• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 30 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Dafiq Naskar Tak Terima Hasil Rapat Paripurna, DPM KM Unand: Bukti yang Dimiliki Tidak Valid

oleh Redaksi
23 Oktober 2021 | 15:07 WIB
ShareShareShareShare
(Genta Andalas/Dok. Pribadi)

Padang, gentaandalas.com- Mantan Wakil Presiden Mahasiwa (Wapresma) Dafiq Naskar mengaku menolak hasil Rapat Paripurna. Dafiq menganggap MPM KM Unand salah dalam menyimpulkan hasil  Rapat Paripurna yang dilakukan pada Rabu, 20 Oktober lalu.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPM Mutia Aulia menyatakan bahwa DPM memiliki bukti bahwa ISMAPETI Wilayah I Sumatra masih menggunakan nama Dafiq Naskar sebagai Korwil Sumatra pada bulan April, sedangkan telah diberikan peringatan mengenai masalah ini semenjak Februari.

“Pada bulan April masih ditemukan bukti beliau masih Korwil di pamflet akun @lkmp.wil2021, kemudian menghadiri acara Bampiwil di Aceh dan memberi kata sambutan sebagai Korwil I. Tak hanya itu, didapatkan pula bukti proposal menggunakan tanda tangan Dafiq Naskar sebagai Korwil I pada bulan September lalu,” jelas Mutia, Jumat (23/10/2021).

Lebih lanjut, Anggota DPM KM Unand Muhammad Rohid menyatakan bahwa ada kecacatan dalam bukti Dafiq, seperti pemalsuan dokumen terlihat di penggunaan tanda tangan Gubernur BEM KM Faterna Unand tertanda 6 desember 2020 yang seharusya 7 Oktober 2021, menurut konfirmasi Gubernur BEM KM Faterna. Kecacatan lain dinilai dari kebanyakan surat yang dibuat tidak memiliki kop surat sehingga diangggap lemah buktinya.

Baca Juga  Elektabilitas Presiden Tidak Bisa Dijadikan Alasan Penundaan Pemilu 2024

“MPM fokusnya saat ini bukan ke bukti kalau Korwil ISMAPETI amanahnya sudah diserahkan ke lembaga, namun secara nyata Dafiq masih korwil atau bukan. Pada bukti tanda tangan proposal sudah sangat jelas tanda tangan atas nama Dafiq Naskar, berarti Korwil masih Dafiq,” tambah Rohid.

Korwil Sumatra ISMPETI saat ini, Rahmat Hidayat menanggapi bahwa ada kelalaian Dafiq yang hanya secara lisan menyerahkan mandat pada Desember 2020 lalu dan baru dilegalkan tertulis pada tanggal 7 Oktober 2021. Selain itu, Rahmat juga mengklarifikasi bahwa adanya tanda tangan Dafiq sebagai Korwil pada proposal acara ISMAPETI sudah dari persetujuan Rahmat.

“Telah diberikan izin kepada Dafiq untuk menandatangani proposal terlebih dulu, karena saat ini ISMAPETI sedang menghadapi masalah internal dan kami menyelesaikannya dengan asas kekeluargaan,” jelas Rahmat.

Baca Juga  Dua Kasus Kecelakaan Terjadi di Ruas Jalan Bundaran Unand-Limau Manis

Lebih lanjut, Dafiq menambahkan bahwa akan menggugat DPM KM Unand untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) karena di poin 2 hasil Rapat Paripurna keputusan masih bisa dilakukan PK.

“Jika PK saya diterima, saya meminta untuk dilakukan sidang yang terbuka, bukan sidang yang tertutup agar seluruh KM Unand bisa melihat jalannya sidang dan dapat menyampaikan pendapatnya,” ujar Dafiq.

Fajar Eka Pramudita, Staff Ahli DPM KM Unand menanggapi bahwa akan sulit untuk melakukan PK.

“Saat ini tidak ada UU yang mengatur tentang pengajuan banding, namun jika terjadi kejadian luar biasa yang melibatkan suara banyak orang dengan membuat petisi mengusulkan dilakukan PK, maka mungkin kami bisa mengajukannya pada MPM KM Unand untuk diselenggarakan,” tutupnya.

 

Reporter: Geliz Luh Titisari dan Suhada Tri Marneli

Editor: Elvi Rahmawani

 

 

 

 

 

 

 

Tag: BEM KM unandDPM KM UnandISMAPETIMPM KM UnandUniversitas Andalas
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Sosialisasi MoU Dewan Pers oleh ASPEM Sumbar di Universitas Andalas pada Kamis (29/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

UNAND Kampus Pertama Terima Sosialisasi MoU Dewan Pers

29 Januari 2026 | 22:41 WIB
Sesi diskusi dalam perayaan HUT AJI ke 21 pada Sabtu (24/1/26) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

HUT ke-21 AJI Padang, Tegaskan Komitmen Mengawal Sumatera Pulih

25 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Tim KKN Universitas Andalas di Nagari Ganggo Mudiak, Pasaman)

Mahasiswa KKN Hadirkan Edukasi PHBS dan Microgreen di Nagari Ganggo Mudiak

25 Januari 2026 | 20:56 WIB
Direktur LBH Padang melaunching usaha kopi LBH Padang yang diberi nama Kopi Rakyat, sekaligus membuka open donasi warga bantu warga, Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

21 Januari 2026 | 10:56 WIB
Pengurus LBH Padang melakukan foto bersama dalam rangka Ulang Tahun LBH 44 thn pada Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

21 Januari 2026 | 10:26 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

17 Januari 2026 | 22:12 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Hadirkan Edukasi PHBS dan Microgreen di Nagari Ganggo Mudiak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak