Oleh: Ulya Nur Fadilah*
Pada 2 November 2025, tepatnya di Keraton Surakarta, kehilangan sosok raja yang selama ini menjadi pusat simbolik, yaitu Pakubuwono XIII. Dalam tradisi Jawa, pergantian raja menjadi suatu urusan yang sangat penting, baik dari segi urusan administratif, nilai budaya, maupun identitas kolektif. Akan tetapi, menurut laporan dari Harian Jogja, tepat pada tanggal 18 Januari 2026 telah terjadi suatu peristiwa berupa insiden dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Masalah ini bermula ketika dua putra Pakubuwono XIII, yaitu KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi, yang sama-sama menegaskan diri sebagai penerus yang sah untuk mendapatkan gelar Pakubuwono XIV. Klaim ganda inilah yang memicu dualisme kepemimpinan yang membingungkan, baik di dalam lingkungan keraton maupun di masyarakat. Dari masing-masing pihak saling memperjuangkan legitimasi dan simbolik yang sama-sama kuat. Tidak adanya kejelasan akan masalah inilah yang memicu konflik internal keluarga keraton.
Di tengah-tengah kondisi ini, negara kemudian mengeluarkan sebuah kebijakan administratif yang dinilai memiliki mandat ganda saat mengeluarkan keputusan, yaitu melindungi budaya dan mengelola kontroversi. Dalam laporan Radio Republik Indonesia, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerbitkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengatakan bahwa penetapan kawasan cagar budaya nasional merupakan bentuk pengakuan negara atas nilai penting Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa. Keputusan ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa keraton sebagai situs bersejarah tetap terlindungi, terkelola, dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik. Namun, karena dikeluarkan di tengah konflik yang belum selesai, kebijakan ini langsung memicu banyak pandangan yang beragam.
Di sisi lain, pandangan dari sebagian orang melihat ini bukan suatu tindakan yang pantas dilakukan di tengah konflik yang sedang terjadi. Akibatnya, banyak bermunculan pro dan kontra, baik di kalangan kerabat keraton, budayawan, maupun masyarakat luas. Persoalan ini tidak lagi sekadar tentang siapa yang berhak menjadi raja, tetapi juga tentang siapa yang berhak mengelola dan mewakili makna Keraton Surakarta sebagai warisan budaya.
Puncaknya, pada 18 Januari 2026 konflik pun mencapai batasnya, di mana insiden dugaan kekerasan terjadi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Seorang anggota tim pengamanan keraton berinisial RP (23) dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di kawasan Bangsal Siaga, Minggu pagi. Peristiwa tersebut terjadi menjelang prosesi serah terima surat keputusan (SK) dari Kementerian Kebudayaan. Saat itu, situasi di sekitar Bangsal Siaga mulai memanas ketika sekelompok massa berusaha masuk ke area prosesi sehingga menyebabkan beberapa korban menjadi sasaran keroyokan massa.
Dari insiden ini, dapat dilihat bahwa gangguan yang terjadi di Keraton Surakarta di hadapan Menteri Kebudayaan bukanlah sekadar peristiwa spontan yang terjadi karena emosi sesaat. Peristiwa ini mencerminkan konflik yang jauh lebih dalam, yaitu perjuangan makna, identitas, sejarah, dan rasa keadilan yang telah lama ada dalam struktur sosial-budaya Keraton Surakarta. Keributan di depan Menteri Kebudayaan menunjukkan bagaimana makna-makna ini bertabrakan dan berselisih karena masing-masing merasa memiliki hak moral dan sejarah terhadap keraton.
Kemarahan rakyat adalah suara dari masyarakat yang tidak diakui secara budaya. Konflik budaya dulunya bersifat simbolis, namun sekarang berubah menjadi demonstrasi publik, interupsi, dan bahkan perkelahian. Hal ini menunjukkan pergeseran budaya dari rasa malu menuju budaya publik yang tanpa batas, serta dari kebersamaan menuju perkelahian konfrontatif. Ketidakpuasan publik yang progresif dalam konteks kompleksitas saat ini harus diperhatikan.
Dalam konteks ini, konflik di lingkungan keraton bukan lagi masalah keluarga internal bangsawan, tetapi juga masalah publik, untuk berbagai audiens dan pandangan. Kondisi memprihatinkan di sini adalah bukti bahwa ketegangan semacam ini justru berpotensi menghancurkan penerimaan atas budaya itu sendiri. Dimensi budaya dari olah rasa dan olah pikir, budaya dari keteduhan, keluhuran, dan kebijaksanaan, sudah tidak berkuasa lagi.
Budaya ini sudah tidak bersifat menyejukkan, melainkan memecah belah dan justru menambah konflik. Jika konflik ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak diselesaikan dengan cara yang beretika, generasi selanjutnya, terutama generasi muda, tidak akan bisa lagi menghormati dan menghargai simbol-simbol serta tanda-tanda budaya yang seharusnya mereka jaga.
Indonesia adalah negara yang kaya akan warisan budaya, dan banyak di antaranya memiliki konflik internal yang hampir mirip, meskipun tidak selalu terlihat. Jika konflik-konflik ini tidak ditangani dengan pendekatan yang manusiawi, maka warisan budaya kita akan perlahan kehilangan maknanya. Ia mungkin tetap berdiri secara fisik, tetapi kosong secara nilai.
Pada akhirnya, keributan di Surakarta bukan sekadar berita viral saja, melainkan cermin dari kegagalan kita dalam mengelola perbedaan secara dewasa. Ia menunjukkan bahwa pelestarian budaya tidak cukup dengan regulasi, tetapi membutuhkan kebijaksanaan, empati, dan kesadaran kolektif. Budaya tidak hidup dari surat keputusan, melainkan dari hubungan antarmanusia yang saling menghormati. Budaya sejatinya bukan tentang siapa yang paling berhak, melainkan tentang siapa yang paling mampu menjaga dan menghidupkannya dengan penuh tanggung jawab.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas







