• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 16 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Kartu Merah Hakim Pengadilan Negeri Padang

oleh Redaksi
5 Desember 2023 | 21:38 WIB
Aksi solidaritas kartu merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Selasa (5/12/2023) (Genta Andalas/Bilqis Zehira)

Aksi solidaritas kartu merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Selasa (5/12/2023) (Genta Andalas/Bilqis Zehira)

ShareShareShareShare
Aksi solidaritas kartu merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Selasa (5/12/2023) (Genta Andalas/Bilqis Zehira)

Padang, gentaandalas.com- Aksi solidaritas pemberian Kartu Merah untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang dilakukan oleh Jaringan Aksi Peduli Perempuan di depan kantor PN Padang pada Selasa (5/12/2023). Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Mery Yanti mengatakan terdapat tiga poin yang melatarbelakangi adanya kartu merah terhadap hakim PN Padang tersebut.

“Kami menyoroti sekali kemerosotan kinerja PN Padang dari tahun sebelumnya yang cukup baik dalam penanganan perempuan di hadapn hukum,” tutur Mery pada Selasa (5/12/2023). Lalu, Mery juga menambahkan tiga tuntutan aksi berupa putusan bebas oleh Hakim PN Padang terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tidak mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum. Serta, seringkali melakukan tindakan menyalahkan korban saat pemeriksaan di PN Padang, sehingga membuat korban trauma.

Baca Juga  Balai Bahasa Sumbar Gaungkan Pengutamaan Bahasa Negara untuk Mahasiswa Padang

Tidak hanya itu, Mery juga menuturkan terdapat lebih dari 40 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 2023 yang telah didampingi hingga ranah pengadilan. Diantaranya, ada kasus 30 November yang telah hampir dua tahun baru disidangkan di pengadilan, disaat korban sudah berdaya menyampaikan kesaksian. “Kasus 30 November tersebut mendapat keraguan oleh Hakim PN Padang akan keberdayaan korban seperti tidak mengalami kekerasan,” tambahnya.

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum dan juga Koordinator Lapangan, Annisa Hamdan menyatakan bahwa aksi solidaritas tersebut sebagai bentuk rasa marah sebagai pendamping korban kekerasan seksual.

Baca Juga  Keamanan Kampus Kurang Efektif , BEM KM Unand Gelar Aksi Seruan Keamanan Kampus

“Aksi ini diadakan sebagai bentuk rasa marah kami pendamping korban kekerasan seksual yang menyaksikan langsung mereka didiskriminasi dan direndahkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Padang,” jelas Annisa.

Reporter: Sherly Oktariani dan Zahra Nurul Aulia

Editor: Haura Hamidah

Tag: aksiPadangperempuanSOLIDARITAS
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Foto/Alyssa Calista Harahap)

KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

14 Januari 2026 | 19:28 WIB
(Ilustrasi/Zaki Latif Bagia Rahman)

Dana Ormawa Kasus Korupsi 2022 Masuki Tahap Pencairan, UNAND Tunggu SPTJM

14 Januari 2026 | 00:03 WIB
Mediasi antara pekerja, perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan pihak Politeknik Negeri Padang pada Rabu (31/12/2025) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

31 Desember 2025 | 20:34 WIB
Warga membersihkan sisa material banjir di sekitar rumah mereka di kawasan Batu Busuk, Sabtu (28/12/2025). (Sabila Hayatul Dhi’fa/Genta Andalas)

Sebulan Pascabanjir Bandang, Warga Batu Busuk Masih Berjuang Pulih

28 Desember 2025 | 15:30 WIB
Pelepasan mahasiswa KKN Reguler Periode I Tahun 2026 Universitas Andalas bersama mahasiswa KKN Kebencanaan Universitas Bengkulu di Auditorium Universitas Andalas, pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dihadiri pimpinan UNAND, mahasiswa peserta KKN, serta perwakilan mitra. (Genta Andalas/ Alizah Fitri Sudira)

Kolaborasi UNAND dan UNIB dalam KKN Kebencanaan di Sumatra Barat

24 Desember 2025 | 20:58 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

DPT Minim, Partisipasi Pemira UNAND 2025 Turun Signifikan

14 Desember 2025 | 20:37 WIB

TERPOPULER

  • (Foto/Alyssa Calista Harahap)

    KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dana Ormawa Kasus Korupsi 2022 Masuki Tahap Pencairan, UNAND Tunggu SPTJM

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak