• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 14 September 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Gaji CS Tidak Sesuai UMP, PPK CS UNAND: Jam Kerja Efektif Hanya Lima jam

oleh Redaksi
Jumat, 17 November 2023 | 10:23 WIB
di Berita, Liputan
0
Suasana pagi saat CS UNAND membersihkan halaman gedung kuliah F

Suasana pagi saat CS UNAND membersihkan halaman gedung kuliah F

ShareShareShareShare
Suasana pagi saat CS UNAND membersihkan halaman salah satu gedung kuliah UNAND, pada Rabu (30/8/2023) (Genta Andalas/Junivermana Yoga)

Padang, gentaandalas.com- Gaji cleaning servis (CS) di Universitas Andalas (UNAND) saat ini diberi tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kepala Perencanaan Pengembangan Kerja CS UNAND, Misran menyebutkan bahwa jam kerja CS efektif hanya lima jam sehingga gaji yang dibayarkan tidak sesuai UMP.

“Seharusnya UMR/UMP dia bekerja delapan jam, efektifnya dia bekerja hanya lima jam,” ujar Misran saat diwawancarai Genta Andalas pada Kamis (16/11/2023).

Misran juga menyebutkan jika saat ini UNAND memiliki jumlah CS sebanyak 314 orang. UNAND menerapkan sistem vendor untuk memperkerjakan CS tersebut. Sistem penggajian CS selanjutnya dinaungi oleh masing- masing PT pemenang vendor. Ia juga menambahkan bahwa ketentuan pemenang vendor diambil sesuai nilai tawaran terendah dengan syarat memenuhi kriteria lainnya yang telah ditetapkan oleh UNAND, dan hal tersebut diakuinya sudah sesuai dengan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Misran menjelaskan jika gaji CS yang diterima pada masing-masing tempat di UNAND berbeda-beda tergantung pada hasil penawaran yang disepakati serta sistem manajemen oleh masing- masing PT. Ia melanjutkan, bahwa gaji CS di UNAND paling tinggi berada di angka Rp. 2.000.000/ bulan dan rata- rata berada di angka Rp. 1500.000. Dari kisaran tersebut pihak PT mendapatkan manajemen fee paling tinggi hingga mencapai 12 %.

Salah seorang CS dari Fakultas Farmasi, Cika (nama samaran) menyebutkan bahwa jam kerja dimulai sebelum pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, serta hal tersebut harus dilakukan dengan bukti mengirim absensi pagi dan sore.

“Jam kerja pagi kadang sebelum jam 07.00 WIB, dan harus mengirim absen, sore absen kembali jam 16.00 WIB,” ujar Cika saat diwawancarai Genta Andalas pada Senin (13/11/2023).

Cika juga mengaku bahwa gaji yang ia terima saat ini sebesar 1500.000/ bulan. Selain menerima upah bulanan dalam satu tahun belakangan ia juga menerima gaji 13 yang senilai dengan besaran gaji pokok di akhir tahun, serta menerima jaminan kartu BPJS tenaga kerja yang dapat dicairkan dengan besaran sekitar Rp. 70.000/ bulan.

Reporter: Haura Hamidah dan Tiara Juwita

Editor: Fadhilatul Husni

 

 

Label: Unand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

Sabtu, 13 September 2025 | 22:19 WIB
Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 10 September 2025 | 21:47 WIB
Di Tengah Dugaan Intimidasi, UNAND Janjikan Kebebasan Pers Mahasiswa

Di Tengah Dugaan Intimidasi, UNAND Janjikan Kebebasan Pers Mahasiswa

Rabu, 10 September 2025 | 00:09 WIB
UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar

UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar

Jumat, 5 September 2025 | 17:56 WIB
Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

Kamis, 4 September 2025 | 17:38 WIB
Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

Kamis, 4 September 2025 | 12:48 WIB

TERPOPULER

  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Tahun PTN-BH, UNAND Dinilai Gagal Berbenah

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Tengah Dugaan Intimidasi, UNAND Janjikan Kebebasan Pers Mahasiswa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak