Ilustrasi/Joy Prima

Padang, gentaandalas.com- Pola relasi kekuasaan yang terdapat dalam lingkungan kampus disebut sebagai salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual di kampus. Hal ini disebutkan langsung oleh pakar gender Universitas Andalas (Unand) Jendrius yang menyatakan pola relasi tidak seimbang ini salah satunya dapat terjadi antara dosen dan mahasiswa.

“Dosen memiliki posisi dan otoritas tinggi terhadap mahasiswa, sebaliknya mahasiswa berada pada posisi subordinat dan tergantung kepada dosen dalam hal nilai dan bimbingan tugas akhir. Kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh oknum dosen yang memiliki niat tidak baik,” jelas Jendrius saat diwawancarai Genta Andalas via WhatsApp, Minggu (25/12/2022).

Lebih lanjut, Jendrius menuturkan bahwa terdapat hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kekerasan seksual yang terjadi di daerah kampus. Hal pertama yaitu mengembangkan dan membangun budaya anti kekerasan termasuk kekerasan seksual, yang kedua, kampus harus mengeluarkan kebijakan tanpa toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama bagi pelaku.

Senada dengan pendapat yang dipaparkan pakar gender tersebut, Direktur Lembaga Berbadan Hukum (LBH) World Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti menyebutkan perlu adanya ketegasan dari pihak kampus untuk membuat aturan larangan bimbingan tugas di ruangan tertutup untuk mencegah perilaku yang tidak semena-mena oleh dosen.

“Kampus perlu membuat aturan yang melarang mahasiswa melakukan bimbingan dengan dosen di rumah dosen, tempat tertutup, serta tempat sepi,” jelas Meri saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (26/12/2022).

Lebih lanjut, Meri menjelaskan bahwa mahasiswa harus melaporkan ke pihak kampus jika dosen mengiming-imingi  nilai  kepada mahasiswa untuk melakukan sesuatu yang tidak senonoh. Pihak kampus pun harus segera menanggapi laporan dari mahasiswa tersebut.

Menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen berinisial K, diketahui dari audiensi yang dilakukan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Dekan FIB Herwandi pun sudah memberikan pernyataan mengenai larangan bimbingan di rumah dosen, di luar fakultas, bahkan di luar lingkungan kampus.

Oleh sebab itu, perlu adanya ketegasan lagi dari Unand untuk menegakkan peraturan tersebut agar hal-hal yang tidak dinginkan dapat dicegah.

Reporter: Fatiza Khaira dan Souty Syahrani

Editor: Bilqis Zehira Ramadhanti Ishak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here