• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 30 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Dana Ormawa Kasus Korupsi 2022 Masuki Tahap Pencairan, UNAND Tunggu SPTJM

oleh Redaksi
14 Januari 2026 | 00:03 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com – Direktur Kemahasiswaan Universitas Andalas (UNAND), Dendi Adi Saputra, menyampaikan bahwa pencairan dana Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang tertunda akibat kasus korupsi tahun 2022 kini telah memasuki tahap penyelesaian. Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah berkoordinasi dengan Direktur Keuangan UNAND terkait mekanisme pencairan dana organisasi mahasiswa.

Dendi menjelaskan bahwa terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi agar proses pencairan dana dapat dilakukan. Pertama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah disediakan dalam bentuk templat dan hanya perlu ditandatangani oleh pihak Ormawa. Kedua, nomor rekening organisasi. Ketiga, amprah atau tanda terima dana yang telah diterima oleh organisasi terkait.

Terkait penandatanganan SPTJM, Dendi menyebutkan bahwa secara administratif dokumen tersebut memang tercantum atas nama ketua Ormawa sebelumnya. Meski demikian, ia mengatakan bahwa kemungkinan penggunaan surat kuasa tetap terbuka karena dana tersebut merupakan dana organisasi. Namun, hal tersebut masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dari sisi hukum.

“Secara prinsip, karena ini uang organisasi, tentu bisa kita usahakan dengan surat kuasa. Tapi bahasa hukumnya tetap perlu kami koordinasikan,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Jumat (9/01/2026).

Baca Juga  Atlet UNAND Bawa Pulang 5 Medali Pomnas XVIII

Ia menegaskan bahwa pihak kemahasiswaan siap mempercepat proses pencairan begitu seluruh SPTJM terkumpul. Dana tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam anggaran dan ditransfer langsung ke rekening organisasi mahasiswa terkait.

Menurut Dendi, persoalan pencairan dana Ormawa ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Ia mengaku memiliki empati terhadap organisasi mahasiswa yang selama ini menunggu kepastian pencairan dana tersebut.

“Bukan karena saya direktur baru, tapi ada rasa empati untuk adik-adik Ormawa yang sudah sekian lama menunggu. Alhamdulillah, dari Direktur Keuangan sudah ada lampu hijau dan tidak ada masalah secara prinsip,” jelasnya.

Selain itu, Dendi juga menyampaikan rencana untuk mengumpulkan perwakilan Ormawa dalam waktu dekat guna mempercepat proses administrasi. Ia menargetkan pencairan dana dapat dilakukan dalam waktu dekat dan diupayakan selesai pada Januari tahun ini, apabila seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.

Sementara itu, Ardian Okta Sya’bani, Menteri Kebijakan Kampus BEM KM UNAND periode sebelumnya, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian waktu terkait pencairan dana Ormawa. Menurutnya, proses pencairan masih bergantung pada penyelesaian prosedur administratif, khususnya SPTJM.

Baca Juga  Rawan Gempa, Kelurahan Parupuk Tabing Dijadikan Tempat Simulasi Mitigasi Bencana

“Belum ada waktu pasti untuk penurunan dana tersebut karena memang harus menyelesaikan prosedur SPTJM,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Selasa (13/01/2026).

Ia menilai bahwa dampak paling besar dari tertundanya pencairan dana Ormawa dirasakan pada tahun 2022, saat kasus korupsi tersebut pertama kali mencuat. Pada masa itu, banyak kegiatan organisasi mahasiswa yang terkendala akibat ketidakjelasan pendanaan.

Namun, untuk kondisi saat ini, ia menyebut bahwa dampak keterlambatan pencairan dana tidak lagi terlalu dirasakan secara langsung oleh Ormawa, mengingat dana tersebut merupakan dana kegiatan tahun 2022.

“Sejauh yang saya tahu, untuk saat ini belum ada dampak lanjutan, karena dana tersebut adalah dana untuk kegiatan di tahun 2022,” katanya.

Meski demikian, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bersikap lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan pencairan dana Ormawa ini. Menurutnya, penyelesaian tidak seharusnya hanya dibebankan kepada organisasi mahasiswa semata, melainkan juga memerlukan peran aktif birokrasi kampus agar persoalan serupa tidak kembali berlarut-larut di kemudian hari.

Reporter: Oktavia Ramadhani dan Zaki Latif Bagia Rahman

Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa

Tag: #unand #genta AndalasKampusormawaUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Sesi diskusi dalam perayaan HUT AJI ke 21 pada Sabtu (24/1/26) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

HUT ke-21 AJI Padang, Tegaskan Komitmen Mengawal Sumatera Pulih

25 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Tim KKN Universitas Andalas di Nagari Ganggo Mudiak, Pasaman)

Mahasiswa KKN Hadirkan Edukasi PHBS dan Microgreen di Nagari Ganggo Mudiak

25 Januari 2026 | 20:56 WIB
Direktur LBH Padang melaunching usaha kopi LBH Padang yang diberi nama Kopi Rakyat, sekaligus membuka open donasi warga bantu warga, Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

21 Januari 2026 | 10:56 WIB
Pengurus LBH Padang melakukan foto bersama dalam rangka Ulang Tahun LBH 44 thn pada Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

21 Januari 2026 | 10:26 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

17 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Alyssa Calista Harahap)

KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

14 Januari 2026 | 19:28 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Hadirkan Edukasi PHBS dan Microgreen di Nagari Ganggo Mudiak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak