• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 3 September 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Aspirasi

MWA-UM: Dari Wadah Representasi Menjadi Portofolio Jabatan

oleh Redaksi
Rabu, 3 September 2025 | 08:50 WIB
di Aspirasi, Karya Calon Anggota
0
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Zaki Latif Bagia Rahman*

Beberapa waktu lalu, mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) dikejutkan dengan diangkatnya Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, Dedi Irwansyah, sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa. Penunjukan ini diumumkan sekitar Juni 2025, menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Namun, Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendiktiristek baru terbit pada (29/7/2025).

Alih-alih disambut gembira, keputusan tersebut justru menimbulkan polemik. Kontroversi muncul karena adanya perubahan aturan MWA. Jika sebelumnya syarat anggota MWA unsur mahasiswa adalah mahasiswa program sarjana semester 4–6, kini ketentuan itu dihapus. Peraturan terbaru menyatakan bahwa posisi tersebut otomatis diisi oleh Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, tanpa melalui mekanisme pemilihan mahasiswa seperti yang biasa dilakukan.

Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini mencederai prinsip keterwakilan. Sebab, MWA unsur mahasiswa sejatinya adalah kursi representasi yang harus diperoleh melalui proses pemilu mahasiswa. Penghapusan mekanisme tersebut dianggap serupa dengan praktik politik elitis, keputusan dibuat sepihak, tanpa partisipasi mahasiswa sebagai pemilik suara.

Situasi ini mengingatkan pada kontroversi nasional setahun sebelumnya, ketika syarat usia calon wakil presiden diubah secara tiba-tiba dan memunculkan tuduhan nepotisme. Pola serupa kini terlihat di lingkungan kampus, aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, bukan kebutuhan mahasiswa secara keseluruhan.

Kampus seharusnya menjadi miniatur demokrasi, tempat mahasiswa belajar keterbukaan, dialog, dan musyawarah. Sayangnya, pengangkatan MWA unsur mahasiswa kali ini justru menampilkan wajah sebaliknya, tertutup, elitis, dan pragmatis. Dengan menghapus mekanisme pemilu, mahasiswa tidak lagi memiliki ruang untuk menentukan siapa yang mewakili kepentingannya di MWA.

Oleh karena itu, mekanisme pengangkatan anggota MWA unsur mahasiswa harus ditinjau kembali. Transparansi, demokrasi, dan partisipasi luas mahasiswa adalah syarat mutlak agar representasi itu benar-benar sahih. Jika suara mahasiswa tidak dikembalikan kepada pemiliknya, maka keberadaan MWA unsur mahasiswa hanya akan menjadi formalitas sekadar portofolio jabatan, bukan alat perjuangan kebutuhan mahasiswa.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Label: aturanJabatanMWA UMPresma
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Dilema Naturalisasi: Antara Penguatan Timnas dan Regenerasi Lokal

Dilema Naturalisasi: Antara Penguatan Timnas dan Regenerasi Lokal

Rabu, 3 September 2025 | 08:31 WIB
Turun di Atas Kertas, Kemiskinan Nyata Masih Menghantui

Turun di Atas Kertas, Kemiskinan Nyata Masih Menghantui

Selasa, 2 September 2025 | 09:31 WIB
Massa Demo DPRD Sumbar, Tuntut Maaf, Reformasi Polri, dan RUU Perampasan Aset

Massa Demo DPRD Sumbar, Tuntut Maaf, Reformasi Polri, dan RUU Perampasan Aset

Selasa, 2 September 2025 | 09:12 WIB
Bahaya Cacingan Menjadi Alarm Gizi dan Lingkungan

Bahaya Cacingan Menjadi Alarm Gizi dan Lingkungan

Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:49 WIB
Mahasiswa UNAND Siap Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Tunjangan DPR

Mahasiswa UNAND Siap Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Tunjangan DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:35 WIB
Kuliah, Kerja, dan Harapan: Kisah Mahasiswa UNAND Bertahan untuk Mandiri

Kuliah, Kerja, dan Harapan: Kisah Mahasiswa UNAND Bertahan untuk Mandiri

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:16 WIB

TERPOPULER

  • Komah Hadir di Kampus, Customer Meningkat Pesat

    Komah Hadir di Kampus, Customer Meningkat Pesat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • UNAND Resmi Buka Prodi Arkeologi, Satu-satunya di Sumbar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebebasan Akademik Terancam di Kampus

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Turun di Atas Kertas, Kemiskinan Nyata Masih Menghantui

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Aksi Ribuan Massa Tuntut Reformasi Polisi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak