Padang, gentaandalas.com – Mahasiswa Universitas Andalas bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM UNAND) kembali melakukan seruan aksi guna menuntut pembenahan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (4/3/2026).
Dalam aksi tersebut, Polri dinilai tidak sepenuhnya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai institusi yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Mahasiswa menyoroti berbagai kasus yang melibatkan oknum kepolisian, seperti dugaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga tindak kriminal terhadap masyarakat sipil. Mereka juga menilai penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar cenderung lemah serta fungsi aparat penegak hukum di tengah masyarakat semakin memudar.
Presiden Mahasiswa Universitas Andalas, Shabbarin Syakur, menyatakan bahwa tuntutan utama yang disampaikan berkaitan dengan pengawalan keputusan terhadap aparat yang terlibat dalam kasus Arianto Tawakal.
“Tuntutan utama yang ingin kami tujukan kepada kepolisian di Indonesia adalah bagaimana mengawal keputusan terhadap aparat yang menghukum dan membunuh Arianto Tawakal akhir-akhir ini,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan bahwa hukuman yang diberikan dinilai tidak proporsional. “Kami merasa sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatannya. Tidak etis rasanya jika hukuman yang diberikan hanya berupa pemecatan saja,” tambahnya.
Selain menuntut keadilan dalam kasus tersebut, BEM KM UNAND juga menyoroti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri yang dinilai semakin melebar ke berbagai sektor di luar fungsi utamanya. Mahasiswa menilai kepolisian seharusnya berfokus pada perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, bukan merambah ke sektor lain seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pertambangan, maupun bidang lainnya.
Meski dalam sesi diskusi sempat terjadi perdebatan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menerima aspirasi mahasiswa secara terbuka. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Wakapolda Sumbar) yang mewakili pimpinan menyatakan menerima tuntutan yang disampaikan.
Menteri Kebijakan Nasional (Jaknas) BEM KM UNAND, Donal Syafriadi, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan bersifat umum dan menekankan pentingnya pembenahan di tingkat daerah.
“Tuntutan disampaikan secara general, dan kami berharap kepolisian di Sumatera Barat dapat berbenah,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (4/3/2026).
Donal juga menegaskan harapannya agar komitmen yang disampaikan pihak kepolisian benar-benar direalisasikan.
“Kita berharap seperti yang disampaikan oleh Wakapolda, jika itu disanggupi, maka benar-benar ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan kedua belah pihak, dokumen tuntutan tersebut turut ditandatangani oleh Wakapolda Sumbar dan Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND di akhir audiensi. Penandatanganan itu menjadi simbol komitmen bersama untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut.
Melalui penandatanganan tersebut, Polda Sumbar menyatakan komitmennya untuk menerima dan mempertimbangkan tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari upaya pembenahan kinerja institusi.
Reporter: Dila Febrianti dan Oktavia Ramadhani
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







