Oleh: Nasywa Luthfiyyah Edfa*
Bagi sebagian besar orang, akta kelahiran mungkin hanyalah sehelai kertas. Namun, bagi jutaan anak di dunia, kertas tersebut menentukan apakah mereka diakui sebagai warga negara atau tidak.
Bayangkan hidup tanpa memiliki nama, tanpa akta kelahiran, dan tanpa NIK dalam catatan negara. Bagi sebagian dari kita, dokumen-dokumen tersebut mungkin dianggap sepele. Namun, bagi sebagian anak lainnya, ketiadaan dokumen berarti hidup di luar sistem, yang berarti tidak diakui, tidak terlihat, dan sering kali terabaikan.
Padahal, sejatinya negara hadir untuk melindungi setiap anak. Namun, dalam kenyataannya, masih ada anak-anak yang lahir, tumbuh, dan besar di negeri ini, tetapi keberadaannya seolah tidak pernah diakui ataupun benar-benar dihitung.
Anak-anak ini kerap disebut sebagai anak “tidak tercatat”. Mereka bukan sekadar angka statistik. Sebaliknya, mereka adalah manusia dengan masa depan yang dipertaruhkan. Pertanyaannya, ketika situasi dan kondisi ini terjadi, siapakah pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab?
UNICEF (2024) mencatat bahwa sekitar 150 juta anak di bawah usia lima tahun “belum terdaftar kelahirannya secara resmi sehingga tidak diakui secara hukum.” Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak anak di dunia yang sejak awal hidupnya sudah berada di luar jangkauan perlindungan negara.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian akar masalah ini memang berawal dari orang tua. Ada anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat, akibatnya pengurusan akta kelahiran menjadi sulit. Ada juga orang tua yang tidak segera mengurus dokumen tentang kelahiran anaknya, baik karena minimnya informasi, kesulitan ekonomi, maupun jarak yang jauh dari layanan administrasi. Di beberapa kasus, orang tua sang anak tidak memiliki identitas resmi, yang akhirnya berimbas pada terhambatnya status anak.
Pada persoalan ini, menyalahkan dan menyudutkan orang tua terasa wajar dan pantas. Namun, kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks. Banyak orang tua tidak lalai bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak mampu. Bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, mencari makan untuk sehari-hari jauh lebih penting dibandingkan mengurus dokumen. Bagi mereka yang tinggal di pelosok, kantor catatan sipil bukanlah tempat yang mudah dijangkau. Kesalahan orang tua tentu ada, namun sering kali bersumber dari keterbatasan, bukan niat buruk.
Di sinilah peran negara hendaknya lebih dari sekadar pencatat administrasi. Negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi setiap anak tanpa melihat latar belakang keluarganya. Setiap anak tidak pernah meminta atau memilih untuk lahir dari orang tua mana dan dalam kondisi yang bagaimana. Mereka tidak memilih orang tuanya, tidak memilih status pernikahan, dan tidak memilih keadaan ekonomi. Ketika sistem administrasi hanya dapat berlaku dan diakses oleh keluarga yang “lengkap secara dokumen”, maka anak-anak dari kelompok rawan akan tetap terpinggirkan.
Di Indonesia, kondisi ini juga masih memprihatinkan. Menurut Detikcom, “sekitar 60 persen anak di Indonesia belum memiliki akta kelahiran pada ulang tahun pertama mereka.” Padahal, masa awal kehidupan adalah periode penting bagi anak untuk mendapatkan perlindungan dan layanan dasar dari negara.
Kendalanya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, tetapi bagaimana aturan itu dilaksanakan. Proses yang rumit, persyaratan berlapis, dan kurangnya pendekatan yang ramah membuat banyak orang tua memilih menyerah sebelum selesai. Akhirnya, kesalahan yang dilakukan orang dewasa, baik sadar maupun tidak, berubah menjadi tanggungan seumur hidup bagi sang anak.
UNICEF menegaskan bahwa “lebih dari 50 juta anak, meskipun telah tercatat, tetap tidak memiliki akta atau sertifikat kelahiran sebagai bukti identitas resmi.” Tanpa dokumen ini, anak tetap kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.
Dampaknya sangat jelas. Anak yang tidak memiliki identitas sudah pasti memiliki hambatan dalam mengakses pendidikan formal. Mereka kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, dan di masa depan mereka rawan terjebak dalam lingkaran kemiskinan serta ketidakpastian hukum. Semua ini terjadi karena mereka tidak tercatat dalam negara, bukan karena kemauan mereka sendiri. Negara mungkin tidak bermaksud jahat dengan menghukum anak-anak ini, tetapi ketika sistem dibiarkan kaku, hasilnya tetap sama anak yang menjadi korban dan mengalami dampak paling besar.
Pada akhirnya, persoalan anak yang tidak tercatat bukan soal mencari siapa yang paling salah. Ini tentang memastikan siapa yang paling harus dilindungi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari kelalaian, kemiskinan, atau kerumitan sistem. Negara dan orang tua seharusnya berdiri di sisi yang sama, memastikan setiap anak diakui, dilindungi, dan diberi kesempatan untuk tumbuh dengan bermartabat. Karena mengakui seorang anak bukan sekadar urusan dokumen, melainkan bentuk paling dasar dari kemanusiaan.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas







