• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 24 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Kelayakan Penjara di Indonesia

oleh Redaksi
4 Juli 2023 | 01:03 WIB
ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Ifran Afdhala Zikri)

Oleh: *Ifran Afdhala

Sistem pemasyarakatan dan kelayakan penjara di Indonesia telah menjadi isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serius. Sebab dalam beberapa tahun terakhir,  terungkap bahwa berbagai masalah mencuat terkait kondisi buruk di balik jeruji besi. Masalah- masalah tersebut bersumber dari berbagai sisi mulai dari pihak penghuni lapas, fasilitas lapas, dan yang lebih mirisnya bahkan bersumber dari pejabat pengelola lapas itu sendiri.

Dikutip dari Kompas.com yang terbit pada Selasa (29/11/2022) lalu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengunjungi Lapas Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing Riau menyampaikan bahwa Lapas telah melebihi kapasitas mencapai 650% sehingga warga binaan lapas menumpuk di satu kamar. Lapas Teluk Kuantan bukanlah Lapas paling sesak, karena Lapas Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau menjadi lapas dengan melebihi kapasitas mencapai 1000%. Selain itu, Jahari juga menyampaikan bahwa di lapas terpadat tersebut hanya memiliki 5 orang petugas pada malam hari. Jika kita benar-benar ingin mewujudkan tujuan rehabilitasi, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan yang adil,  perubahan mendasar dalam sistem penjara sangat diperlukan.

Masalah kekerasan dan korupsi yang terjadi di lingkungan lapas juga perlu ditangani secara tegas. Dikutip dari Detik.com pada Senin (7/3/2022) Komnas HAM mengungkapkan ada penyiksaan pada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA di Yogyakarta. Setidaknya Komnas HAM mencatat ada 17 betuk penyiksaan. Kekerasan fisik dan psikologis di dalam penjara merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap narapidana tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan pelatihan dan pengawasan yang ketat terhadap petugas penjara, serta menerapkan standar perlakuan yang manusiawi dan adil terhadap narapidana.

Baca Juga  Ketika Generasi Muda Kehilangan Harapan di Negeri Sendiri

Praktik korupsi di dalam sistem penjara juga memperburuk kondisi, menghalangi upaya reformasi, dan menodai integritas lembaga tersebut. Dikutip dari Depokrayanews.com yang terbit pada Kamis (30/4/2023) Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko ditahan Penyidik KPK. Kepala Lapas Sukamiskin saja yang terkenal akan lapas para koruptor tertangkap kasus korupsi. Kasus-kasus korupsi di lapas ini tidak sedikit, bahkan dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (9/5/2023) lalu mengatakan bahwa KPK menerima beberapa aduan masyarakat akan modus korupsi di lapas dan ia juga menyebut bahwa pengelolaan lapas menjadi salah satu sektor yang rentan terjadi tindak pidana korupsi. Tindakan hukuman yang setimpal harus diberlakukan terhadap mereka yang terlibat dalam korupsi, sementara tindakan pencegahan dan pemantauan yang ketat harus diterapkan untuk mencegah penyelewengan.

Baca Juga  Dampak Sikap Netral Terhadap Genosida Palestina

Melihat dari kasus- kasus yang telah terjadi perlu ditekankan bahwa penjara seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana tempat menjalankan hukuman bagi narapidana, tetapi juga sebagai alat untuk merehabilitasi. Namun, kondisi saat ini menunjukkan adanya kegagalan dalam hal rehabilitasi. Kelebihan kapasistas, kekurangan staf, dan kurangnya program rehabilitasi yang efektif menjadi, serta kurangnya pengawasan sehingga tempat berkembangnya kejahatan telah membuktikan bahwa masih sangat diperlukannya perbaikan infrastruktur penjara, peningkatan jumlah staf yang berkualitas, dan penyediaan program rehabilitasi yang komprehensif serta lebih terarah.

Tidak kalah pentingnya, untuk memperkuat upaya pemasyarakatan dan reintegrasi sosial. Narapidana yang telah menjalani hukuman harus diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan di luar penjara. Program bimbingan dan pelatihan kerja yang efektif, kerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat sipil, serta dukungan penuh dari pemerintah dapat membantu mengurangi tingkat kriminalitas pasca-pembebasan dan memfasilitasi proses reintegrasi sosial yang sukses.

Dalam kesimpulannya, kelayakan penjara di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan langkah-langkah yang tegas untuk perubahan. Reformasi yang holistik harus dilakukan, melibatkan peningkatan infrastruktur, pembenahan program dan kelayakan petugas.

Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Fisika, Fakultas  Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas *

Tag: IndonesiaKomnas HAMKPK
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

23 Januari 2026 | 23:13 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

22 Januari 2026 | 20:11 WIB
Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak