• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 15 Januari 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
Home Aspirasi

Kelayakan Penjara di Indonesia

oleh Redaksi
4 Juli 2023 | 01:03 WIB
ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Ifran Afdhala Zikri)

Oleh: *Ifran Afdhala

Sistem pemasyarakatan dan kelayakan penjara di Indonesia telah menjadi isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serius. Sebab dalam beberapa tahun terakhir,  terungkap bahwa berbagai masalah mencuat terkait kondisi buruk di balik jeruji besi. Masalah- masalah tersebut bersumber dari berbagai sisi mulai dari pihak penghuni lapas, fasilitas lapas, dan yang lebih mirisnya bahkan bersumber dari pejabat pengelola lapas itu sendiri.

Dikutip dari Kompas.com yang terbit pada Selasa (29/11/2022) lalu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengunjungi Lapas Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing Riau menyampaikan bahwa Lapas telah melebihi kapasitas mencapai 650% sehingga warga binaan lapas menumpuk di satu kamar. Lapas Teluk Kuantan bukanlah Lapas paling sesak, karena Lapas Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau menjadi lapas dengan melebihi kapasitas mencapai 1000%. Selain itu, Jahari juga menyampaikan bahwa di lapas terpadat tersebut hanya memiliki 5 orang petugas pada malam hari. Jika kita benar-benar ingin mewujudkan tujuan rehabilitasi, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan yang adil,  perubahan mendasar dalam sistem penjara sangat diperlukan.

Masalah kekerasan dan korupsi yang terjadi di lingkungan lapas juga perlu ditangani secara tegas. Dikutip dari Detik.com pada Senin (7/3/2022) Komnas HAM mengungkapkan ada penyiksaan pada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA di Yogyakarta. Setidaknya Komnas HAM mencatat ada 17 betuk penyiksaan. Kekerasan fisik dan psikologis di dalam penjara merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap narapidana tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan pelatihan dan pengawasan yang ketat terhadap petugas penjara, serta menerapkan standar perlakuan yang manusiawi dan adil terhadap narapidana.

Baca Juga  Jangan Takut Beda, Ini Negerinya Anak Muda

Praktik korupsi di dalam sistem penjara juga memperburuk kondisi, menghalangi upaya reformasi, dan menodai integritas lembaga tersebut. Dikutip dari Depokrayanews.com yang terbit pada Kamis (30/4/2023) Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko ditahan Penyidik KPK. Kepala Lapas Sukamiskin saja yang terkenal akan lapas para koruptor tertangkap kasus korupsi. Kasus-kasus korupsi di lapas ini tidak sedikit, bahkan dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (9/5/2023) lalu mengatakan bahwa KPK menerima beberapa aduan masyarakat akan modus korupsi di lapas dan ia juga menyebut bahwa pengelolaan lapas menjadi salah satu sektor yang rentan terjadi tindak pidana korupsi. Tindakan hukuman yang setimpal harus diberlakukan terhadap mereka yang terlibat dalam korupsi, sementara tindakan pencegahan dan pemantauan yang ketat harus diterapkan untuk mencegah penyelewengan.

Baca Juga  Alih Bentuk Pendidikan di Era Bonus Demografi

Melihat dari kasus- kasus yang telah terjadi perlu ditekankan bahwa penjara seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana tempat menjalankan hukuman bagi narapidana, tetapi juga sebagai alat untuk merehabilitasi. Namun, kondisi saat ini menunjukkan adanya kegagalan dalam hal rehabilitasi. Kelebihan kapasistas, kekurangan staf, dan kurangnya program rehabilitasi yang efektif menjadi, serta kurangnya pengawasan sehingga tempat berkembangnya kejahatan telah membuktikan bahwa masih sangat diperlukannya perbaikan infrastruktur penjara, peningkatan jumlah staf yang berkualitas, dan penyediaan program rehabilitasi yang komprehensif serta lebih terarah.

Tidak kalah pentingnya, untuk memperkuat upaya pemasyarakatan dan reintegrasi sosial. Narapidana yang telah menjalani hukuman harus diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan di luar penjara. Program bimbingan dan pelatihan kerja yang efektif, kerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat sipil, serta dukungan penuh dari pemerintah dapat membantu mengurangi tingkat kriminalitas pasca-pembebasan dan memfasilitasi proses reintegrasi sosial yang sukses.

Dalam kesimpulannya, kelayakan penjara di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan langkah-langkah yang tegas untuk perubahan. Reformasi yang holistik harus dilakukan, melibatkan peningkatan infrastruktur, pembenahan program dan kelayakan petugas.

Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Fisika, Fakultas  Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas *

Tag: IndonesiaKomnas HAMKPK
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pemira UNAND 2025 Dalam Bayang-Bayang Kelalaian Panitia

13 Desember 2025 | 18:24 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

7 Desember 2025 | 20:57 WIB

TERPOPULER

  • (Foto/Alyssa Calista Harahap)

    KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dana Ormawa Kasus Korupsi 2022 Masuki Tahap Pencairan, UNAND Tunggu SPTJM

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Gentaandalas.com

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak