• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 12 November 2025
GentaAndalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
GentaAndalas.com
Home Aspirasi

Hilang Tiga Nol : Redenominasi atau Kebingungan Publik

oleh Redaksi
Rabu, 12 November 2025 | 13:05 WIB
di Aspirasi
0
(Ilustrasi / Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi / Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh : Nia Rahmayuni*

Padang, gentaandalas.com – Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi perbincangan hangat setelah Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang untuk penyederhanaan nominal mata uang. Langkah ini disebut-sebut akan membuat transaksi lebih efisien dengan mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Purbaya menegaskan redenominasi bukanlah bentuk pemotongan nilai uang, melainkan penyesuaian angka untuk menyederhanakan sistem keuangan. “Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tidak sekarang atau tahun depan,” ujar Purbaya sebagimana dikutip dari Liputan6.com (10/11/2025).

Meski begitu, berbagai pihak menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Seorang ekonom dari Universitas Indonesia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk mendukung kebijakan sebesar itu. “Redenominasi rupiah tidak menjawab permasalahan ekonomi yang lebih mendasar,” kata seorang ekonom tersebut dalam laporan CNN Indonesia (11/11/2025).

Rencana redenominasi rupiah sebenarnya bukan hal baru. Bank Indonesia telah mewacanakan kebijakan ini sejak 2010, namun terus tertunda karena kondisi ekonomi nasional dan global yang tidak stabil. Pada masa itu, tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan jumlah digit dalam transaksi, memperbaiki efisiensi pencatatan keuangan, serta memperkuat citra rupiah di mata dunia.
Kini, ketika wacana ini kembali muncul, pelaksanaan redenominasi tidak hanya menyangkut perubahan angka pada uang kertas, tetapi juga menyentuh sistem ekonomi, akuntansi, hingga kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi.

Laporan di Kompas.com menyebut bahwa kebijakan ini perlu disertai dengan sosialisasi besar-besaran agar masyarakat tidak keliru dalam memahami nilai uang baru. “Perubahan tiga angka nol pada mata uang bukan hanya persoalan teknis, tapi juga psikologis,” tulis laporan tersebut pada (10/11/2025).
Redenominasi memang tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat. Namun dalam praktiknya, potensi kebingungan dan pembulatan harga dapat menimbulkan inflasi kecil pada awal penerapan.

Menurut Kumparan.com (11/11/2025), risiko terbesar justru berada di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Banyak pelaku usaha yang belum memiliki sistem pencatatan digital sehingga penyesuaian harga dan stok akan memakan waktu serta biaya tambahan.
Selain itu, perubahan nominal juga berpotensi menimbulkan spekulasi harga di pasar. “Bila masyarakat belum paham, bisa terjadi lonjakan harga akibat persepsi keliru terhadap nilai uang,” tulis Tirto.id dalam artikelnya berjudul “Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Simak Sejarahnya.”
Sementara itu, Bank Indonesia menyatakan bahwa proses redenominasi harus dilakukan secara bertahap, minimal dalam tiga tahap besar yaitu masa peralihan, masa transaksi ganda (uang lama dan baru beredar bersama), dan masa penyesuaian total.

Menurut ahli moneter, proses ini membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun agar seluruh system, mulai dari perbankan, keuangan negara, hingga pendidikan publik dapat beradaptasi. “Redenominasi baru bisa berhasil jika inflasi terkendali dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tinggi,” ujar pengamat ekonomi yang dikutip dari Merdeka.com (11/11/2025).
Namun, sebagian pihak menilai bahwa langkah ini merupakan “resep terakhir” ketika pemerintah sudah kesulitan mengendalikan inflasi melalui kebijakan fiskal biasa. Kompas.id menulis bahwa “redenominasi bisa saja menjadi simbol bahwa pemerintah tidak lagi mampu mengendalikan stabilitas harga dengan cara konvensional.”
Redenominasi rupiah merupakan kebijakan besar yang memerlukan kesiapan penuh dari pemerintah dan masyarakat. Dampaknya akan terasa langsung di pasar, toko, dan dompet setiap warga negara. Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara merata, bukan hanya di kota besar, tetapi juga hingga ke daerah yang masih minim literasi keuangan.

Kebijakan ini memang menjanjikan kemudahan dalam transaksi dan peningkatan citra mata uang nasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan publik dalam menerima perubahan tersebut. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan nominal tidak menimbulkan kebingungan harga, kelangkaan barang, maupun keresahan sosial di masyarakat.
Masyarakat juga perlu aktif memahami arti redenominasi, bukan sekadar mengikuti arus informasi di media sosial. Literasi ekonomi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman massal.
Redenominasi dapat menjadi simbol kemajuan ekonomi jika dilakukan dengan matang, transparan, dan inklusif. Namun, jika dijalankan tanpa perencanaan yang kuat, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap nilai mata uang itu sendiri.

Pada akhirnya, kehati-hatian menjadi fondasi utama. Masyarakat harus waspada, namun juga siap menghadapi perubahan. Sebab, redenominasi bukan sekadar menghapus tiga angka nol, melainkan mengubah cara bangsa ini mempersepsikan nilai uang dan stabilitas ekonominya.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Label: #unandGenta AndalasRedenominasi

Baca Juga

Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Antara Warisan Pembangunan dan Luka Sejarah

Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Antara Warisan Pembangunan dan Luka Sejarah

Selasa, 11 November 2025 | 00:27 WIB
Solidaritas Perempuan, Jangan Hanya di Media Sosial

Solidaritas Perempuan, Jangan Hanya di Media Sosial

Jumat, 5 September 2025 | 22:58 WIB
Sejarah Publik:  Alternatif Karier Non Akademis

Sejarah Publik: Alternatif Karier Non Akademis

Kamis, 4 September 2025 | 08:44 WIB
MWA-UM: Dari Wadah Representasi Menjadi Portofolio Jabatan

MWA-UM: Dari Wadah Representasi Menjadi Portofolio Jabatan

Rabu, 3 September 2025 | 08:50 WIB
Dilema Naturalisasi: Antara Penguatan Timnas dan Regenerasi Lokal

Dilema Naturalisasi: Antara Penguatan Timnas dan Regenerasi Lokal

Rabu, 3 September 2025 | 08:31 WIB
Turun di Atas Kertas, Kemiskinan Nyata Masih Menghantui

Turun di Atas Kertas, Kemiskinan Nyata Masih Menghantui

Selasa, 2 September 2025 | 09:31 WIB

TERPOPULER

  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gebyar Muslim Hukum XVII: Semangat Keislaman dan Intelektualitas Warnai Rangkaian Kegiatan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
GentaAndalas.com

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak