Oleh: Ulya Nur Fadilah*
Ketika Presiden Venezuela terjerat isu lama yang muncul kembali ke bidang politik internasional, yaitu ketidakadilan dalam proses hukum internasional. Secara teoretis, bidang ini diciptakan untuk memastikan bahwa semua hubungan antarnegara akan berlangsung sesuai aturan. Namun, situasinya berbeda, dan kenyataan berbicara bahwa bidang tersebut tidak dipraktikkan secara adil dan sangat selektif, karena negara dunia ketiga dan PBB secara keseluruhan seharusnya tidak sepenuhnya melindungi tindakan hukum internasional, sedangkan Amerika Serikat justru sering luput dari perhatian hukum internasional.
Venezuela telah menjadi titik fokus selama beberapa tahun karena, menurut narasi yang diciptakan, negara ini mengalami penurunan demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Amerika Serikat dan sekutunya memiliki sebab legal untuk menjatuhkan sanksi ekonomi, melakukan tekanan diplomatik, dan mengurangi legitimasi Díaz.
Masalahnya adalah bahwa semua langkah yang dilakukan tersebut selalu dibenarkan atas nama penghormatan terhadap hukum internasional dan demokrasi, meskipun dalam situasi ini tidak ada lembaga global independen yang dapat memvalidasi kebenarannya. Sanksi ekonomi yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Diaz, pada kenyataannya, bukan hanya berdampak pada konstelasi elite, tetapi juga dirasakan secara langsung oleh warga. Penurunan ekonomi, permasalahan akses terhadap obat-obatan, serta kemerosotan kualitas hidup penduduk menjadi situasi krisis. Dilihat melalui lensa hak asasi manusia, sanksi yang menyebabkan penderitaan sipil ini sering diamati sebagai pelanggaran HAM. Dalam lingkup hukum internasional, tidak ada proses yang melibatkan Amerika Serikat secara mendalam untuk meminta pertanggungjawaban dalam konteks ini.
Kondisi-kondisi tersebut terbentuk karena Amerika Serikat merupakan negara adidaya dan memiliki posisi yang sangat dominan dalam struktur global. Kepemilikan hak veto di Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu bentuknya. Dengan hak tersebut, Amerika Serikat dapat menolak berbagai resolusi yang dinilai berlawanan dengan kepentingannya atau bahkan membahayakan kepentingan nasionalnya sendiri. Kesempatan-kesempatan ini membuat fungsi pengawasan hukum internasional terhadap negara adidaya menjadi sangat lemah.
Di sisi lain, Amerika Serikat juga memilih untuk tidak bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional. Amerika Serikat tidak hanya tidak menyerahkan sebagian kedaulatan hukumnya kepada ICC secara resmi, tetapi juga menciptakan perlindungan hukum bagi aparat negaranya dari tuntutan pidana internasional. Hal ini berbanding terbalik dengan Venezuela, sebuah negara yang hampir semua kebijakan pemerintahannya mudah menjadi sasaran kritik, kecaman, maupun tekanan di dunia internasional. Fakta ini menunjukkan bahwa hukum internasional acapkali berfungsi sebagai instrumen politik, bukan sebagai sarana netral untuk keadilan.
Ketika negara lemah yang tidak memiliki kekuatan militer melakukan pelanggaran, hukum internasional segera ditegakkan sebagai dasar tindakan. Namun, ketika Amerika Serikat memutuskan melakukan tindakan militer, sanksi sepihak, atau bahkan light intervention yang diduga melanggar HAM, hukum internasional justru kehilangan prinsip ketegasannya. Dalam konteks ini, terlihat jelas adanya dua standar keadilan yang terus dipertahankan dalam tatanan global.
Banyak negara di kawasan Global South mengalami tekanan serupa. Negara-negara tersebut sering menjadi objek hukum internasional, sanksi, campur tangan, dan pengaruh politik yang berlebihan atas nama hukum internasional. Negara adidaya bebas menentukan arah dan aturan permainannya sendiri. Dalam pengertian tertentu, hukum internasional tidak lagi berfungsi sebagai satu kesatuan sistem hukum, melainkan sebagai alat dominasi politik dan ekonomi negara adidaya.
Dampak paling serius dari kondisi ini adalah kerusakan legitimasi. Ketika tidak semua negara diperlakukan sama di bawah hukum internasional, maka tidak ada alasan bagi negara kecil untuk percaya bahwa PBB, ICC, atau rezim HAM internasional dapat melindungi mereka. Perubahan ini mendorong dunia menuju dua kutub utama: kekuatan dan kelemahan. Negara kuat, melalui geopolitik, akan memperkuat pertahanannya, membentuk aliansi strategis, bahkan menciptakan blok kekuatan baru. Sementara itu, negara lemah terjebak dalam ketegangan, mulai dari tekanan pertahanan nasional hingga pilihan keluar dari tatanan internasional yang ada.
Dalam konteks tersebut, persoalan demokrasi dan pelanggaran HAM di Venezuela seharusnya diselesaikan melalui proses yang adil dan setara. Namun, Amerika Serikat justru memposisikan diri sebagai pihak yang berhak menghakimi dan mengkritik Venezuela, sambil menutup ruang kritik terhadap kebijakannya sendiri. Oleh karena itu, persoalan utama dalam hukum internasional bukanlah siapa yang melanggar, melainkan siapa yang cukup kuat untuk tidak dihukum. Selama negara-negara kuat mempertahankan dominasi ini, hukum internasional akan terus kehilangan substansinya dan hanya menjadi simbol moral tanpa daya paksa.
Pada akhirnya, posisi Presiden Venezuela menjadi contoh lain dari ketidakseimbangan dalam tatanan internasional. Jika badan hukum internasional terus dikendalikan oleh kepentingan negara kuat dan aktor ekonomi global, maka hukum internasional tidak pernah benar-benar diterapkan secara universal. Selama ketimpangan ini dipertahankan, wacana keadilan global hanya akan menjadi slogan. Dunia tidak dijalankan oleh hukum yang setara, melainkan oleh kekuasaan yang memanfaatkan hukum sebagai alat pembenaran. Dalam sistem seperti inilah negara-negara seperti Venezuela akan terus berada dalam posisi yang dirugikan.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas







