• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 7 Desember 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Elektabilitas Presiden Tidak Bisa Dijadikan Alasan Penundaan Pemilu 2024

oleh Redaksi
Kamis, 17 Maret 2022 | 23:13 WIB
di Berita, Liputan
0
Penyampaian materi mengenai penundaan pemilu 2024 oleh Khairul Fahmi di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Andalas, Kamis (17/3/2022). (Genta Andalas/ Aisyah Luthfi)

Penyampaian materi mengenai penundaan pemilu 2024 oleh Khairul Fahmi di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Andalas, Kamis (17/3/2022). (Genta Andalas/ Aisyah Luthfi)

ShareShareShareShare
Penyampaian materi mengenai penundaan pemilu 2024 oleh Khairul Fahmi di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Andalas, Kamis (17/3/2022). (Genta Andalas/ Aisyah Luthfi)

Padang, gentaandalas.com- Dosen Fakultas Hukum sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Khairul Fahmi menyatakan bahwa secara praktik di Indonesia telah terjadi dua kali dekrit presiden sehingga tidak masuk akal jika mengeluarkan dekrit kembali dengan alasan perpanjangan masa jabatan satu periode lagi. Khairul Fahmi mengungkapkan bahwa dekrit bukanlah jalan yang konstitusional yang harus dipilih, jelasnya di acara Menakar Indonesia Jilid III di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Andalas, Kamis (17/3/2022).

“Tidak ada satupun alasan konstitusional untuk menunda pemilu 2024. Elektabilitas presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan asas keberkalaan pemilu,” jelas Khairul.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum tersebut juga mempertanyakan alasan penundaan pemilu dikarenakan Big Data yang menyatakan bahwasanya terdapat 110 juta aspirasi masyarakat di media sosial menginginkan penundaan pemilu. Hal ini berbeda dengan hasil survei Litbang Kompas sebanyak 62,3% warga tidak setuju penundaan pemilu 2024.

“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali periode. Hal ini tertuang secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 7 dan ditegaskan lagi dalam Pasal 22E ayat (1) tentang pemilu dilaksanakan secara LUBER JURDIL setiap lima tahun sekali,” jelas Khairul.

Menanggapi masalah perkembangan isu politik saat ini, Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) Adytia Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pentingnya peduli akan keadaan atau isu politik yang saat ini sedang terjadi.

“Sebagai mahasiswa menelisik keadaan akhir-akhir ini sangat penting, kita dituntut untuk peduli untuk menunjukkan kecintaan terhadap Indonesia,” tutur Adytia, Kamis (17/3/2022).

Reporter : Aisyah Luthfi dan Suci Haryani
Editor: Suhada Tri Marneli

Tag: BEM KM unandHukumMahasiswaPemilu 2024PKMUnand

Baca Juga

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:15 WIB
Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:03 WIB
UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:45 WIB
Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Senin, 1 Desember 2025 | 09:35 WIB
Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Sabtu, 29 November 2025 | 20:40 WIB
Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Sabtu, 29 November 2025 | 00:50 WIB

TERPOPULER

  • Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raden Hamzah Sang Panglima Perang Kesultanan Jambi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak