• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 10 Januari 2026
gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
gentaandalas.com
Home Aspirasi

Turun di Atas Kertas, Kemiskinan Nyata Masih Menghantui

oleh Redaksi
2 September 2025 | 09:31 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Tantri Pramudita*

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini mengumumkan penurunan tingkat kemiskinan nasional per Maret 2025 menjadi 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa. Garis kemiskinan nasional ditetapkan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan, yang jika dibagi rata setara Rp 20.305 per hari. Angka ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, karena dimaknai seolah-olah siapa pun yang mampu membelanjakan lebih dari Rp 20 ribu per hari tidak lagi tergolong miskin. Narasi sederhana ini terdengar masuk akal, tetapi justru berbahaya karena menyederhanakan realitas kemiskinan yang jauh lebih kompleks.

BPS memang menegaskan bahwa garis kemiskinan dihitung per bulan, bukan per hari. Pembagian ke angka harian hanya untuk mempermudah pemahaman publik. Namun, di lapangan, penyederhanaan ini melahirkan persepsi keliru seakan-akan hidup layak bisa dicapai hanya dengan Rp 20 ribu per hari. Padahal, perhitungan garis kemiskinan hanya berbasis pada kebutuhan kalori minimal dan kebutuhan non-makanan yang sangat terbatas. Biaya transportasi, sewa rumah, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sosial sama sekali tidak terakomodasi penuh dalam angka itu.

Mari ambil contoh sederhana. Di kota besar seperti Jakarta, Rp 20 ribu bahkan tidak cukup untuk ongkos sekali jalan. Di daerah lain, harga kebutuhan pokok terus melonjak seiring inflasi. Sulit dibayangkan seseorang yang hanya membelanjakan sedikit di atas Rp 20 ribu per hari bisa dikategorikan “tidak miskin.” Kondisi ini membuat standar garis kemiskinan versi pemerintah menuai kritik, baik dari akademisi maupun ekonom.

Baca Juga  Feminisasi Kemiskinan: Realitas Ketidakadilan Gender yang Membelenggu Perempuan

Salah satu suara kritis datang dari Prof. Ali Khomsan (IPB University), yang menilai garis kemiskinan Rp 600 ribu per bulan terlalu rendah dibanding kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, indikator itu seharusnya mencakup komponen non-makanan yang menentukan kualitas hidup. Pandangan ini sejalan dengan standar internasional. Bank Dunia, misalnya, menetapkan ambang kemiskinan untuk negara berpenghasilan menengah ke atas sebesar US$ 6,85 per hari atau sekitar Rp 115 ribu. Dengan patokan ini, sekitar 68 persen penduduk Indonesia masih tergolong miskin atau rentan miskin berbeda jauh dengan klaim resmi pemerintah.

Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan: apakah angka kemiskinan benar-benar turun, atau kita sekadar mengubah cara menghitungnya? Penurunan kemiskinan di atas kertas memang patut diapresiasi jika dibarengi dengan perbaikan nyata di lapangan. Namun, jika indikatornya terlalu longgar, hasilnya hanyalah ilusi statistik. Bahayanya, pemerintah bisa merasa puas dengan capaian semu sehingga mengurangi urgensi memperjuangkan upah layak, memperluas bantuan sosial, atau memperbaiki akses layanan publik.

Baca Juga  Dengke Naniura Cita Rasa Sashimi Khas Indonesia dari Suku Batak

Ada beberapa langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah. Pertama, merevisi definisi garis kemiskinan dengan pendekatan biaya hidup layak (living wage) yang mencakup pendidikan, transportasi, kesehatan, dan tempat tinggal. Kedua, membagi kategori kemiskinan menjadi lebih berlapis miskin ekstrem, miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah agar kebijakan lebih tepat sasaran. Ketiga, menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional demi transparansi dan perbandingan global.

Kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari angka statistik, melainkan dari perbaikan nyata yang dirasakan rakyat. Rp 20 ribu per hari mungkin cukup untuk membeli makanan sederhana, tetapi jelas tidak cukup untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Selama masih ada warga yang harus memilih antara makan atau berobat, atau orang tua yang mengorbankan pendidikan anak demi kebutuhan sehari-hari, maka kemiskinan masih jauh dari selesai. Angka boleh turun, tetapi tugas kita mengentaskan kemiskinan baru tuntas jika standar pengukuran realistis dan kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

 

Tag: IndonesiamiskinRupiah
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pemira UNAND 2025 Dalam Bayang-Bayang Kelalaian Panitia

13 Desember 2025 | 18:24 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

7 Desember 2025 | 20:57 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Tantri Pramudita)

    Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menjaga Silek di Zaman Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
gentaandalas.com

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak