• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 31 Juli 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Unand Tertibkan PKL Tanpa Izin di Lingkungan Kampus

oleh Redaksi
Kamis, 3 Maret 2022 | 10:11 WIB
di Berita, Liputan
0
Koordinator Umum, Kepala Biro Umum dan Sumberdaya, beserta tim keamanan kampus Universitas Andalas (Unand) sedang melangsungkan rapat pelaksanaan penertiban PKL di Rektorat Unand, Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Efi Fadhillah)

Koordinator Umum, Kepala Biro Umum dan Sumberdaya, beserta tim keamanan kampus Universitas Andalas (Unand) sedang melangsungkan rapat pelaksanaan penertiban PKL di Rektorat Unand, Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Efi Fadhillah)

ShareShareShareShare
Koordinator Umum, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya, beserta tim keamanan kampus Universitas Andalas (Unand) sedang melangsungkan rapat pelaksanaan penertiban PKL di Rektorat Unand, Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Efi Fadhillah)

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (Unand) mulai tindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin yang berjualan di lingkungan kampus. Dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor (WR) II Unand pada 1 Maret 2022 lalu, sebanyak 23 PKL tanpa izin dagang akan ditertibkan. Hal ini ditujukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kampus.

Koordinator Umum Unand, Azral mengatakan berdasarkan surat peringatan area dagang yang dilarang diantaranya lorong gedung kuliah, trotoar, taman, dan area parkir. Keberadaan PKL tanpa izin yang berdagang tidak pada tempatnya akan menggaggu keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.

“PKL tersebut dapat mengganggu kenyamanan orang kuliah, di pinggir jalan dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta kebersihan akan terganggu jika ada sampah yang tercecer,” kata Azral saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).

Sebelum diterbitkannya surat peringatan oleh WR II, Unand telah memberikan teguran secara lisan oleh satuan pengamanan namun tidak diindahkan oleh pedagang. Guna mempertegas aturan, Unand akhirnya membuat surat peringatan.

“Ditembuskan ke Kapolsek, Koramil dengan melampirkan nama PKL tanpa izin,” jelas Azral.

Lebih lanjut, Azral menjelaskan bahwa penertiban PKL tanpa izin juga dapat menjaga pedagang yang telah memiliki izin. Unand juga menetapkan biaya sewa di beberapa area dagang yang memerlukan listrik dan air. “Pedagang Business Center (BC) membayar sewa merasa dirugikan oleh adanya PKL yang tidak memiliki izin dan menjual barang atau makanan yang sama dengan penyewa,” lanjut Azral.

Pembina Keamanan Unand, Kamil mengatakan bahwa untuk menyediakan lokasi dagang baru berupa gedung dan lainnya memerlukan biaya yang tidak sedikit.

“Meskipun banyak lahan kosong di Unand, kita tetap memiliki keterbatasan dalam biaya pembangunan,” kata Kamil.

Pedagang di Bussiness Center (BC), Nelfa merasa terganggu oleh keberadaan PKL tanpa izin yang berdagang dijalanan BC. Nelfa mengatakan mengalami penurunan ekonomi setelah BC tutup selama dua tahun akibat pandemi.

“Saat mulai usaha lagi hanya modal seadanya, dan kerugian akibat barang sudah tidak layak jual juga ada. Sehingga PKL yang menjual barang dagangan sama dengan kami akan merugikan,” jelas Nelfa.

Berbeda dengan Nelfa, Efriani pedagang yang berlokasi di warung belakang Gedung Pusat Bahasa merasa tidak keberatan dengan adanya PKL di area parkir Gedung Pusat Bahasa dan bank.

“Jika merasa terganggu tentu tidak. Kerugian mungkin ada dari omzet yang rendah karena seperti air minum ada yang tidak laku,” jelas Efriani.

Reporter: Efi Fadhillah dan Icha Putri

Editor: Natasya Salsabilla Festy

Label: Pedagang Kaki LimaPenertibanPKLUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Melintasi Jejak Alam Menuju Pesona Tiga Tingkat Lubuk Hitam

Melintasi Jejak Alam Menuju Pesona Tiga Tingkat Lubuk Hitam

Sabtu, 26 Juli 2025 | 22:01 WIB
Polda Desak Tertib Aksi, Mahasiswa Gugat Arogansi dan Bungkam Aspirasi

Polda Desak Tertib Aksi, Mahasiswa Gugat Arogansi dan Bungkam Aspirasi

Rabu, 9 Juli 2025 | 14:47 WIB
Pesona Hoyak Tabuik Pariaman, Ribuan Warga Saksikan Tabuik Dilarungkan ke Laut

Pesona Hoyak Tabuik Pariaman, Ribuan Warga Saksikan Tabuik Dilarungkan ke Laut

Senin, 7 Juli 2025 | 12:06 WIB
Potret Semarak Hoyak Tabuik Pariaman di Pesisir Barat Sumatra

Potret Semarak Hoyak Tabuik Pariaman di Pesisir Barat Sumatra

Senin, 7 Juli 2025 | 11:37 WIB
Potret Penampilan Festival Nasional Wisran Hadi II

Potret Penampilan Festival Nasional Wisran Hadi II

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:23 WIB
Gelar Nongkrong Kreatif, Dinas Pariwisata Padang Dukung Kreativitas Anak Muda

Gelar Nongkrong Kreatif, Dinas Pariwisata Padang Dukung Kreativitas Anak Muda

Minggu, 6 Juli 2025 | 11:35 WIB

TERPOPULER

  • Persepsi Gunung Padang: Bagaimana Pseudoarkeologi  Mempengaruhi Imajinasi Publik

    Persepsi Gunung Padang: Bagaimana Pseudoarkeologi Mempengaruhi Imajinasi Publik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Melintasi Jejak Alam Menuju Pesona Tiga Tingkat Lubuk Hitam

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keindahan Pemandian Lubuk Minturun, Berenang Sembari Memberi Makan Ikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Aturan ODOL Menindas yang Paling Lemah

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Penampilan Festival Nasional Wisran Hadi II

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Festival Wisran Hadi II Dibuka, Warisan Sastra di Tangan Generasi Muda

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak