mahasiswa UNAND. Secara etika politik, seharusnya Ahmad Sanusi Mengundurkan diri dari jabatannya sebelum maju menjadi salah satu kandidat calon MWA Unsur Mahasiswa UNAND, dari fenomena diatas dapat kita simpulkan bahwasanya permainan relasi kekuasaan antara Presiden BEM KM UNAND sebagai ketua panitia pemilihan MWA Unsur Mahasiswa dan Wakil Presiden BEM KM UNAND Ahmad Sanusi sebagai Kandidat calon MWA Unsur Mahasiswa, dengan gamblang diperlihatkan di ranah publik dan secara etika Ahmad Sanusi sangat haus dengan kekuasaan.

Menolak Keras Pemilihan Ulang MWA Unsur Mahasiswa UNAND

Pemilihan MWA Unsur Mahasiswa UNAND sudah dilakukan pada tanggal 4-5 Maret 2024, dengan menetapkan secara sah keputusan forum Aliefio Defano terpilih menjadi MWA Unsur Mahasiswa UNAND dengan memperoleh 43 suara, mengalahkan Ahmad Sanusi (Wakil Presiden BEM KM UNAND) 41 suara, Muhammad Fathu Ridho 2 suara, dan 1 suara tidak sah, di hadiri oleh 87 organisasi mahasiswa.

Berdasarkan fakta diatas sudah jelas Aliefio Defano menjadi pemenang kontestasi pemilihan MWA Unsur Mahasiswa UNAND 2024, tetapi Ahmad Sanusi dan kawan kawan mencegal kemenangan Aliefio Defano lewat relasi kekuasaan dengan Presiden BEM KM UNAND selaku panitia pemilihan MWA Unsur Mahasiwa UNAND, Ahmad Sanusi Melayangkan Gugatan ke SAU, SAU mengembalikan Keputusan gugutan ke pihak panitia yang di pimpin langsung oleh Presiden BEM KM UNAND, gugatan tersebut memuat soal pembatalan Keputusan Pemilihan MWA Unsur Mahasiswa UNAND yang diselenggrakan pada tanggal 4-5 maret 2024 dan meminta panitia melakukan pemilihan ulang MWA Unsur Mahasiswa UNAND, dengan dalih panitia lalai dalam penyelenggaraan, karena membiarkan fakultas tigo nan sabaris masuk sebagai peserta forum pemilihan MWA Unsur Mahasiswa UNAND.

Gugatan Ahmad Sanusi kepada pihak panitia yang di pimpin oleh Presiden BEM KM UNAND di kabulkan, dengan alasan fakultas tigo nan sabaris ikut serta dalam pemilihan MWA Unsur Mahasiswa UNAND pada tanggal 4-5 Maret 2024, padahal ketika proses pemilihan fakultas tigo nan sabaris di undang secara langsung oleh pihak panitia, setelah Ahmad Sanusi kalah dalam kontestasi baru dipermasalahkan, melihat fenomena ini dengan terang terangan Presiden BEM KM Unand Firdaus (Ketua Panitia Pemilihan MWA Unsur Mahasiswa) dan Wakil Presiden BEM KM UNAND Ahmad Sanusi (Calon MWA Unsur Mahasiswa ) melakukan Praktik Relasi Kekuasaan Untuk mempermudah langkah kelompok mereka untuk menguasai kursi MWA UM UNAND.

Berdasarkan proses hukum dalam penaganan pemilihan ulang MWA Unsur Mahasiswa UNAND proses pemilihan ulang hanya dapat dilakukan apabila dalam hal peraih suara terbanyak pertama lebih dari 1 (satu) orang karena memperoleh jumlah suara yang sama. Berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Majelis Wali Amanat menyatakan bahwa “Dalam hal peraih suara terbanyak pertama lebih dari 1 (satu) orang karena memperoleh jumlah suara yang sama, dilakukan proses pemilihan ulang. Dengan demikian, diluar dari sebab atau alasan yang termaksud dalam pasal tersebut maka tidak dapat dilakukan proses pemilihan ulang mengingat, ada sebuah asas hukum yang patut diimplementasikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yakni asas legalitas (wetmatigheid), artinya keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melihat fakta hukum di atas dapat disimpulkan bahwasanya pemilihan ulang MWA Unsur Mahasiswa UNAND tidak dapat dilakukan, dan Panitia tidak ada wewenang untuk memutuskan gugatan.

Rekonsiliasi Secara Demokratis dan Inklusif Sebagai Solusi Penyelesain Sengketa

Upaya rekonsiliasi secara demokratis harus dilakukan oleh pihak panitia (Presiden BEM KM UNAND) dengan bersikap netral dan menghilangkan polarisasi relasi kekuasaan dengan Wakil Presiden BEM KM UNAND (Calon nomor urut 01 MWA Unsur Mahasiswa), panitia harus menanggapi dengan adil problematika yang terjadi.

Selain itu panitia harus bersifat inklusif untuk merangkul seluruh organisasi mahasiwa UNAND untuk duduk bersama dalam penyelesain pemilihan MWA Unsur Mahasiswa UNAND supaya keputusan ini nanti tidak diambil sepihak oleh panitia, tetapi menjadi keputusan kolektif dalam tahapan rekonsiliasi yang berdasarkan demokratis.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here