Padang, gentaandalas.com — Universitas Andalas (UNAND) menjadi kampus pertama di Sumatera Barat yang menerima sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM) Sumatera Barat sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ASPEM dan UNAND.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kemahasiswaan UNAND (PKM Lantai 2) pada Kamis (29/01/26). Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan lembaga pers mahasiswa se-Sumatera Barat sebagai bentuk penguatan jaringan serta solidaritas pers kampus di wilayah tersebut.
Perwakilan ASPEM Sumbar, Rangga, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi landasan penting bagi pers mahasiswa karena selama ini posisi hukum pers kampus masih tergolong rentan. Menurutnya, pers mahasiswa belum memiliki legal standing seperti perusahaan pers yang memiliki akta resmi, sebab keberadaannya umumnya hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) kampus. “MoU ini merupakan perjuangan pers mahasiswa yang sudah didorong sejak sekitar 10 tahun lalu. Dengan adanya kesepahaman antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek, pers mahasiswa memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus,” ujarnya.
Rangga menambahkan, MoU ini disusun untuk memperkuat hubungan antara pers mahasiswa dan pihak kampus. Kesepakatan tersebut memuat beberapa ruang lingkup utama, di antaranya peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik, pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers mahasiswa melalui Dewan Pers.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu tantangan besar yang dihadapi pers mahasiswa selama ini adalah minimnya dukungan kampus, baik secara moral maupun material. Selain itu, akses terhadap narasumber dan informasi publik kampus juga sering kali sulit diperoleh. “Kadang narasumber di kampus mengelak untuk diwawancarai. Padahal kampus menuntut berita yang berimbang, tetapi akses informasi tidak selalu terbuka. MoU ini diharapkan bisa menjadi jalan untuk memperjelas mekanisme keterbukaan informasi,” katanya.
Direktur Kemahasiswaan Universitas Andalas, Dendi Adi Saputra, menegaskan bahwa pihak kampus pada prinsipnya mendukung kebebasan pers mahasiswa selama tetap berpegang pada etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan.
“Pers mahasiswa adalah mitra kampus. Silakan menulis secara objektif, baik tentang hal positif maupun kritik yang membangun. Kalau ada pejabat yang tidak mau menjawab, tuliskan saja agar jelas,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dinamika antara pers mahasiswa dan pimpinan kampus kerap terjadi akibat miskomunikasi atau kurangnya ruang diskusi bersama. Menurutnya, perbedaan perspektif merupakan hal yang wajar dalam kehidupan kampus, namun perlu dijembatani dengan komunikasi yang lebih terbuka.
“Kadang-kadang itu terjadi karena jarang bertemu, jarang ngopi. Padahal kalau ada masalah, sebaiknya dibicarakan dulu supaya tidak menjadi salah sangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas UNAND, Harry Efendi, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen kampus untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan pers mahasiswa. Kehadiran humas juga dinilai penting dalam mendukung akses informasi publik yang dibutuhkan oleh jurnalis kampus.
Melalui penandatanganan PKS antara ASPEM dan UNAND, kedua pihak sepakat untuk mendorong keterbukaan informasi publik kampus, memperkuat literasi digital, serta menyediakan ruang pelatihan jurnalistik bagi pers mahasiswa. Salah satu poin yang juga dibahas adalah pentingnya koordinasi rutin antara pers mahasiswa dan pihak kampus agar tercipta pertukaran informasi yang sehat.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem pers kampus yang lebih terlindungi, profesional, dan berdaya di lingkungan perguruan tinggi. Dengan adanya MoU Dewan Pers dan Kemendikbudristek serta kerja sama bersama UNAND, pers mahasiswa di Sumatera Barat diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan dasar hukum yang lebih jelas dan hubungan yang lebih harmonis dengan pihak kampus.
Reporter: Oktavia Ramadhani dan Zaki Latif Bagia Rahman
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







