Padang, gentaandalas.com – Ribuan massa aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat bersama driver ojek online menggeruduk Markas Polda Sumbar, Padang, Jumat sore (29/8/2025). Mereka menuntut reformasi kepolisian dan mempertanyakan sikap aparat atas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi di Jakarta, 28 Agustus lalu.
Pantauan di lapangan menunjukkan massa mulai berdatangan sejak pukul 15.30 WIB, sebagian besar mereka adalah mahasiswa dari berbagai universitas dan para ojek online. Mereka meneriakkan “Polisi Pembunuh” di depan gerbang Polda Sumbar. Barisan polisi tampak berjaga ketat mengamankan aksi agar tidak menerobos masuk. Namun, massa sempat mendorong gerbang hingga mengalami kerusakan, dan terjadi kericuhan kecil dengan pelemparan botol ke arah aparat.
Presiden BEM KM Universitas Andalas (UNAND), Dedi Irwansyah, mengatakan aksi ini merupakan instruksi BEM Seluruh Indonesia. “Tujuan aksi ini meminta sikap tegas Kapolda Sumbar atas kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan,” ujarnya kepada Genta Andalas Jum’at (29/8/2025).
Driver ojek online asal Padang, Romi, menegaskan kehadiran mereka murni karena keresahan hati atas kematian Affan. “Kami hadir atas dasar keresahan hati. Polisi kerja pakai duit rakyat, seharusnya mengamankan, bukan membunuh,” tegasnya Jum’at (29/8/2025).
Sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, akhirnya keluar menemui ribuan massa. “Pertama kami meminta maaf atas kejadian yang mengakibatkan saudara kita meninggal dunia, dan seluruh anggota Kepolisian turut prihatin serta mendoakan almarhum,” ujar Gatot di hadapan demonstran Jumat (29/8/2025). Terkait pelaku yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan, Gatot menegaskan bahwa perkara tersebut telah diproses di Propam Mabes Polri dan hasilnya akan dipublikasikan kepada masyarakat. Ia juga mengajak publik mengawal kasus ini bersama-sama.
Namun, massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat tetap menegaskan tuntutan mereka. Dedi Irwansyah, perwakilan aksi, membacakan delapan poin desakan, di antaranya:
1. Mengecam aparat kepolisian atas tindakan brutal dan represif yang bertentangan dengan tugas kepolisan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
2. Mengecam seluruh aparat kepolisian atas tindakan kepada pers dan masyarakat yang menyebarluaskan informasi dugaan penyiksaan serta menghentikan segala tindakan yang bertendensi menghalangi hak dan kebebasan berpendapat serta informasi.
3. Mendesak evaluasi menyeluruh atas standar operasional pengamanan massa aksi agar tidak menjadi ancaman.
4. Mendesak seluruh aparat kepolisian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan tidak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian bagi korban
5. Mendesak kepolisian dan Komnas HAM atas mengusut tuntas kasus AK dengan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku serta dijatuhinhukuman setimpal tanpa perlindungan sedikitpun
6. Menuntut pertanggungjawaban dan pemberjentian secara tidak hormat kepada pelaku kasus AK dan beberapa korban lainnya
7. Jadikan polisi teman masyarakat bukan penindas bahkan pembunuh masyarakat
8. Tidak menindas rakyat kecil dengan kesalahan-kesalahan kecil yang dicari-cari seperti tilang di rambu lalu lintas.
Setelah penyampaian tuntutan, Gatot selaku Kapolda Sumbar menandatangani tuntutan massa aksi sebagai jaminan sikap dari Polda Sumbar.
Reporter: Junivermana Yoga dan Zulkifli Ramadhani
Editor: Fadhilatul Husni