
Padang, gentaandalas.com- Pihak Kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) mengeluarkan surat edaran pencabutan status kepenerimaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa. Sebanyak 103 mahasiswa yang dicabut status kepenerimaan KIP Kuliah dalan surat edaran ini.
Hasil keputusan tersebut disampaikan melalui surat edaran Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Universitas Andalas, No. B/356/UN.16/KM.05.03/2022 pada tanggal 19 September 2022. Direktur Kemahasiswaan Unand, Khandra Fahmy menyebutkan bahwa pencabutan KIP Kuliah mahasiswa tersebut disebabkan oleh keterlambatan mahasiswa dalam pengisian KRS sudah tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Terlambatnya registrasi ini disebabkan beberapa kasus seperti ikut program MBKM, pindah kampus, Berhenti Studi Sementara (BSS), dan keterlambatan yang terbanyak karena mahasiswa program MBKM tidak melakukan Registrasi di akun SIA,” jelas Khandra saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut, Khandra menambahkan bahwa pihak kemahasiswaan akan mengonfirmasi kembali terkait pencabutan penerima KIP Kuliah bagi mahasiswa MBKM yang KIP Kuliahnya dicabut serta mengimbau agar mahasiswa yang mengikuti program MBKM dan belum melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pada SIA yang tersinkron dengan sistem KIP Kuliah agar segera melaporkan kepada pihak kemahasiswaan untuk diajukan kembali ke pusat.
Menanggapi hal ini, salah seorang mahasiswa yang dicabut sebagai penerima KIP Kuliah mengungkapkan kebenaran bahwa pencabutan itu disebabkan karena keterlambatannya dalam pengurusan KRS.
“Pengisian KRS sudah dari awal, namun baru disetujui setelah dua minggu perkuliahan. Setelah mengonfirmasi, ternyata pencabutan tersebut karena telat melakukan daftar ulang,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (21/9/2022).
Reporter: Della Silsilia Putri dan Humaira Zaini Putri
Editor: Tiara Juwita
Discussion about this post