Negara Hukum dalam Demokrasi Indonesia: Antara Harapan dan Realitas
Oleh: Fadhilatul Husni* Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip supremasi hukum merupakan landasan demokrasi yang tidak dapat dipisahkan. Dalam negara hukum, supremasi hukum menjadi pedoman utama, bukan kehendak individu atau golongan tertentu. Namun, di Indonesia, penerapan prinsip ini masih menghadapi berbagai tantangan yang serius dan berulang. Salah…