Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
No Result
View All Result
Genta Andalas
No Result
View All Result

Home Berita

Unand luaskan koridor wilayah untuk Pelaksanaan KKN 2022

by Redaksi
Jumat, 11 Maret 2022 | 01:10 WIB
in Berita, Liputan
0
(Genta Andalas/Doc.Pribadi)

(Genta Andalas/Doc.Pribadi)

ShareShareShareShare
(Genta Andalas/Doc.Pribadi)

Padang,gentaandalas,com.-Universitas Andalas (Unand) akan melaksankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2022 dengan memperbesar cakupan wilayah KKN Mahasiswa yang di tahun sebelumya dibatasi oleh kecamatan dan kini diubah berdasarkan kabupaten atau kota dimasing-masing daerah domilisi mahasiswa.

Kepala Pengelola Unit- Kulia Kerja Nyata (PU-KKN) Ujang Khairul menjelaskan bahwa perubahan regulasi KKN tahun 2022 dibuat dengan tujuan agar mahasiswa memilki cakupan yang lebih luas dan tidak dibatasi lagi oleh kecamatan seperti ditahun sebelumnya.

“Kita sudah diskusi dengan Wakil rektror I terkait hal ini, dimana KKN sekarang masih berbasis domisili,tapi bedanya pelaksaan ditahun ini batasan nya di perbesar lagi degan batasan kabupaten atau kota sehingga mahasiswa dari nagari A masih bisa pindah ke nagari B atau C,” ujar Ujang saat diwawancarai Genta Andalas via telepon pada Kamis (10/03/2022).

BacaJuga

Gedung FKM UNAND Kampus Jati Alami Kebakaran, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

Ujang menambahkan pelaksanaan KKN tahun 2022 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang Pertama, KKN dilaksanakan pada Juli-Agustus saat libur semester yaitu selama 40 hari penuh. Sedangkan gelombang kedua, dilaksanakan pada bulan September-Desember KKN dilaksanakan di masa perkuliahan pada hari Sabtu dan Minggu yang mana membutuhkan waktu selama 5 bulan.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan terkait penentuan posko pelaksanaan KKN tahun 2022 ditentukan berdasarkan nagari atau wilayah dimana populasi jumlah mahasiswa Unand lebih banyak.

“Misalnya jumlah Mahasiswa Nagari A berjumlah 12 orang, Nagari B sekitar 5 orang dan Nagari C itu 4 orang, nah tentu yang menjadi posko nya adalah posko A karena populasi mahasiswa kita paling banyak di sana. Setelah itu, kita tarik Mahasiswa nagari B dan C tadi ke nagari A untuk bergabung,” jelas Ujang.

Salah seorang Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Anisa Permata Sari menilai rencana pelaksanaan KKN 2022 sangat memudahkan mahasiswa terlebih batasan koridor mahasiswa melaksanakan KKN lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya.

“Mahasiswa akan lebih fleksibel dalam pelaksanaan KKN nantinya karena diperbolehkan pindah lokasi selagi dalam satu kabupaten,” ungkap Anisa saat diwawancarai Genta Andalas via telepon pada Kamis (10/03/2022).

Anisa juga merasa syarat untuk mengikuti KKN 2022 tidak memberatkan mahasiswa salah satunya ada asuransi kesehatan yang menjamin kesehatan dan keselamatan Mahasiswa.

“Dengan adanya jaminan asuansi tersebut , mahasiswa pastinya merasa terlindungi,” tutup Anisa.

Repoter Ade Selvia dan Dian Mardiyyah
Editor : Elvi Rahmawani

Tags: #unandKKNmahasiswaunand
ShareTweetShareSend

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gedung FKM UNAND Kampus Jati Alami Kebakaran, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

    Gedung FKM UNAND Kampus Jati Alami Kebakaran, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Sumbar Bersama Palestina: Massa Serukan Penangkapan Netanyahu dan Galang Rp1,5 Miliar Donasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Privasi di Ujung Jari: Ancaman Nyata di Balik Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Ribu Warga Padang Bersatu: Solidaritas Tanpa Batas untuk Gaza.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Teknologi: Solusi Modern untuk Pelestarian Budaya Lokal di Tengah Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Aksi KAMMI Sumbar di Depan Gedung DPRD, Ajukan Tuntuntan Untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurnalis Perempuan dalam Bayang Teror: Ketika Intimidasi Menjadi Senjata untuk Membungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak