(Ilustrator/Fadhillah Lisma Sari)

Oleh: Fadhillah Lisma Sari*

Saat ini, semua orang telah mengenal istilah lingkungan. Dalam kajian biologi, lingkungan dikenal dengan istilah habitat, tempat hidup suatu makhluk. Lingkungan laut, danau, sungai yang memiliki banyak air menjadi habitat untuk berbagai jenis ikan dan tumbuhan air. Lingkungan hutan yang merupakan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Lingkungan yang lestari adalah dambaan bagi semua orang di dunia.

Setiap kali kita mendengar kata “perdesaan”, hal yang terlintas dalam pikiran ialah suasana yang asri, lingkungan yang bersih, air bersih, dan minimnya polusi udara. Tak lupa dengan flora dan fauna yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Namun, rata-rata lingkungan perdesaan di Indonesia saat ini dalam keadaan memprihatinkan. Di perdesaan, banyaknya terjadi kegiatan pengeksploitasian alam, penebangan pohon sembarangan, pengerusakan bukit Karst sebagai tempat penyimpanan air bersih, bahkan penambangan isi bumi, seperti logam mulia yang dilakukan secara illegal. Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017-2019 menunjukkan bahwa banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia, khususnya di daerah perdesaan. Hal tersebut disebabkan oleh penebangan pohon sembarangan, penggalian tambang, dan lainnya.

Dewasa ini, banyak terjadi pengeksploitasian alam, yang dilakukan karena menjanjikan keuntungan yang besar. Sekelompok orang atau perusahaan merekayasa suatu bentuk lingkungan dengan menebang pohon, merambah hutan, dan melakukan illegal loging. Menurut data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, tingkat deforestasi hutan Indonesia tahun 2017-2018 mencapai 0.44 juta hektare. Bahkan, kian hari, kasus pembalakan liar dan illegal loging. Kegiatan tersebut dilakukan dengan alasan untuk membuka sebuah tempat tinggal baru atau membuka perkebunan baru. Akan tetapi, kegiatan ini menimbulkan dampak jangka panjang dan terganggunya ekosistem. Air yang bersih menjadi tercemar, polusi udara dan merajalelanya hama. Semua itu adalah bentuk gangguan dari hak-hak terhadap lingkungan.

Tidak hanya itu, kegiatan pengeksploitasian alam juga menimbulkan dampak yang buruk bagi kualitas tanah. Tanah menjadi tandus dan tidak produktif. Tanah yang produktif adalah tanah yang dapat diolah atau diusahakan menjadi lahan pertanian dan tempat tumbuh bagi flora dan fauna. Akibatnya, banyak flora dan fauna menjadi terkena imbasnya. Habitat alami mereka terenggut. Selain itu, tanah yang tandus juga menimbulkan dampak serius bagi keadaan dunia. Isu global warming menjadi semakin parah dengan kegiatan pengeksploitasian alam yang terjadi.

Kemudian, bila praktik illegal logging, tutupan hutan dan perbukitan, serta pembukaan lahan dibiarkan saja terus terjadi tanpa adanya pengawasan, maka akan memicu terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Hal ini akan memperparah kondisi lingkungan. Bencana alam seperti banjir dan longsor tidak dapat dihindari. Akibat segenap eksploitasi tersebut, masyarakat pula yang menjadi korban dari keserakahan manusia dari pengeksploitasian sumber daya alam.

Bila terus diabaikan, keadaan lingkungan akan semakin parah. Ditambah dengan adanya tangan-tangan jahil yang mengeruk kekayaan alam dan tidak memikirkan keadaan lingkungan. Air bersih yang menjadi sumber penghidupan bagi manusia, flora, dan fauna akan terancam tercemar. Tanah yang tidak lagi produktif dan menjadi tandus akan merugikan masyarakat setempat dan makhluk hidup lainnya. Udara yang bersih akan menjadi angan-angan semata, karena polusi udara yang sudah semakin parah.

Oleh karena itu, diperlukannya sebuah solusi untuk dapat mengatasi pengeksploitasian alam dan meminimalkan penebangan pohon secara sembarangan tersebut, perlu adanya kesadaran dari dalam diri setiap individu akan pentingnya menjaga lingkungan. Untuk dapat meningkatkan kesadaran diri terhadap pentingnya menjaga lingkungan, dapat juga dilakukan melalui sebuah kampanye kesadaran dan kolaborasi dengan komunitas lokal. Kampanye kesadaran adalah sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penghijauan. Selain itu, kegiatan kampanye kesadaran tersebut dapat menjadi cara yang efektif untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan. Kolaborasi dengan komunitas lokal dapat membantu dan memastikan bahwa kegiatan reboisasi dilakukan secara berkelanjutan.

Lalu, bila kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan telah terjadi, maka tindakan selanjutnya adalah mengembalikan hak-hak atas lingkungan. Hak-hak yang terenggut oleh tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Solusi efektif yang dapat dilakukan adalah mengelorakan kegiatan reboisasi, terutama di daerah perdesaan yang menjadi sasaran empuk oknum-oknum nakal melakukan eksploitasi alam. Reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada kawasan hutan yang gundul dan terdapat bekas tebangan, maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam hutan.

Melalui kegiatan reboisasi, tanah-tanah yang tandus perlahan akan kembali membaik. Hak-hak atas lingkungan, kehidupan flora dan fauna perlahan membaik. Polusi udara yang saat ini menjadi salah satu permasalahan lingkungan akan teratasi, sebab melalui proses reboisasi, pohon-pohon yang ditanam dapat menyerap karbon dioksida dan menyebarkan udara bersih dan segar. Proses reboisasi akan dapat berjalan efektif, bila semua kalangan masyarakat menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan.

*Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here