Wapresma Unand Dafiq Naskar bacakan tuntutan dalam aksi Tolak UU Cipta Kerja disaksikan oleh Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal di depan Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (1/5/2021). (Genta Andalas/Afdal Hasan)

Padang, gentaandalas.com- Peringatan Hari Buruh Internasional diwarnai aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh Aliansi BEM Sumbar (BEM SB) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumbar di depan Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (1/5/2021). Massa aksi menekan pemerintah untuk memperhatikan dua aspek penting, yaitu mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan THR buruh.

Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Andalas Dafiq Naskar mengatakan masih ada sejumlah perusahaan di Sumbar yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu, kami meminta Kepala Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) untuk menindaklanjutinya,” ujar Dafiq.

Senada dengan itu, massa aksi dari FSPMI turut mempertanyakan tentang  pembayaran THR buruh yang tidak sesuai dengan aturan, seperti dibayarkan separuh, serta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain dua aspek di atas, massa aksi turut melayangkan tujuh tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera membatalkan UU Cipta Kerja karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2011.
  2. Mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja karena tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni asas keterbukaan. Dimana tidak melibatkan masyarakat di dalam proses pembuatannya.
  3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut UU Cipta Kerja karena tidak merepresentasikan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
  4. Meminta Gubernur Sumbar untuk menyatakan sikap mendukung pencabutan UU Cipta Kerja berdasarkan poin tuntutan nomor satu sampai tiga.
  5. Menuntut pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih menjamin hak-hak dan kesejahterahan pekerja.
  6. Meminta Gubernur Sumbar untuk menaikkan UMP Sumbar setiap tahunnya secara signifikan, tidak hanya menaikkan sesuai standar persen UMP Minimal dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  7. Meminta Gubernur Sumbar untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan Sumbar untuk menyurati seluruh perusahaan yang ada di Sumbar terkait kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan setiap pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ditemukan masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, gubernur/kadinaker memberi sanksi yang setimpal.

Mewakili Gubernur Sumbar yang tidak berada di tempat, Kepala Disnakertrans Sumbar Nazrizal mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi.

“Kalau ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, akan saya proses, tapi berikan saya namanya supaya bisa saya tindaklanjuti,” ujar Nazrizal.

Nazrizal juga menjelaskan bahwa Disnakertrans menyediakan posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR yang seharusnya dibayarkan minimal H-7 lebaran. Sementara untuk UMP, karena adanya edaran dan penekanan dari Menteri Ketenagakerjaan tahun lalu sehingga terdapat 22 provinsi yang tidak menaikkan UMP.

Selain itu, lanjut Nasrizal, pada tahun 2021 ini pemerintah telah memberikan beberapa bantuan untuk menyejahterakam buruh.

“Ada yang namanya bantuan subsidi rumah, yang diberikan kepada semua pekerja yang menjadi peserta BPJS  Ketenagakerjaan. Mulai tahun depan, ada jaminan kehilangan pekerjaan yang hanya bisa didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nasrizal.

Massa aksi yang gagal menemui Gubernur dalam aksi kali ini juga mendesak Nazrizal untuk mengatur jadwal pertemuan antara massa aksi dengan gubernur Sumbar. Selain itu Nazrizal mengatakan bahwa tuntutan yang telah disampaikan akan diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi.

Reporter : Afdal Hasan dan  M. Bimo Setiawan Perdana Wilan

Editor : Linda Susanti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here