• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 24 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

oleh Redaksi
23 Januari 2026 | 23:13 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Nia Rahmayuni*

Angka Rp139 ribu per bulan mendadak menjadi perbincangan nasional setelah sebuah dokumen pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu beredar luas di media sosial. Nominal tersebut menuai kritik karena dinilai jauh dari standar kelayakan hidup, bahkan ketika dibandingkan dengan kebutuhan paling dasar sekalipun.

Isu ini mencuat ketika salinan surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu yang memuat besaran gaji Rp139 ribu tersebar dan dikonfirmasi keasliannya oleh pemerintah daerah. CNN Indonesia melaporkan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah kabupaten di Nusa Tenggara Barat dan telah dibenarkan oleh pihak terkait, Senin (13/1/2026).

Polemik semakin meluas setelah muncul perbandingan simbolik yang menyebut gaji tersebut setara dengan harga sekitar 10 kilogram beras. Perbandingan ini cepat menyebar di media sosial dan menjadi pemantik kemarahan publik. Tempo.co menulis bahwa perbandingan tersebut muncul dari hitungan masyarakat terhadap nominal gaji yang tercantum dalam dokumen resmi pengangkatan PPPK paruh waktu, Senin (13/1/2026).

Di tengah derasnya kritik, kepala daerah setempat akhirnya angkat bicara. Bupati Dompu, Bambang Firdaus, membenarkan isi dokumen tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam secara nasional. “Skema penggajian PPPK paruh waktu tidak mengacu pada upah minimum, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Bambang Firdaus, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/1/2026).

Pernyataan tersebut secara administratif memang memiliki dasar regulasi. Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi fiskal masing-masing wilayah. Namun, bagi publik, keterbatasan anggaran sulit membenarkan penghasilan aparatur publik yang nyaris tidak mencukupi kebutuhan hidup paling minimum.

Kritik terhadap kebijakan ini tidak semata soal angka. Nominal Rp139 ribu dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja dan pengabdian aparatur negara di level paling bawah yang dinilai terlalu rendah. Dalam konteks ekonomi hari ini, angka tersebut bahkan sulit disebut sebagai upah, melainkan lebih menyerupai honor yang terlepas dari realitas kebutuhan hidup.

Baca Juga  Kecenderungan Masyarakat dalam Memilih Berita Positif vs Berita Negatif

Kontroversi ini semakin kompleks ketika muncul kabar bahwa seorang pegawai pemerintah daerah dikenai sanksi administratif setelah menyebarkan dokumen tersebut ke publik. Detik.com melaporkan bahwa pegawai tersebut dipindahkan tugasnya karena dianggap menyebarkan dokumen internal tanpa prosedur resmi, Rabu (15/1/2026). “Yang bersangkutan dipindahkan tugasnya karena menyebarkan dokumen internal yang belum disampaikan secara resmi,” ujar Bambang Firdaus, dikutip Detik.com, Rabu (15/1/2026).

Langkah ini menuai kritik lanjutan. Bagi sebagian publik, fokus pemerintah daerah justru terlihat bergeser dari substansi persoalan, yakni kelayakan kebijakan penggajian, ke persoalan disiplin internal. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian status kerja. Skema ini diharapkan menjadi jembatan menuju pengakuan hukum, meski dengan jam kerja dan hak yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Implementasi di lapangan menunjukkan persoalan baru. Banyak PPPK paruh waktu, terutama di sektor pendidikan dan administrasi, tetap menjalankan tugas yang substansial. Mereka hadir secara rutin, mengajar, mengelola administrasi, dan menopang layanan publik sehari-hari. Ketika beban kerja semacam itu dihargai dengan gaji Rp139 ribu per bulan, muncul pertanyaan tentang batas kewajaran kebijakan publik.

JPNN.com melaporkan bahwa Bupati Dompu mengakui gaji tersebut “benar adanya” dan merupakan konsekuensi dari skema PPPK paruh waktu yang diterapkan daerah, Senin (19/1/2026). “Iya, gaji sebesar itu benar adanya karena mengikuti skema kemampuan keuangan daerah,” ujar Bambang Firdaus, seperti dikutip JPNN.com, Senin (19/1/2026).

Di titik ini, perdebatan tidak lagi sekadar soal keuangan. Ia telah berubah menjadi perbincangan tentang keadilan sosial dan makna kehadiran negara bagi aparatur publiknya. Perbandingan dengan upah minimum semakin memperjelas ketimpangan ini. Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri berada jauh di atas angka Rp139 ribu per bulan. Jurang antara standar upah minimum dan gaji PPPK paruh waktu ini menegaskan bahwa fleksibilitas fiskal tanpa batas berpotensi menjadikan ketidakadilan struktural.

Baca Juga  Menciptakan Agen Perubahan Sosial melalui Pemerataan Pendidikan

Masalahnya bukan semata pada otonomi daerah. Persoalan utama terletak pada hilangnya standar minimum nasional yang tegas untuk pengupahan PPPK paruh waktu. Tanpa batas bawah yang jelas, kebijakan ini membuka ruang ketimpangan ekstrem antardaerah, tergantung pada tafsir dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Polemik ini juga memperlihatkan lemahnya komunikasi kebijakan. Jika sejak awal pemerintah menjelaskan secara terbuka skema PPPK paruh waktu, termasuk keterbatasan dan konsekuensinya, mungkin reaksi publik tidak akan sedemikian keras. Namun, ketika informasi muncul melalui dokumen yang viral, kebijakan tersebut langsung dibaca sebagai bentuk ketidakpekaan negara.

Kasus ini menyoroti posisi PPPK paruh waktu yang berada di wilayah abu-abu diakui secara hukum, tetapi belum sepenuhnya dilindungi secara kesejahteraan. Tanpa perbaikan kebijakan, hal ini berisiko hanya menjadi solusi administratif yang memindahkan masalah honorer ke bentuk baru tanpa menjawab persoalan mendasarnya.

Kontroversi gaji Rp139 ribu seharusnya menjadi bahan evaluasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil, dengan mempertimbangkan standar hidup layak, keberlanjutan fiskal, dan penghargaan terhadap kerja publik.

Jika polemik ini dibiarkan berlalu tanpa perbaikan, maka ia hanya akan meninggalkan berkurangnya kepercayaan publik. Padahal, keadilan kebijakan bukan hanya soal aturan yang sah, melainkan juga tentang keberpihakan pada manusia yang menjalankannya. Angka Rp139 ribu tidak hanya sekadar nominal. Ia adalah cermin bagaimana kebijakan publik diuji oleh kenyataan kehidupan. Dan dari polemik ini, publik menunggu keberanian negara untuk memperbaiki kebijakan yang nyata-nyata menyisakan rasa ketidakadilan.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Tag: #Kebijakan Publik#Ketimpangan Upah#PPPK Paruh Waktuopini
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

22 Januari 2026 | 20:11 WIB
Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pemira UNAND 2025 Dalam Bayang-Bayang Kelalaian Panitia

13 Desember 2025 | 18:24 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak