• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 30 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Tidak Laporkan Pelaku ke Kepolisian, Satgas PPKS Unand Sebut Belum Kantongi Izin Korban

oleh Redaksi
25 Desember 2022 | 22:30 WIB
Ilustrasi/ Fadhila Lisma Sari

Ilustrasi/ Fadhila Lisma Sari

ShareShareShareShare

 

Ilustrasi/ Fadhila Lisma Sari

Padang gentaandalas.com-Satgas PPKS Universitas Andalas (Unand) tanggapi persoalan kasus kekerasan seksual oleh terduga dosen berinisial K di lingkungan Unand yang belum dilaporkan ke Kepolisian. Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti, menyebutkan bahwa kasus ini tidak  dilaporkan lantaran belum mendapat persetujuan korban. Hal ini disampaikan Rika saat acara jumpa pers di Gedung Rektorat lantai 4 Unand pada Jumat (23/12/2022).

“Kami sudah sarankan untuk membuat laporan ke polisi dan akan kami dampingi. Jika kami laporkan ke polisi sedangkan korban keberatan, nanti kasusnya tidak selesai di satgas, dan tidak bisa dikumpulkan bukti untuk membuat surat rekomendasi ke universitas,” ujar Rika saat jumpa pers pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga  MWA Mahasiswa Kosong Selama Empat Bulan, Kurangnya Koordinasi Jadi Sebab

Namun, lebih lanjut Rika menjelaskan bahwa saat ini pihak Satgas PPKS Unand telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengajukan surat rekomendasi kepada pihak rektorat agar menindak lanjuti kasus ini dalam minggu depan.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Herwandi menyebutkan bahwa sanksi secara administratif terhadap terduga pelaku dosen di fakultasnya telah dilakukan, yaitu berupa penonaktifan melalui Surat Keputusan Rektor pada 20 Oktober lalu.

“Setelah keluar SK Rektor kemudian pihak fakultas menindak lanjuti dengan surat lanjutan yang ditujukan untuk kepala prodi  tempat K mengajar, dan diminta untuk memberhentikan segala proses kegiatan belajar mengajar pada mata kuliah yang diampuh yang bersangkutan ” ujar Herwandi saat acara jumpa pers pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga  Elektabilitas Presiden Tidak Bisa Dijadikan Alasan Penundaan Pemilu 2024

Mahasiswa Antropologi Sosial Unand, Rahmad Gemilang Edsan sangat menyayangkan atas tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen, serta berharap agar pelaku tidak diperbolehkan lagi mengajar.

“Pelaku harus dihukum dengan ganjaran yang setimpal dan tidak diperbolehkan lagi mengajar di kampus mana pun, kalau bisa dipenjarakan. Untuk ke depannya tenaga pendidik harus di tes dulu kejiwaannya agar tidak melakukan hal-hal tercela seperti ini,” ungkapnya.

Reporter: Nabila Annisa dan Muhammad Rivaldo

Editor: Tiara Juwita

 

Tag: dosenpelecehanseksualsatgasppksUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Sosialisasi MoU Dewan Pers oleh ASPEM Sumbar di Universitas Andalas pada Kamis (29/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

UNAND Kampus Pertama Terima Sosialisasi MoU Dewan Pers

29 Januari 2026 | 22:41 WIB
Sesi diskusi dalam perayaan HUT AJI ke 21 pada Sabtu (24/1/26) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

HUT ke-21 AJI Padang, Tegaskan Komitmen Mengawal Sumatera Pulih

25 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Tim KKN Universitas Andalas di Nagari Ganggo Mudiak, Pasaman)

Mahasiswa KKN Hadirkan Edukasi PHBS dan Microgreen di Nagari Ganggo Mudiak

25 Januari 2026 | 20:56 WIB
Direktur LBH Padang melaunching usaha kopi LBH Padang yang diberi nama Kopi Rakyat, sekaligus membuka open donasi warga bantu warga, Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

21 Januari 2026 | 10:56 WIB
Pengurus LBH Padang melakukan foto bersama dalam rangka Ulang Tahun LBH 44 thn pada Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

21 Januari 2026 | 10:26 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

17 Januari 2026 | 22:12 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Hadirkan Edukasi PHBS dan Microgreen di Nagari Ganggo Mudiak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak