Padang, gentaandalas.com- Wacana pengonversian jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) dalam Pemilihan Raya Umum (Pemira) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas menuai sorotan. Minimnya peminat untuk mencalonkan diri menjadi Ketua BEM fakultas disebut menjadi salah satu pemicu munculnya gagasan tersebut.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Ike Revita, menjelaskan bahwa pengonversian SKS tersebut masih dalam tahap wacana. Ia menyebutkan, salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah menjadikan kepemimpinan di organisasi mahasiswa, seperti Ketua BEM atau Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima), sebagai mata kuliah pilihan fakultas.
“Hal itu yang sekarang sedang coba kami pelajari karena kemungkinan itu ada. Misalnya, ada kemampuan tertentu yang diperoleh selama dia menjadi Kahim atau Ketua BEM dan itu perlu ditelaah,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Jum’at (27/02/2026).
Ketua Pemira FIB Unand, Ade Kurnia Illahi, menjelaskan bahwa ketua BEM terpilih nantinya selama masa jabatan akan dikonversikan ke SKS. Ia menuturkan, gagasan tersebut muncul karena minimnya peminat mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang mencalonkan diri sebagai Ketua BEM hingga hari terakhir pendaftaran Pemira. “Setelah melakukan rapat dengan panitia Pemira dan pimpinan fakultas muncullah ide konversi SKS ini. Hal tersebut juga merupakan usulan pribadi saya,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Jum’at (27/02/2026)
Wakil dekan 1 FIB Unand, Zulprianto, menambahkan bahwa apabila kebijakan konversian SKS ini diterapkan di tingkat fakultas, maka harus terlebih dahulu mengacu pada kebijakan rektorat. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilandasi prinsip yang serupa dengan dosen yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga menjalankan tugas tambahan seperti menjadi dekan atau wakil dekan yang mendapatkan tambahan kredit.
“Dalam lingkup mahasiswa, mengapa hal serupa tidak dapat diterapkan kepada mahasiswa yang menjabat sebagai Ketua BEM, UKMF, atau Hima,” ujarnya.
Selain persoalan konversian SKS ini, dalam Pemira FIB tahun ini juga tidak mencantumkan salah satu persyaratan dasar, yaitu surat pernyataan anti LGBT. Ade, menjelaskan bahwa tidak dicantumkannya syarat tersebut merupakan kelalaian panitia. “Syarat tersebut lupa dibuat dan persyaratan sudah diedarkan. Jadi untuk persyataran bebas LGBT tidak diperlukan,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Jum’at (27/02/2026)
Zulprianto menjelaskan bahwasa persyaratan bebas LGBT tersebut tidak melibatkan campur tangan dari pihak dekanat atau fakultas. Ia menegaskan, tidak dicantumkannya syarat tersebut dalam Pemira FIB Unand sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pelaksana.
“Kalau soal itu kami serahkan sepenuhnya ke panitia, karena itu juga melalui proses demokrasi yang mereka adakan untuk memilih pemimpin. Jadi, persyaratan itu diserahkan ke panitia dan ada bawaslunya juga,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Jum’at (27/02/2026)
Terkait wacana SKS ini, Ade berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat dari mahasiswa FIB untuk mencalonkan diri sebagai Ketua BEM. Ia menilai, wacana ini dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus dampak nyata bagi mahasiswa yang terpilih nantinya.
Sementara itu, Ike turut mendukung berbagai kegiatan mahasiswa yang memberikan dampak positif. Ia menegaskan bahwa civitas akademika tidak hanya terdiri dari dosen, tetapi juga mahasiswa. Menurutnya, core business perguruan tinggi atau fakultas adalah bagaimana mengelola dan mengembangkan mahasiswa agar mampu mengoptimalkan pengalaman serta pengetahuan yang diperoleh selama berkuliah.
Reporter: Zaki Latif Bagia Rahman dan Sabilla Hayatul Dhi’fa
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







