• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 23 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar 2020 : Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy Optimis Permohonan Tidak Diterima

oleh Redaksi
12 Februari 2021 | 22:46 WIB
(Genta Andalas/Riski Wahyudi)

(Genta Andalas/Riski Wahyudi)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat (Sumbar) 2020 masih terus berlanjut, pekan lalu tepatnya tanggal 6 Februari 2021 telah digelar sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy) sebagai Pihak Terkait menyampaikan eksepsi bahwa permohonan Pihak Pemohon tidak dapat diterima. Ada tiga alasan pokok yang disampaikan, yaitu kasus yang dipersoalkan bukanlah wewenang MK, Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, serta pengajuan permohonan telah melewati tenggat waktu.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Zulhesni menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 2 PMK No. 6/2020, kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan hasil pemilu. Sedangkan permohonan yang diajukan kedua paslon justru berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.

“Masalah tersebut seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK,” kata Zulhesni kepada Genta Andalas melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga  Gonjang-Ganjing “Kegentingan yang Memaksa” dalam Perppu Cipta Kerja

Zulhesni juga menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan dikarenakan selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan oleh UU, yakni 1,5% seperti yang tercantum dalam Pasal 158 Ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai contoh, persentase perbedaan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon dari paslon nomor urut 2 (Nasrul Abit dan Indra Catri) adalah sebanyak 2,13 %.

Dikutip dari naskah keterangan Pihak Terkait, tertulis bahwa salah satu paslon dianggap telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yakni tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan hasil pemungutan suara. Dalam kasus ini, perolehan suara diumumkan oleh Termohon (KPU) pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 18:11 WIB. Dengan demikian, tenggang waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Sedangkan, Pemohon mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 23 Desember 2020, pukul 13.15 WIB.

Baca Juga  Dukung Potensi Pengembangan BUMDES, Kementerian Keuangan Jalin Kerja Sama dengan UNAND

Dengan ditemukannya sejumlah fakta di atas, Zulhesni mengaku yakin bahwa hakim akan menerima eksepsi dari pihaknya dan tidak menerima permohonan dari Pemohon.

“Kami Insya Allah optimis. Dari fakta, dari aturan yang kita baca, jelas kami optimis,” katanya.

Kemudian, mengenai akan diadakannya pemungutan suara ulang atau tidak, Zulhesni berpendapat hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020.

“KPU sebagai pihak Termohon sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hasilnya sudah jelas.”

Sidang selanjutnya, yakni putusan sela yang akan digelar pada hari Selasa, 16 Februari 2021. Adapun dalam persidangan nanti akan ditetapkan apakah sidang akan  dilanjutkan ke pemeriksaan saksi atau tidak. “Kalau hakim menyatakan bahwa Pemohon tidak berwenang atau tidak punya legal standing, maka sidang akan berhenti sampai di sana. Kalau pun diterima, lihat dulu isi putusan hakim,” jelas Zulhesni.

Reporter : Fadilatul Husni dan Afdal Hasan
Editor : Linda Susanti

Tag: Mahkamah Konstitusipemilu
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Direktur LBH Padang melaunching usaha kopi LBH Padang yang diberi nama Kopi Rakyat, sekaligus membuka open donasi warga bantu warga, Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

21 Januari 2026 | 10:56 WIB
Pengurus LBH Padang melakukan foto bersama dalam rangka Ulang Tahun LBH 44 thn pada Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

21 Januari 2026 | 10:26 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

17 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Alyssa Calista Harahap)

KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

14 Januari 2026 | 19:28 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Dana Ormawa Kasus Korupsi 2022 Masuki Tahap Pencairan, UNAND Tunggu SPTJM

14 Januari 2026 | 00:03 WIB
Mediasi antara pekerja, perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan pihak Politeknik Negeri Padang pada Rabu (31/12/2025) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

31 Desember 2025 | 20:34 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak