(Genta Andalas/Dok. Pribadi)

Oleh: Salsa Nabila Hardafi*)

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri tiap-tiap orang semenjak seseorang tersebut lahir, hak tersebut merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan hak fundamental, hak yang perlu untuk dipenuhi. HAM sendiri memiliki berbagai macam bentuk, seperti hak untuk hidup, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk bebas dari penyiksaan dan salah satunya yakni hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hak-hak dasar ini diatur dan dilindungi oleh grundnorm dan staatsfundamentalnorm negara Indonesia, yakni dilindungi oleh Pancasila dan tertuang pula didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak asasi bagi tiap-tiap individu untuk berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Indonesia sebagai negara hukum dan menghormati hukum positif yang berlaku, maka Indonesia wajib untuk menjamin agar tetap terlaksananya pemenuhan hak dasar pendidikan seseorang tersebut. Dituangkan didalam UUD 1945 didalam Pasal 28C ayat (1) mengatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Universal Declaration of Human Rights, pengratifikasian yang dilakukan oleh Indonesia tentu perlunya ada jaminan dan perlindungan akan hal tersebut yang mana hal tersebut dilindungi dalam Pancasila dan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang- Undang Nomor 26 tahun 200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan peraturan- peraturan terkait mengenai HAM. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka negara menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dalam bidang kesejahteraan hidup yang meliputi, bidang poltik, ekonomi, soasial, budaya, pendidikan dan agama.

Sesuai dengan kesepakatan internasional pelaksanaan hak asasi manusia merupakan wewenang dan tanggungjawab setiap pemerintah negara untuk menjamin tetap terlaksananya hak-hak dasar manusia tersebut. Didalam Universal Declaration of Human Rights, yang tertuang didalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) setidak-tidaknya menyatakan bahwa: (1) Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak- tidaknya untuk tingkat sekolah dasar dan pendidikan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan harus tersedia secara umum, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan. (2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus mempertinggi saling pengertian, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras, maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

Adapun, jaminan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dan atau pengajaran juga dituangkan didalam Perjanjian Internasional tentang hak-hak Ekonomui, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultrural Rights), yang dituangkan didalam Pasal 13 ayat (1) dijelaksan bahwa negara-negara peserta perjanjian mengakui hak setiap orang akan pendidikan.

Dituangkan pula didalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 tahun 2003, didalam Pasal 6 dijelaskan bahwa: 1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. (2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Dewasa ini, tidak dapatnya dipungkiri bahwa terdapat kasus-kasus yang memang merupakan representatif dari belum terlaksananya pemenuhan hak dasar pendidikan seseorang. Seorang siswa di Bengkulu melakukan sebuah kesalahan yang ia lakukan di sosial media, kesalahan tersebut dinilai oleh pihak sekolah sebagai salah satu kesalahan yang fatal dan oleh karenanya siswa tersebut diberi putusan hukuman untuk dikeluarkan dari sekolahnya, walaupun seseorang siswa tersebut telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf akan perbuatannya tersebut. Putusan yang diberikan oleh pihak sekolah.

tersebut menuai sebuah kontra. Seorang Komesioner KPAI Retno Listyarti mengatakan KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan.

Atas dasar putusan dikeluarkannya seorang siswa Sekolah Menengah Atas di Bengkulu, maka hilangnya HAM dalam bidang pendidikan seorang siswa tersebut. Yang mana, seharusnya pengeluaran siswa dari sekolah bukanlah sebagai tujuan akhir dalam penyelesaian masalah yang ada, alangkah lebih baiknya jika dilakukan pembinaan dan konseling terhadap siswa tersebut. Telah gugurnya hak dasar seorang siswa tersebut yang mana seharusnya hak tersebut dijamin dan dilindungi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ini merupakan salah satu bentuk nyata belum terlaksananya pemenuhan hak asasi manusia yang baik oleh pemerintahan Indonesia, tentu hal ini juga merupakan bentuk tidak berjalannya hukum positif yang ada dengan pelaksanaan dari hukum positif tersebut.

*) Penulis merupakan mahasiswi Fakultas Hukum angkatan 2018 Universitas Andalas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here