• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Januari 2026
gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
gentaandalas.com
Home Aspirasi

MWA-UM: Dari Wadah Representasi Menjadi Portofolio Jabatan

oleh Redaksi
3 September 2025 | 08:50 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Zaki Latif Bagia Rahman*

Beberapa waktu lalu, mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) dikejutkan dengan diangkatnya Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, Dedi Irwansyah, sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa. Penunjukan ini diumumkan sekitar Juni 2025, menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Namun, Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendiktiristek baru terbit pada (29/7/2025).

Alih-alih disambut gembira, keputusan tersebut justru menimbulkan polemik. Kontroversi muncul karena adanya perubahan aturan MWA. Jika sebelumnya syarat anggota MWA unsur mahasiswa adalah mahasiswa program sarjana semester 4–6, kini ketentuan itu dihapus. Peraturan terbaru menyatakan bahwa posisi tersebut otomatis diisi oleh Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, tanpa melalui mekanisme pemilihan mahasiswa seperti yang biasa dilakukan.

Baca Juga  Calon MWA UM Nomor 2 Keberatan Musma Ulang, Ketua Panitia: Sudah Berdasar Arahan SAU dan Fakta

Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini mencederai prinsip keterwakilan. Sebab, MWA unsur mahasiswa sejatinya adalah kursi representasi yang harus diperoleh melalui proses pemilu mahasiswa. Penghapusan mekanisme tersebut dianggap serupa dengan praktik politik elitis, keputusan dibuat sepihak, tanpa partisipasi mahasiswa sebagai pemilik suara.

Situasi ini mengingatkan pada kontroversi nasional setahun sebelumnya, ketika syarat usia calon wakil presiden diubah secara tiba-tiba dan memunculkan tuduhan nepotisme. Pola serupa kini terlihat di lingkungan kampus, aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, bukan kebutuhan mahasiswa secara keseluruhan.

Kampus seharusnya menjadi miniatur demokrasi, tempat mahasiswa belajar keterbukaan, dialog, dan musyawarah. Sayangnya, pengangkatan MWA unsur mahasiswa kali ini justru menampilkan wajah sebaliknya, tertutup, elitis, dan pragmatis. Dengan menghapus mekanisme pemilu, mahasiswa tidak lagi memiliki ruang untuk menentukan siapa yang mewakili kepentingannya di MWA.

Baca Juga  MWA-UM UNAND Terpilih Tahun 2024: Komitmen untuk Aspirasi Mahasiswa dan Maksimalkan Potensi Universitas

Oleh karena itu, mekanisme pengangkatan anggota MWA unsur mahasiswa harus ditinjau kembali. Transparansi, demokrasi, dan partisipasi luas mahasiswa adalah syarat mutlak agar representasi itu benar-benar sahih. Jika suara mahasiswa tidak dikembalikan kepada pemiliknya, maka keberadaan MWA unsur mahasiswa hanya akan menjadi formalitas sekadar portofolio jabatan, bukan alat perjuangan kebutuhan mahasiswa.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Tag: aturanJabatanMWA UMPresma
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pemira UNAND 2025 Dalam Bayang-Bayang Kelalaian Panitia

13 Desember 2025 | 18:24 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

7 Desember 2025 | 20:57 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Tantri Pramudita)

    Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menjaga Silek di Zaman Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
gentaandalas.com

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak