(Genta Andalas/Dok. Pribadi)

Padang, gentaandalas.com- BEM KM Universitas Andalas (Unand) kembali mendapat panggilan dari Polda Sumbar pasca unggahan pernyataan sikap mengenai penggunaan foto Presiden Joko Widodo dan reaksi keras yang diterima terkait propaganda Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) di akun instagram resminya. Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Unand Yodra Muspierdi, menyebutkan bahwa surat panggilan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya juga dipanggil terkait postingan Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya (KKN) Pemerintah Indonesia.

“Kami mendapat panggilan kembali untuk memberikan keterangan pada hari ini setelah unggahan tentang pernyataan sikap. Namun, hari ini kami berhalangan hadir karena ada ujian,” katanya saat diwawancarai Genta Andalas pada Kamis(23/6/2022).

Disamping itu, Yodra mempertanyakan pasal yang mendasari pemanggilan tersebut. Menurutnya, alasan yang digunakan tidak jelas.
“Kami tidak tahu alasan Polda memanggil kami. Surat yang dikirimkan tidak mencantumkan pasal yang kami singgung. Apakah mengenai cover nya atau narasi dari unggahan kami?” ungkapnya.

Yodra juga menambahkan bahwa pemanggilan yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Jika pemanggilan terkait dengan penghinaan, maka menurutnya harus disertai dengan delik aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Surat yang kami terima tidak melalui koordinasi dengan pihak kampus terlebih dahulu. Surat muncul tiba-tiba. Alasan awalnya katanya (Polda) penghinaan, namun tidak jelas siapa yang melaporkan,” katanya.

Adytia Muhammad Farhan, Wakil Presiden BEM KM Unand mengungkapkan bahwa pemanggilan kali ini ditujukan khusus kepada Menteri Kebijakan Nasional dan Menteri Kominfo BEM KM Unand.
“Sangat disayangkan, pemanggilan kedua ditujukan kepada individu meskipun menyertakan jabatan dalam instansi,” jelas Adytia saat diwawancarai Genta Andalas, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, Adytia menjelaskan bahwa Polda meminta pihaknya untuk melakukan klarifikasi. “Diminta minta maaf kepada pihak yang dirugikan,” tutup Adytia.

Reporter: Icha Putri dan Efi Fadhillah
Editor: Suhada Tri Marneli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here