Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
No Result
View All Result
Genta Andalas
No Result
View All Result

Home Berita

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Unand Tertibkan PKL Tanpa Izin di Lingkungan Kampus

by Redaksi
Kamis, 3 Maret 2022 | 10:11 WIB
in Berita, Liputan
0
Koordinator Umum, Kepala Biro Umum dan Sumberdaya, beserta tim keamanan kampus Universitas Andalas (Unand) sedang melangsungkan rapat pelaksanaan penertiban PKL di Rektorat Unand, Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Efi Fadhillah)

Koordinator Umum, Kepala Biro Umum dan Sumberdaya, beserta tim keamanan kampus Universitas Andalas (Unand) sedang melangsungkan rapat pelaksanaan penertiban PKL di Rektorat Unand, Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Efi Fadhillah)

ShareShareShareShare
Koordinator Umum, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya, beserta tim keamanan kampus Universitas Andalas (Unand) sedang melangsungkan rapat pelaksanaan penertiban PKL di Rektorat Unand, Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Efi Fadhillah)

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (Unand) mulai tindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin yang berjualan di lingkungan kampus. Dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor (WR) II Unand pada 1 Maret 2022 lalu, sebanyak 23 PKL tanpa izin dagang akan ditertibkan. Hal ini ditujukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kampus.

Koordinator Umum Unand, Azral mengatakan berdasarkan surat peringatan area dagang yang dilarang diantaranya lorong gedung kuliah, trotoar, taman, dan area parkir. Keberadaan PKL tanpa izin yang berdagang tidak pada tempatnya akan menggaggu keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.

“PKL tersebut dapat mengganggu kenyamanan orang kuliah, di pinggir jalan dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta kebersihan akan terganggu jika ada sampah yang tercecer,” kata Azral saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).

BacaJuga

Gedung FKM UNAND Kampus Jati Alami Kebakaran, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

Sebelum diterbitkannya surat peringatan oleh WR II, Unand telah memberikan teguran secara lisan oleh satuan pengamanan namun tidak diindahkan oleh pedagang. Guna mempertegas aturan, Unand akhirnya membuat surat peringatan.

“Ditembuskan ke Kapolsek, Koramil dengan melampirkan nama PKL tanpa izin,” jelas Azral.

Lebih lanjut, Azral menjelaskan bahwa penertiban PKL tanpa izin juga dapat menjaga pedagang yang telah memiliki izin. Unand juga menetapkan biaya sewa di beberapa area dagang yang memerlukan listrik dan air. “Pedagang Business Center (BC) membayar sewa merasa dirugikan oleh adanya PKL yang tidak memiliki izin dan menjual barang atau makanan yang sama dengan penyewa,” lanjut Azral.

Pembina Keamanan Unand, Kamil mengatakan bahwa untuk menyediakan lokasi dagang baru berupa gedung dan lainnya memerlukan biaya yang tidak sedikit.

“Meskipun banyak lahan kosong di Unand, kita tetap memiliki keterbatasan dalam biaya pembangunan,” kata Kamil.

Pedagang di Bussiness Center (BC), Nelfa merasa terganggu oleh keberadaan PKL tanpa izin yang berdagang dijalanan BC. Nelfa mengatakan mengalami penurunan ekonomi setelah BC tutup selama dua tahun akibat pandemi.

“Saat mulai usaha lagi hanya modal seadanya, dan kerugian akibat barang sudah tidak layak jual juga ada. Sehingga PKL yang menjual barang dagangan sama dengan kami akan merugikan,” jelas Nelfa.

Berbeda dengan Nelfa, Efriani pedagang yang berlokasi di warung belakang Gedung Pusat Bahasa merasa tidak keberatan dengan adanya PKL di area parkir Gedung Pusat Bahasa dan bank.

“Jika merasa terganggu tentu tidak. Kerugian mungkin ada dari omzet yang rendah karena seperti air minum ada yang tidak laku,” jelas Efriani.

Reporter: Efi Fadhillah dan Icha Putri

Editor: Natasya Salsabilla Festy

Tags: Pedagang Kaki LimaPenertibanPKLUnand
ShareTweetShareSend

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung FKM UNAND Kampus Jati Alami Kebakaran, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Sumbar Bersama Palestina: Massa Serukan Penangkapan Netanyahu dan Galang Rp1,5 Miliar Donasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Privasi di Ujung Jari: Ancaman Nyata di Balik Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Ribu Warga Padang Bersatu: Solidaritas Tanpa Batas untuk Gaza.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Teknologi: Solusi Modern untuk Pelestarian Budaya Lokal di Tengah Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Aksi KAMMI Sumbar di Depan Gedung DPRD, Ajukan Tuntuntan Untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurnalis Perempuan dalam Bayang Teror: Ketika Intimidasi Menjadi Senjata untuk Membungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak