• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 11 November 2025
GentaAndalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
GentaAndalas.com
Home Berita

Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

oleh Redaksi
Kamis, 4 September 2025 | 12:48 WIB
di Berita, Liputan
0
(Ilustrasi/Junivermana Yoga)

(Ilustrasi/Junivermana Yoga)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Pengadaan Alat Laboratorium Sentral dan Prodi Universitas Andalas (UNAND) tahun anggaran 2019 dikorupsi, mantan Wakil Rektor 1 bersama 11 tersangka lain rugikan keuangan negara 3,57 miliar Rupiah.

Fakta ini terungkap berdasarkan putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg yang diajukan Dachriyanus, WR I Bidang Akademik 2016-2020, terkait cacat prosedur penyidik atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Hakim Jimmi Hendrik Tanjung menolak permohonan Guru Besar Farmasi tersebut pada Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus korupsi bermula dari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XXI/11/2024 tertanggal (19/11/2024). Dalam audit BPK, ada selisih harga atas dugaan mark up, dan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20.

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada Mei 2024. Selanjutnya, pada (14/4/2025), penyidik bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar menggelar ekspose perkara dan memutuskan menetapkan 12 orang tersangka. Di antara nama-nama tersangka yang terungkap dalam dokumen praperadilan, selain Dachriyanus, ada nama Ampera Warman yang disebut dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal (14/5/ 2024). Selain pejabat UNAND, tersangka juga berasal dari pihak penyedia alat, termasuk CV Tri Karya dan PT Ditek Jaya, yang disebut dalam dokumen kontrak dan penawaran harga.

Proyek pengadaan alat anggaran tahun 2019 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,87 miliar, dengan CV Tri Karya sebagai penyedia utama. Dalam berkas putusan, terdapat sejumlah dokumen terkait termasuk Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal (14/10/2019) dan Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal (29/10/2019) dengan nilai mencapai Rp3,65 miliar. Penyidik menduga adanya rekayasa dokumen, mark up harga, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia tersebut.

Dachriyanus berupaya melawan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan pada (9/6/2025) karena menurutnya penetapan statusnya sebagai tersangka cacat prosedur karena penyidik dianggap melanggar kesepakatan nasional antara Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, dan BPK tahun 2015. Menurut Dachriyanus, pihak UNAND seharusnya diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK sebelum dilakukan proses pidana. Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan alat, karena posisinya hanya sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik dan bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dilain sisi, Hakim Jimmi Hendrik Tanjung menilai penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sah, termasuk hasil audit BPK-RI, keterangan saksi dari pejabat UNAND dan pihak vendor, keterangan dua ahli, serta dokumen-dokumen resmi pengadaan. “Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan oleh karenanya ditolak untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan Hakim Jimmi.

Atas kasus korupsi ini, Dachriyanus terancam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara Pasal 2 paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), serta Pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Reporter: Fadhilatul Husni dan Zulkifli Ramadhani

Editor: Redaksi

Label: Alat LaborKorupsi UNANDWakil Rektor I

Baca Juga

TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

Selasa, 11 November 2025 | 01:16 WIB
Gebyar Muslim Hukum XVII: Semangat Keislaman dan Intelektualitas Warnai Rangkaian Kegiatan

Gebyar Muslim Hukum XVII: Semangat Keislaman dan Intelektualitas Warnai Rangkaian Kegiatan

Sabtu, 8 November 2025 | 07:10 WIB
Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

Jumat, 7 November 2025 | 23:55 WIB
Di Antara Azan dan Ombak: Kisah Penjaga Masjid Al-Hakim

Di Antara Azan dan Ombak: Kisah Penjaga Masjid Al-Hakim

Selasa, 4 November 2025 | 11:10 WIB
Penipuan Berkedok Dosen Kembali Marak di Universitas Andalas

Penipuan Berkedok Dosen Kembali Marak di Universitas Andalas

Minggu, 2 November 2025 | 22:36 WIB
Buya Hamka: Dari Lembah Maninjau Ke Panggung Sejarah

Buya Hamka: Dari Lembah Maninjau Ke Panggung Sejarah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:26 WIB

TERPOPULER

  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gebyar Muslim Hukum XVII: Semangat Keislaman dan Intelektualitas Warnai Rangkaian Kegiatan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Fenomena Echo Chamber di Era Masyarakat Digital

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
GentaAndalas.com

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak