• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 4 Desember 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Aspirasi

Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT

oleh Redaksi
Rabu, 3 Desember 2025 | 17:34 WIB
di Aspirasi
0
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

ShareShareShareShare

Oleh: Dila Febrianti*

Beberapa waktu yang lalu beredar kabar terkait rencana pemblokiran ChatGPT. Rencana pemblokiran tersebut berupa ancaman yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan memutus akses platform digital. Seperti dikutip melalui CNN Indonesia, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak hanya bersifat administratif.

Tetapi ini merupakan intrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, legalitas bukan hanya formalitas, tetapi landasan untuk memastikan sebuah platform menjalankan aktivitasnya dengan patuh terhadap regulasi nasional. Berdasarkan hal tersebut, upaya ini menjadi langkah tegas yang diambil oleh Komdigi.

Seperti yang dikutip melalui kompas.com, hal ini didasarkan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dalam pasal 2 dan 4 yang mewajibkan setiap PSE yang berada di lingkup privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Melalui hal tersebut, ChatGPT yang dikembangkan oleh OpenAI menjadi salah satu dari 25 platform yang mendapat notifikasi dari Komdigi. Akan tetapi, pihak Komdigi akan memberikan kesempatan bagi seluruh PSE untuk menindaklanjuti notifikasi dan segera menyelesaikan proses pendaftaran.

Namun bagi PSE yang abai dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, ini juga termasuk dengan adanya pemutusan layanan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo pasal 7 nomor 5 tahun 2020.

Rencana pemblokiran 25 platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE memicu banyak reaksi publik. Salah satunya terkait ChatGPT, yang sudah menjadi situs populer di berbagai kalangan. Banyak orang khawatir jika layanan ini ikut diblokir karena dianggap sangat membantu untuk mencari informasi dan banyak hal lain. Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa semua PSE wajib mendaftar agar operasinya dianggap legal. Artinya, cara terbaik agar layanan tetap bisa diakses adalah mengikuti aturan tersebut.

Memastikan bahwa setiap platform digital beroperasi secara legal merupakan hal krusial untuk melindungi data dan keamanan pengguna terutama dalam ruang digital yang juga berisiko. Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komdigi dalam mengatur dan meminta platform digital seperti ChatGPT mendaftarkan diri, menjadi salah satu langkah dalam konteks pembangunan tata kelola digital yang bertanggung jawab dan transparan. Terutama sekali, tujuan yang ingin dicapai ialah tetap menjaga berbagai kalangan masyarakat agar mendapatkan manfaat teknologi dan terhindar dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan apabila pihak ChatGPT sendiri mengabaikan hal tersebut, yang tentunya bukan hanya memicu kekhawatiran di kalangan publik, tetapi juga terhadap pihaknya sendiri terutama jika pemblokiran benar-benar dilakukan. ChatGPT telah menjadi alat bantu bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidak hanya dalam urusan mengakses informasi dengan cepat, tapi juga dalam mendukung produktivitas, riset akademik, kreativitas, dan kegiatan belajar mengajar. Jika sampai diblokir, akses terhadap teknologi ini akan terputus, dan tentu saja akan berdampak signifikan bagi masyarakat Indonesia yang memang sering mengaksesnya.

Namun disisi lain, memang pada dasarnya kita sebagai masyarakat Indonesia tidak seharusnya terlalu bergantung pada hal-hal yang sifatnya praktis seperti ChatGPT untuk memperoleh sesuatu. Apalagi jika platform ini sifatnya tidak legal. Karena akan sangat berisiko terjadinya kejahatan digital tanpa kita sadari. Oleh karena itu, akan lebih baik jika ChatGPT segera melakukan pendaftaran agar platform ini dapat beroperasi secara legal di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan digital terhadap para penggunanya.

Dengan demikian rencana pemblokiran bukan sekadar ancaman, tetapi merupakan refleksi bahwa dunia digital juga perlu untuk diawasi penggunaannya. Melalui legalitas resmi, suatu platform dapat beroperasi tanpa takut harus diblokir atau diputus layanannya oleh Komdigi. Selain itu dengan adanya legalitas, suatu platform seperti ChatGPT juga tidak mudah berisiko terserang kejahatan dan penggunanya akan tetap aman selama berada di ruang digital tersebut.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya

Tag: ChatGPTKomdigiOpini Mahasiswaregulasi digital

Baca Juga

Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 | 13:48 WIB
Ketika Kebijakan Menyebabkan Bencana

Ketika Kebijakan Menyebabkan Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 19:06 WIB
Pengangkatan Marsinah Menjadi Pahlawan Nasional simbol pengakuan negara terhadap suara buruh

Pengangkatan Marsinah Menjadi Pahlawan Nasional: Simbol Pengakuan Negara terhadap Suara Buruh

Sabtu, 15 November 2025 | 07:12 WIB
Hilang Tiga Nol : Redenominasi atau Kebingungan Publik

Hilang Tiga Nol : Redenominasi atau Kebingungan Publik

Rabu, 12 November 2025 | 13:05 WIB

Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Antara Warisan Pembangunan dan Luka Sejarah

Selasa, 11 November 2025 | 00:27 WIB
Solidaritas Perempuan, Jangan Hanya di Media Sosial

Solidaritas Perempuan, Jangan Hanya di Media Sosial

Jumat, 5 September 2025 | 22:58 WIB

TERPOPULER

  • Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Kebijakan Menyebabkan Bencana

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak