Padang, gentaandalas.com- Sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat (Sumbar) 2020 masih terus berlanjut, pekan lalu tepatnya tanggal 6 Februari 2021 telah digelar sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy) sebagai Pihak Terkait menyampaikan eksepsi bahwa permohonan Pihak Pemohon tidak dapat diterima. Ada tiga alasan pokok yang disampaikan, yaitu kasus yang dipersoalkan bukanlah wewenang MK, Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, serta pengajuan permohonan telah melewati tenggat waktu.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Zulhesni menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 2 PMK No. 6/2020, kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan hasil pemilu. Sedangkan permohonan yang diajukan kedua paslon justru berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.

“Masalah tersebut seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK,” kata Zulhesni kepada Genta Andalas melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).

Zulhesni juga menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan dikarenakan selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan oleh UU, yakni 1,5% seperti yang tercantum dalam Pasal 158 Ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai contoh, persentase perbedaan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon dari paslon nomor urut 2 (Nasrul Abit dan Indra Catri) adalah sebanyak 2,13 %.

Dikutip dari naskah keterangan Pihak Terkait, tertulis bahwa salah satu paslon dianggap telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yakni tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan hasil pemungutan suara. Dalam kasus ini, perolehan suara diumumkan oleh Termohon (KPU) pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 18:11 WIB. Dengan demikian, tenggang waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Sedangkan, Pemohon mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 23 Desember 2020, pukul 13.15 WIB.

Dengan ditemukannya sejumlah fakta di atas, Zulhesni mengaku yakin bahwa hakim akan menerima eksepsi dari pihaknya dan tidak menerima permohonan dari Pemohon.

“Kami Insya Allah optimis. Dari fakta, dari aturan yang kita baca, jelas kami optimis,” katanya.

Kemudian, mengenai akan diadakannya pemungutan suara ulang atau tidak, Zulhesni berpendapat hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020.

“KPU sebagai pihak Termohon sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hasilnya sudah jelas.”

Sidang selanjutnya, yakni putusan sela yang akan digelar pada hari Selasa, 16 Februari 2021. Adapun dalam persidangan nanti akan ditetapkan apakah sidang akan  dilanjutkan ke pemeriksaan saksi atau tidak. “Kalau hakim menyatakan bahwa Pemohon tidak berwenang atau tidak punya legal standing, maka sidang akan berhenti sampai di sana. Kalau pun diterima, lihat dulu isi putusan hakim,” jelas Zulhesni.

Reporter : Fadilatul Husni dan Afdal Hasan
Editor : Linda Susanti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here