Oleh: Zaki Latif Bagia Rahman*
Beberapa waktu lalu, mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) dikejutkan dengan diangkatnya Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, Dedi Irwansyah, sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa. Penunjukan ini diumumkan sekitar Juni 2025, menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Namun, Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendiktiristek baru terbit pada (29/7/2025).
Alih-alih disambut gembira, keputusan tersebut justru menimbulkan polemik. Kontroversi muncul karena adanya perubahan aturan MWA. Jika sebelumnya syarat anggota MWA unsur mahasiswa adalah mahasiswa program sarjana semester 4–6, kini ketentuan itu dihapus. Peraturan terbaru menyatakan bahwa posisi tersebut otomatis diisi oleh Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND, tanpa melalui mekanisme pemilihan mahasiswa seperti yang biasa dilakukan.
Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini mencederai prinsip keterwakilan. Sebab, MWA unsur mahasiswa sejatinya adalah kursi representasi yang harus diperoleh melalui proses pemilu mahasiswa. Penghapusan mekanisme tersebut dianggap serupa dengan praktik politik elitis, keputusan dibuat sepihak, tanpa partisipasi mahasiswa sebagai pemilik suara.
Situasi ini mengingatkan pada kontroversi nasional setahun sebelumnya, ketika syarat usia calon wakil presiden diubah secara tiba-tiba dan memunculkan tuduhan nepotisme. Pola serupa kini terlihat di lingkungan kampus, aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, bukan kebutuhan mahasiswa secara keseluruhan.
Kampus seharusnya menjadi miniatur demokrasi, tempat mahasiswa belajar keterbukaan, dialog, dan musyawarah. Sayangnya, pengangkatan MWA unsur mahasiswa kali ini justru menampilkan wajah sebaliknya, tertutup, elitis, dan pragmatis. Dengan menghapus mekanisme pemilu, mahasiswa tidak lagi memiliki ruang untuk menentukan siapa yang mewakili kepentingannya di MWA.
Oleh karena itu, mekanisme pengangkatan anggota MWA unsur mahasiswa harus ditinjau kembali. Transparansi, demokrasi, dan partisipasi luas mahasiswa adalah syarat mutlak agar representasi itu benar-benar sahih. Jika suara mahasiswa tidak dikembalikan kepada pemiliknya, maka keberadaan MWA unsur mahasiswa hanya akan menjadi formalitas sekadar portofolio jabatan, bukan alat perjuangan kebutuhan mahasiswa.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas