Oleh: Zaki Latif Bagia Rahman*
Perjanjian ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat selalu menjadi topik yang sensitif karena menyangkut kedaulatan, kepentingan nasional, dan posisi tawar dalam sistem global. Jika benar terdapat kesepakatan, di mana Indonesia tetap membayar tarif sebesar 19 persen sementara pihak Amerika Serikat tidak dikenakan tarif serupa, maka situasi ini layak dikaji secara kritis dan rasional. Isu seperti ini tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar “adil” atau “tidak adil” tanpa memahami konteks ekonomi dan politik yang melatarbelakanginya.
Dalam hubungan perdagangan internasional, prinsip timbal balik atau reciprocity biasanya menjadi dasar utama. Negara-negara tidak begitu saja menyepakati perbedaan perlakuan tanpa adanya kompensasi tertentu. Oleh karena itu, penting untuk menelusuri apakah perbedaan tarif tersebut berlaku pada semua sektor atau hanya komoditas tertentu. Selain itu, perlu diperjelas apakah yang dimaksud adalah tarif impor, pajak perusahaan, atau bentuk pungutan lainnya. Tanpa kejelasan ini, opini publik berisiko terbentuk berdasarkan asumsi yang belum tentu akurat.
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki hubungan ekonomi yang telah berlangsung lama. Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang dan investor penting bagi Indonesia. Namun, hingga kini kedua negara belum memiliki perjanjian perdagangan bebas menyeluruh seperti yang dimiliki Amerika Serikat dengan beberapa negara lain. Dalam banyak kasus, negara dengan kekuatan ekonomi lebih besar memang memiliki daya tawar lebih kuat dalam negosiasi. Akan tetapi, daya tawar tidak selalu berarti dominasi mutlak. Setiap kesepakatan biasanya melalui proses negosiasi yang mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
Jika perbedaan tarif tersebut benar adanya, ada dua kemungkinan besar. Pertama, Indonesia memperoleh manfaat lain sebagai kompensasi, seperti akses pasar yang lebih luas, kemudahan investasi, transfer teknologi, atau perlindungan tertentu bagi produk nasional. Dalam kasus ini, perbedaan tarif tidak serta-merta merugikan karena harus dihitung secara keseluruhan. Kedua, jika tidak ada manfaat signifikan yang menyeimbangkan kebijakan tersebut, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan strategis di balik keputusan tersebut. Tetapi keputusan yang di ambil presiden prabowo terhadap perjanjian ekonomi ini banyak mendapatkan pro kontra dari khalayak ramai.
Dilansir dari Kompas.com, “Indonesia juga akan mendorong transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (22/2/2026).
Di media sosial, isu ini menjadi perbincangan hangat. Sejumlah warganet menilai bahwa pertukaran data lintas batas berpotensi membuat data negara ditransfer ke pihak asing, termasuk informasi yang bersifat privat, sebagaimana terlihat dalam kolom komentar salah satu unggahan Instagram Kompas.com.
Dalam ekonomi global, keadilan tidak selalu berarti kesetaraan angka. Yang lebih penting adalah keseimbangan manfaat jangka panjang. Namun demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tidak melemahkan industri domestik, UMKM, atau sektor strategis nasional. Tanpa analisis dampak yang komprehensif, kebijakan tarif yang timpang dapat menimbulkan ketergantungan ekonomi yang berisiko di masa depan, Serta pemerintah juga harus memastikan keamaan negara terkhusus dalam keamanan cyber jika data ini tetap di transfer kepada pihak asing berarti apapun resikonya negara harus berdiri paling depan untuk bertanggung jawab dalam kebocoran data di kemudian hari.
Hal ini tentu membutuhkan transparansi. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan ekonomi, proyeksi keuntungan, serta potensi risiko dari setiap kesepakatan internasional. Dengan informasi yang jelas, diskusi publik dapat berlangsung secara sehat dan berbasis data, bukan sekadar reaksi emosional terhadap angka tertentu.
Pada akhirnya, mengenai perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat harus dibangun di atas analisis yang utuh, bukan pada kesan sepintas. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan luar negeri di bidang ekonomi benar-benar berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kritik yang konstruktif penting untuk menjaga akuntabilitas, tetapi penilaian juga harus mempertimbangkan kompleksitas dinamika perdagangan global yang tidak selalu terlihat di permukaan.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya







