• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 10 Februari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Wakaf Rp100 Ribu di UNAND, Sukarela yang Terasa Wajib

oleh Redaksi
31 Agustus 2025 | 22:14 WIB
(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (UNAND) resmi mengantongi status sebagai lembaga Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak (26/2/ 2025). Sertifikat bernomor 3.3.00474 itu berlaku hingga (26/2/2030) dan memberi kewenangan bagi kampus untuk mengelola wakaf sesuai syariat.

Namun, niat baik itu justru berubah polemik. Sejak tahun ajaran baru 2025, mahasiswa baru diminta untuk memberikan sumbangan sebesar Rp100 ribu untuk wakaf. Surat resmi Rektor UNAND, Efa Yonnedi, menyebut sumbangan itu ditujukan kepada orang tua mahasiswa. Nominalnya ditetapkan, bukan pilihan.

Mahasiswa Baru Jurusan Kimia, Nadhira Salsabilah Fadhli, mengaku kebingungan ketika mengetahui ada tambahan pembayaran dana wakaf di luar UKT. “Awalnya saya pikir UKT yang berjuta-juta itu sudah termasuk dana wakaf. Ternyata ada tambahan Rp100 ribu,” kata Nadhira kepada Genta Andalas Sabtu (30/8/2025). Sebagai anak rantau, ia menyebut jumlah itu kecil bila disandingkan dengan UKT. Tapi masalahnya bukan pada besarannya. “Dana wakaf seharusnya tidak ditentukan sepihak oleh universitas. Bagi mahasiswa yang membiayai kuliah sendiri, angka Rp100 ribu itu sangat memberatkan,” ujarnya.

Lebih runyam lagi, janji pengembalian dana bagi yang menolak tak kunjung jelas. UNAND sempat menjanjikan formulir pengembalian usai daftar ulang, lalu menyebut ada stand khusus di acara Bakti UNAND 2025. Tapi stand itu tak pernah muncul. “Saya tidak mendapatkan informasi prosedur pengembalian dana. Setelah Bakti pun hanya ada stand UKM, tidak ada soal wakaf,” kata Nadhira.

Baca Juga  Sosok Inspiratif Nadhifah Akbari Habibie : Kuliah Daring bukan penghambat tapi peluang dalam Berinovasi

Ia menilai kampus abai terhadap hak mahasiswa. “Kalau benar ada pilihan untuk menolak, harusnya pengembalian dijalankan dengan baik. Jangan sampai ini cuma akal-akalan karena menganggap mahasiswa lupa dengan Rp100 ribu. Saya malah khawatir pengembalian tidak akan pernah terjadi,” katanya.

Wakil Rektor II UNAND, Hefrizal Handra, mengakui lambannya proses itu. Ia menyebut kampus tengah menyiapkan website khusus pengelolaan dana abadi dan dana wakaf. “Sedang diupayakan. Kita bikin website terpisah,” ujarnya dalam audiensi bersama UKM PHP dan LAM PK, pada Selasa (26/8/2025). Hefrizal menyebutkan, prioritas kampus saat ini adalah peluncuran aplikasi My UNAND dan pembenahan sistem keuangan. Ia menegaskan dana wakaf tidak wajib. “SK rektor juga tidak mewajibkan,” katanya.

Tapi pernyataan itu kontras dengan praktik di lapangan. Nominal yang ditetapkan sejak awal membuat banyak pihak menilai UNAND mengaburkan prinsip dasar wakaf yang sukarela.

Pengelola Badan Wakaf UNAND,Zulkifli, menjelaskan bahwa penetapan nominal Rp100 ribu dilakukan untuk menumbuhkan semangat berdirinya dana wakaf. “Dasarnya wakaf sukarela. Tapi di berbagai tempat awalnya memang ada kebijakan semacam ini supaya ada semangatnya. Jadi, di UNAND kita bikin dulu Rp100 ribu per orang. Bagi yang keberatan, akan kita kembalikan,” katanya Selasa (26/8/2025).Ia menambahkan, tujuan utama dari dana ini adalah agar cepat bisa dikelola dan diinvestasikan sehingga bermanfaat. “Program wakaf itu sekarang baru satu, yaitu beasiswa. Tapi nanti akan ada program lain untuk wakaf rumah sakit dan segala macam. Kita ingin kawal semangat agar lembaga wakaf ini dapat berdiri. Kalau tidak, momennya hilang. Ini sudah dua tahun kami persiapkan, dan juga dikawal BWI pusat, bukan hanya mahasiswa,” jelasnya.

Baca Juga  Raih Juara Pertama Pilmapres Nasional, Refa Rahmaddiansyah Harumkan Nama Unand

UNAND menargetkan Rp20 miliar dana wakaf pada 2025/2026. Dana dihimpun bukan hanya dari mahasiswa, tapi juga dosen, alumni, tenaga kependidikan, hingga masyarakat umum. Hasil pengelolaan akan digunakan untuk beasiswa mahasiswa kurang mampu, kegiatan sosial kampus, dan pengembangan program wakaf.

Hanya saja, cara UNAND mengeksekusi program ini membuat niat baik terkesan dipaksakan. Dana yang mestinya sukarela berubah seolah wajib, sementara prosedur pengembalian masih kabur. Kritik mahasiswa semakin keras, wakaf yang diniatkan sebagai ibadah justru berpotensi menjadi pungutan.

Reporter: Aprila Aurahmi dan Zahra Nurul Aulia

Editor: Fadhilatul Husni

 

Tag: MahasiswasukarelaUnandwajibWakaf
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Sosialisasi MoU Dewan Pers oleh ASPEM Sumbar di Universitas Andalas pada Kamis (29/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

UNAND Kampus Pertama Terima Sosialisasi MoU Dewan Pers

29 Januari 2026 | 22:41 WIB
Sesi diskusi dalam perayaan HUT AJI ke 21 pada Sabtu (24/1/26) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

HUT ke-21 AJI Padang, Tegaskan Komitmen Mengawal Sumatera Pulih

25 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Tim KKN Universitas Andalas di Nagari Ganggo Mudiak, Pasaman)

Mahasiswa KKN Hadirkan Edukasi PHBS dan Microgreen di Nagari Ganggo Mudiak

25 Januari 2026 | 20:56 WIB
Direktur LBH Padang melaunching usaha kopi LBH Padang yang diberi nama Kopi Rakyat, sekaligus membuka open donasi warga bantu warga, Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

21 Januari 2026 | 10:56 WIB
Pengurus LBH Padang melakukan foto bersama dalam rangka Ulang Tahun LBH 44 thn pada Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

21 Januari 2026 | 10:26 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

17 Januari 2026 | 22:12 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustratsi/Fadhilah Lisma Sari)

    Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengangguran Usia Muda di Tengah Perubahan Dunia Kerja

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak