• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, 17 November 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Aspirasi

MWA-UM: Dari Wadah Representasi Menjadi Portofolio Jabatan

oleh Redaksi
Rabu, 3 September 2025 | 08:50 WIB
di Aspirasi, Karya Calon Anggota
0
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Zaki Latif Bagia Rahman*

Beberapa waktu lalu, mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) dikejutkan dengan diangkatnya Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, Dedi Irwansyah, sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa. Penunjukan ini diumumkan sekitar Juni 2025, menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Namun, Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendiktiristek baru terbit pada (29/7/2025).

Alih-alih disambut gembira, keputusan tersebut justru menimbulkan polemik. Kontroversi muncul karena adanya perubahan aturan MWA. Jika sebelumnya syarat anggota MWA unsur mahasiswa adalah mahasiswa program sarjana semester 4–6, kini ketentuan itu dihapus. Peraturan terbaru menyatakan bahwa posisi tersebut otomatis diisi oleh Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, tanpa melalui mekanisme pemilihan mahasiswa seperti yang biasa dilakukan.

Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini mencederai prinsip keterwakilan. Sebab, MWA unsur mahasiswa sejatinya adalah kursi representasi yang harus diperoleh melalui proses pemilu mahasiswa. Penghapusan mekanisme tersebut dianggap serupa dengan praktik politik elitis, keputusan dibuat sepihak, tanpa partisipasi mahasiswa sebagai pemilik suara.

Situasi ini mengingatkan pada kontroversi nasional setahun sebelumnya, ketika syarat usia calon wakil presiden diubah secara tiba-tiba dan memunculkan tuduhan nepotisme. Pola serupa kini terlihat di lingkungan kampus, aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, bukan kebutuhan mahasiswa secara keseluruhan.

Kampus seharusnya menjadi miniatur demokrasi, tempat mahasiswa belajar keterbukaan, dialog, dan musyawarah. Sayangnya, pengangkatan MWA unsur mahasiswa kali ini justru menampilkan wajah sebaliknya, tertutup, elitis, dan pragmatis. Dengan menghapus mekanisme pemilu, mahasiswa tidak lagi memiliki ruang untuk menentukan siapa yang mewakili kepentingannya di MWA.

Oleh karena itu, mekanisme pengangkatan anggota MWA unsur mahasiswa harus ditinjau kembali. Transparansi, demokrasi, dan partisipasi luas mahasiswa adalah syarat mutlak agar representasi itu benar-benar sahih. Jika suara mahasiswa tidak dikembalikan kepada pemiliknya, maka keberadaan MWA unsur mahasiswa hanya akan menjadi formalitas sekadar portofolio jabatan, bukan alat perjuangan kebutuhan mahasiswa.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Label: aturanJabatanMWA UMPresma

Baca Juga

Pengangkatan Marsinah Menjadi Pahlawan Nasional simbol pengakuan negara terhadap suara buruh

Pengangkatan Marsinah Menjadi Pahlawan Nasional: Simbol Pengakuan Negara terhadap Suara Buruh

Sabtu, 15 November 2025 | 07:12 WIB
Hilang Tiga Nol : Redenominasi atau Kebingungan Publik

Hilang Tiga Nol : Redenominasi atau Kebingungan Publik

Rabu, 12 November 2025 | 13:05 WIB

Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Antara Warisan Pembangunan dan Luka Sejarah

Selasa, 11 November 2025 | 00:27 WIB
Solidaritas Perempuan, Jangan Hanya di Media Sosial

Solidaritas Perempuan, Jangan Hanya di Media Sosial

Jumat, 5 September 2025 | 22:58 WIB
Kompleks Makam Kuno Malalo: Bukti Tradisi Berkelanjutan dari Megalitik hingga Islam

Kompleks Makam Kuno Malalo: Bukti Tradisi Berkelanjutan dari Megalitik hingga Islam

Jumat, 5 September 2025 | 22:33 WIB
Sejarah Publik:  Alternatif Karier Non Akademis

Sejarah Publik: Alternatif Karier Non Akademis

Kamis, 4 September 2025 | 08:44 WIB

TERPOPULER

  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hipmi PT UNAND Gelar Market Day X Forbisda, Dorong Ekosistem Wirausaha Mahasiswa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hilang Tiga Nol : Redenominasi atau Kebingungan Publik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inovasi Teknologi: Solusi Modern untuk Pelestarian Budaya Lokal di Tengah Globalisasi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak