• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 18 September 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Kebebasan Akademik Terancam di Kampus

oleh Redaksi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:10 WIB
di Berita, Karya Calon Anggota, Liputan
0
Penandatanganan surat komitmen kebebasan akademik oleh masing-masing pemateri di Ruang Sidang Lantai 1 Tahir Foundation Building, FH UNAND pada Rabu (27/8/2025) (Genta Andalas/Sabilla Hayatul Dhi'fa)

Penandatanganan surat komitmen kebebasan akademik oleh masing-masing pemateri di Ruang Sidang Lantai 1 Tahir Foundation Building, FH UNAND pada Rabu (27/8/2025) (Genta Andalas/Sabilla Hayatul Dhi'fa)

ShareShareShareShare

Padang,gentaandalas.com– Kebebasan akademik di Indonesia masih jauh dari kata aman. Sepanjang 2019–2025, The Indonesian Institute (TII) mencatat 86 kasus pelanggaran, mulai dari intimidasi, sanksi hukum, hingga kekerasan fisik. Mahasiswa menjadi kelompok paling rentan, disusul dosen dan organisasi kemahasiswaan, sementara pelaku justru banyak berasal dari pejabat kampus, aparat hukum, hingga pejabat publik.

Kondisi ini disorot dalam diskusi publik bertajuk “Mendorong Perlindungan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi Indonesia” yang digelar Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) bersama TII pada Rabu (27/8/2025). Forum tersebut menghadirkan akademisi, mahasiswa, serta peneliti untuk membedah isu kebebasan akademik di tengah fenomena kemunduran demokrasi (democratic backsliding) di Indonesia.

Dalam sambutan pembuka, perwakilan Direktur Pusako, Muhammad Insan Kabulo, menegaskan bahwa perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang aman bagi sivitas akademika untuk berpikir kritis serta menghubungkan teori dengan realitas sosial.

Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, sebagai narasumber utama, menilai lemahnya budaya hukum menjadi faktor utama rapuhnya perlindungan kebebasan akademik. “Secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum terkait kebebasan akademik. Namun, lemahnya budaya hukum membuat perlindungan ini tidak berjalan maksimal,” tegasnya Rabu (27/8/2025). Ia menambahkan, perlindungan hanya bisa berjalan jika ada SOP di perguruan tinggi, revisi regulasi bermasalah seperti UU ITE dan KUHP, peningkatan kapasitas aparat, serta penguatan kolaborasi antaraktor.

Dari sisi kampus, Direktur Pendidikan dan Pembelajaran UNAND, Mahdipan Syahwan, menekankan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan sudah memiliki payung hukum jelas di UNAND melalui peraturan pemerintah, peraturan rektor, dan kode etik dosen maupun mahasiswa. Namun, ia mengingatkan kebebasan tersebut tetap harus diiringi tanggung jawab dan etika. “Kebebasan akademik tidak boleh dimaknai sebebas-bebasnya tanpa batas, melainkan harus berbasis data, metode ilmiah, serta bebas dari hoaks, ujaran kebencian, dan penghinaan,” ujarnya Rabu (27/8/2025).

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UNAND, Rayhan Febrian, juga menilai forum ini krusial untuk memperkuat hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, regulasi mengenai kebebasan akademik memang sudah ada, baik dari pemerintah maupun kebijakan internal UNAND sebagai PTNBH. “Tantangannya justru ada pada konsistensi implementasi di lapangan, yang sering kali dipengaruhi relasi kuasa,” ujar Rayhan Rabu (27/8/2025). Rayhan menambahkan bahwa forum semacam ini tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus ditindaklanjuti agar kampus benar-benar menjadi ruang aman dan kritis.

Melalui kegiatan ini, baik Pusako maupun TII berharap lahir pemahaman yang lebih kuat mengenai peran perguruan tinggi dalam menjaga ruang akademik yang bebas, bertanggung jawab, dan berkontribusi nyata bagi demokrasi serta pembangunan masyarakat.

Reporter: Sabila Hayatul Dhi’fa dan Ulya Nur Fadilah

Editor: Fadhilatul Husni

Label: akademikkebebasanMahasiswaUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Fasilitas Dasar Terabaikan, Mahasiswa Keluhkan Gelap hingga Tangga Rusak

Fasilitas Dasar Terabaikan, Mahasiswa Keluhkan Gelap hingga Tangga Rusak

Kamis, 18 September 2025 | 01:10 WIB
Pengembalian Dana Wakaf Maba UNAND Belum Jalan, Sosialisasi Minim

Pengembalian Dana Wakaf Maba UNAND Belum Jalan, Sosialisasi Minim

Rabu, 17 September 2025 | 19:29 WIB
BEM KM Desak Evaluasi 4 Tahun PTN-BH yang Dinilai Gagal

BEM KM Desak Evaluasi 4 Tahun PTN-BH yang Dinilai Gagal

Selasa, 16 September 2025 | 16:27 WIB
Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

Sabtu, 13 September 2025 | 22:19 WIB
Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 10 September 2025 | 21:47 WIB
Di Tengah Dugaan Intimidasi, UNAND Janjikan Kebebasan Pers Mahasiswa

Di Tengah Dugaan Intimidasi, UNAND Janjikan Kebebasan Pers Mahasiswa

Rabu, 10 September 2025 | 00:09 WIB

TERPOPULER

  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak