• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 21 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

oleh Redaksi
4 September 2025 | 12:48 WIB
(Ilustrasi/Junivermana Yoga)

(Ilustrasi/Junivermana Yoga)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Pengadaan Alat Laboratorium Sentral dan Prodi Universitas Andalas (UNAND) tahun anggaran 2019 dikorupsi, mantan Wakil Rektor 1 bersama 11 tersangka lain rugikan keuangan negara 3,57 miliar Rupiah.

Fakta ini terungkap berdasarkan putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg yang diajukan Dachriyanus, WR I Bidang Akademik 2016-2020, terkait cacat prosedur penyidik atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Hakim Jimmi Hendrik Tanjung menolak permohonan Guru Besar Farmasi tersebut pada Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus korupsi bermula dari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XXI/11/2024 tertanggal (19/11/2024). Dalam audit BPK, ada selisih harga atas dugaan mark up, dan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20.

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada Mei 2024. Selanjutnya, pada (14/4/2025), penyidik bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar menggelar ekspose perkara dan memutuskan menetapkan 12 orang tersangka. Di antara nama-nama tersangka yang terungkap dalam dokumen praperadilan, selain Dachriyanus, ada nama Ampera Warman yang disebut dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal (14/5/ 2024). Selain pejabat UNAND, tersangka juga berasal dari pihak penyedia alat, termasuk CV Tri Karya dan PT Ditek Jaya, yang disebut dalam dokumen kontrak dan penawaran harga.

Baca Juga  Bus Trans Padang Jalur Unand Telah Resmi Beroperasi

Proyek pengadaan alat anggaran tahun 2019 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,87 miliar, dengan CV Tri Karya sebagai penyedia utama. Dalam berkas putusan, terdapat sejumlah dokumen terkait termasuk Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal (14/10/2019) dan Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal (29/10/2019) dengan nilai mencapai Rp3,65 miliar. Penyidik menduga adanya rekayasa dokumen, mark up harga, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia tersebut.

Dachriyanus berupaya melawan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan pada (9/6/2025) karena menurutnya penetapan statusnya sebagai tersangka cacat prosedur karena penyidik dianggap melanggar kesepakatan nasional antara Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, dan BPK tahun 2015. Menurut Dachriyanus, pihak UNAND seharusnya diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK sebelum dilakukan proses pidana. Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan alat, karena posisinya hanya sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik dan bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dilain sisi, Hakim Jimmi Hendrik Tanjung menilai penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sah, termasuk hasil audit BPK-RI, keterangan saksi dari pejabat UNAND dan pihak vendor, keterangan dua ahli, serta dokumen-dokumen resmi pengadaan. “Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan oleh karenanya ditolak untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan Hakim Jimmi.

Baca Juga  Asliko: Inovasi Kolaborasi Penyulingan Minyak Atsiri

Atas kasus korupsi ini, Dachriyanus terancam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara Pasal 2 paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), serta Pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Reporter: Fadhilatul Husni dan Zulkifli Ramadhani

Editor: Redaksi

Tag: Alat LaborKorupsi UNANDWakil Rektor I
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

17 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Alyssa Calista Harahap)

KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

14 Januari 2026 | 19:28 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Dana Ormawa Kasus Korupsi 2022 Masuki Tahap Pencairan, UNAND Tunggu SPTJM

14 Januari 2026 | 00:03 WIB
Mediasi antara pekerja, perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan pihak Politeknik Negeri Padang pada Rabu (31/12/2025) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

31 Desember 2025 | 20:34 WIB
Warga membersihkan sisa material banjir di sekitar rumah mereka di kawasan Batu Busuk, Sabtu (28/12/2025). (Sabila Hayatul Dhi’fa/Genta Andalas)

Sebulan Pascabanjir Bandang, Warga Batu Busuk Masih Berjuang Pulih

28 Desember 2025 | 15:30 WIB
Pelepasan mahasiswa KKN Reguler Periode I Tahun 2026 Universitas Andalas bersama mahasiswa KKN Kebencanaan Universitas Bengkulu di Auditorium Universitas Andalas, pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dihadiri pimpinan UNAND, mahasiswa peserta KKN, serta perwakilan mitra. (Genta Andalas/ Alizah Fitri Sudira)

Kolaborasi UNAND dan UNIB dalam KKN Kebencanaan di Sumatra Barat

24 Desember 2025 | 20:58 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak