• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 6 September 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Unand luaskan koridor wilayah untuk Pelaksanaan KKN 2022

oleh Redaksi
Jumat, 11 Maret 2022 | 01:10 WIB
di Berita, Liputan
0
(Genta Andalas/Doc.Pribadi)

(Genta Andalas/Doc.Pribadi)

ShareShareShareShare
(Genta Andalas/Doc.Pribadi)

Padang,gentaandalas,com.-Universitas Andalas (Unand) akan melaksankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2022 dengan memperbesar cakupan wilayah KKN Mahasiswa yang di tahun sebelumya dibatasi oleh kecamatan dan kini diubah berdasarkan kabupaten atau kota dimasing-masing daerah domilisi mahasiswa.

Kepala Pengelola Unit- Kulia Kerja Nyata (PU-KKN) Ujang Khairul menjelaskan bahwa perubahan regulasi KKN tahun 2022 dibuat dengan tujuan agar mahasiswa memilki cakupan yang lebih luas dan tidak dibatasi lagi oleh kecamatan seperti ditahun sebelumnya.

“Kita sudah diskusi dengan Wakil rektror I terkait hal ini, dimana KKN sekarang masih berbasis domisili,tapi bedanya pelaksaan ditahun ini batasan nya di perbesar lagi degan batasan kabupaten atau kota sehingga mahasiswa dari nagari A masih bisa pindah ke nagari B atau C,” ujar Ujang saat diwawancarai Genta Andalas via telepon pada Kamis (10/03/2022).

Ujang menambahkan pelaksanaan KKN tahun 2022 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang Pertama, KKN dilaksanakan pada Juli-Agustus saat libur semester yaitu selama 40 hari penuh. Sedangkan gelombang kedua, dilaksanakan pada bulan September-Desember KKN dilaksanakan di masa perkuliahan pada hari Sabtu dan Minggu yang mana membutuhkan waktu selama 5 bulan.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan terkait penentuan posko pelaksanaan KKN tahun 2022 ditentukan berdasarkan nagari atau wilayah dimana populasi jumlah mahasiswa Unand lebih banyak.

“Misalnya jumlah Mahasiswa Nagari A berjumlah 12 orang, Nagari B sekitar 5 orang dan Nagari C itu 4 orang, nah tentu yang menjadi posko nya adalah posko A karena populasi mahasiswa kita paling banyak di sana. Setelah itu, kita tarik Mahasiswa nagari B dan C tadi ke nagari A untuk bergabung,” jelas Ujang.

Salah seorang Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Anisa Permata Sari menilai rencana pelaksanaan KKN 2022 sangat memudahkan mahasiswa terlebih batasan koridor mahasiswa melaksanakan KKN lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya.

“Mahasiswa akan lebih fleksibel dalam pelaksanaan KKN nantinya karena diperbolehkan pindah lokasi selagi dalam satu kabupaten,” ungkap Anisa saat diwawancarai Genta Andalas via telepon pada Kamis (10/03/2022).

Anisa juga merasa syarat untuk mengikuti KKN 2022 tidak memberatkan mahasiswa salah satunya ada asuransi kesehatan yang menjamin kesehatan dan keselamatan Mahasiswa.

“Dengan adanya jaminan asuansi tersebut , mahasiswa pastinya merasa terlindungi,” tutup Anisa.

Repoter Ade Selvia dan Dian Mardiyyah
Editor : Elvi Rahmawani

Label: #unandKKNmahasiswaunand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar

UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar

Jumat, 5 September 2025 | 17:56 WIB
Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

Kamis, 4 September 2025 | 17:38 WIB
Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

Kamis, 4 September 2025 | 12:48 WIB
Aksi 1 September ditunggangi, BEM UNAND Nyatakan Sikap

Aksi 1 September ditunggangi, BEM UNAND Nyatakan Sikap

Rabu, 3 September 2025 | 18:55 WIB
Empat Tahun PTN-BH, UNAND Dinilai Gagal Berbenah

Empat Tahun PTN-BH, UNAND Dinilai Gagal Berbenah

Rabu, 3 September 2025 | 11:34 WIB
Massa Demo DPRD Sumbar, Tuntut Maaf, Reformasi Polri, dan RUU Perampasan Aset

Massa Demo DPRD Sumbar, Tuntut Maaf, Reformasi Polri, dan RUU Perampasan Aset

Selasa, 2 September 2025 | 09:12 WIB

TERPOPULER

  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Tahun PTN-BH, UNAND Dinilai Gagal Berbenah

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakaf Rp100 Ribu di UNAND, Sukarela yang Terasa Wajib

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi 1 September ditunggangi, BEM UNAND Nyatakan Sikap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak