• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 18 Juni 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas

Home Berita

Kartu Merah Hakim Pengadilan Negeri Padang

oleh Redaksi
Selasa, 5 Desember 2023 | 21:38 WIB
di Berita, Liputan
0
Aksi solidaritas kartu merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Selasa (5/12/2023) (Genta Andalas/Bilqis Zehira)

Aksi solidaritas kartu merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Selasa (5/12/2023) (Genta Andalas/Bilqis Zehira)

ShareShareShareShare
Aksi solidaritas kartu merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Selasa (5/12/2023) (Genta Andalas/Bilqis Zehira)

Padang, gentaandalas.com- Aksi solidaritas pemberian Kartu Merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang dilakukan oleh Jaringan Aksi Peduli Perempuan di depan kantor PN Padang pada Selasa (5/12/2023). Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Mery Yanti mengatakan terdapat tiga poin yang melatarbelakangi adanya kartu merah terhadap hakim PN Padang tersebut.

“Kami menyoroti sekali kemerosotan kinerja PN Padang dari tahun sebelumnya yang cukup baik dalam penanganan perempuan di hadapn hukum,” tutur Mery pada Selasa (5/12/2023). Lalu, Mery juga menambahkan tiga tuntutan aksi berupa putusan bebas oleh Hakim PN Padang terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tidak mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum. Serta, seringkali melakukan tindakan menyalahkan korban saat pemeriksaan di PN Padang, sehingga membuat korban trauma.

Tidak hanya itu, Mery juga menuturkan terdapat lebih dari 40 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 2023 yang telah didampingi hingga ranah pengadilan. Diantaranya, ada kasus 30 November yang telah hampir dua tahun baru disidangkan di pengadilan, disaat korban sudah berdaya menyampaikan kesaksian. “Kasus 30 November tersebut mendapat keraguan oleh Hakim PN Padang akan keberdayaan korban seperti tidak mengalami kekerasan,” tambahnya.

BacaJuga

Pelaku Utama Kabur, Ratusan Warga Tertipu Lowongan Kerja Fiktif di Basko City Mall

Menyelami Obsesi Kecantikan dan Luka dalam The Ugly Stepsister

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum dan juga Koordinator Lapangan, Annisa Hamdan menyatakan bahwa aksi solidaritas tersebut sebagai bentuk rasa marah sebagai pendamping korban kekerasan seksual.

“Aksi ini diadakan sebagai bentuk rasa marah kami pendamping korban kekerasan seksual yang menyaksikan langsung mereka didiskriminasi dan direndahkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Padang,” jelas Annisa.

Reporter: Sherly Oktariani dan Zahra Nurul Aulia

Editor: Haura Hamidah

Label: aksiPadangperempuanSOLIDARITAS
BagikanTweetBagikanKirim

Komentar

TERPOPULER

  • Menyelami Obsesi Kecantikan dan Luka dalam The Ugly Stepsister

    Menyelami Obsesi Kecantikan dan Luka dalam The Ugly Stepsister

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Utama Kabur, Ratusan Warga Tertipu Lowongan Kerja Fiktif di Basko City Mall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Program Barak Militer bagi Siswa Bermasalah: Solusi atau Ancaman?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Ijazah Palsu : Serangan Politik atau Kritik Publik?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak