Oleh: Nia Rahmayuni*
Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional yang telah lama berlaku. Dari sisi kebijakan, pemerintah memosisikan langkah ini sebagai upaya pembaruan menyeluruh terhadap aturan pidana dan tata cara penegakan hukumnya. Namun, di balik tujuan tersebut, kehadiran KUHP dan KUHAP baru justru memicu kontroversi yang cukup luas di ruang publik.
Perdebatan muncul karena publik menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat. Kekhawatiran ini berkembang seiring publik membaca rumusan pasal-pasal yang masih membuka ruang tafsir. Perbedaan pandangan pun terlihat jelas antara kelompok masyarakat sipil dan pemerintah mengenai sejauh mana aturan baru ini benar-benar memberi jaminan perlindungan hak warga negara.
Laporan YLBHI tanggal 1 Januari 2026 menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memuat ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya. Selain itu YLBHI menilai beberapa pasal membuka peluang kriminalisasi, terutama terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau tindakan penyelenggara negara. Penilaian ini tidak muncul tanpa dasar, melainkan bertumpu pada pengalaman panjang penegakan hukum yang kerap memunculkan persoalan dalam praktik.
Ketidaktegasan dalam perumusan pasal memperbesar potensi penyalahgunaan. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan publik bisa bergeser maknanya menjadi persoalan hukum. Dalam kondisi seperti ini, ruang publik berada dalam posisi yang rapuh. Warga dapat memilih untuk menahan pendapatnya, bukan karena tidak memiliki argumen, tetapi karena khawatir berhadapan dengan proses hukum yang berlarut-larut.
Di sisi lain, pemerintah menyampaikan penjelasan yang berbeda. Laporan Antara tertanggal 3 Januari 2026 menyebutkan bahwa pemerintah menegaskan KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan publik. Pemerintah menjelaskan bahwa yang dapat dipidana adalah tindakan yang tergolong penghinaan terhadap kehormatan individu, bukan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa sebagian pasal yang menuai polemik merupakan aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Mekanisme ini diklaim sebagai bentuk pengaman agar pasal-pasal tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang muncul di lapangan.
Masalah utama terletak pada perbedaan tafsir antara kritik dan penghinaan. Dalam praktik, batas antara keduanya sering kali tidak jelas dan sangat bergantung pada penilaian aparat penegak hukum. Ketergantungan pada tafsir semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Dalam situasi tertentu, penafsiran yang sempit dapat merugikan warga, terutama ketika kritik disampaikan terhadap pelayanan publik atau kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Pembaruan KUHP dan KUHAP pada dasarnya dimaksudkan untuk merapikan sistem hukum pidana yang selama ini dinilai tumpang tindih. Aturan baru ini berupaya menghadirkan kejelasan mengenai perbuatan yang dapat dipidana serta prosedur penegakan hukum yang harus dijalankan. Tujuan tersebut secara prinsip layak diapresiasi karena hukum pidana memang membutuhkan pembaruan agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat.
Namun, pembaruan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan teks undang-undang. Cara penerapan aturan tersebut menjadi faktor penentu. Ketika ruang tafsir masih terbuka lebar, potensi penerapan yang merugikan warga tetap ada. Dalam kondisi demikian, hukum berisiko bergeser dari alat perlindungan menjadi alat pembatas, terutama dalam relasi antara negara dan masyarakat.
Kontroversi seputar KUHP dan KUHAP baru menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana membutuhkan pengawasan yang kuat dan konsisten. Tanpa pengawasan yang memadai, aturan yang bertujuan memberi kepastian justru dapat memperpanjang polemik di ruang publik. Oleh karena itu, pembuat kebijakan harus mengiringi kejelasan aturan dengan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak bergantung pada klaim atau penjelasan resmi semata, melainkan pada dampaknya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Apakah aturan ini mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum, atau justru menambah daftar persoalan dalam praktik penegakan hukum. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi hal utama arah pembaruan hukum pidana di Indonesia ke depannya.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas







