• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 23 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Ketika Aturan ODOL Menindas yang Paling Lemah

oleh Redaksi
17 Juli 2025 | 15:58 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Oleh: Auryn Dzakirah*

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah lama menyuarakan komitmennya dalam menegakkan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Tujuannya tidak keliru yakni menjaga keselamatan jalan, melindungi infrastruktur, serta menciptakan ekosistem logistik yang lebih tertib. Namun, di balik semangat normatif tersebut, tersembunyi kenyataan pahit di lapangan. Penolakan dari ribuan sopir truk bukan sekadar bentuk perlawanan terhadap aturan, melainkan jeritan dari kelompok paling rentan dalam rantai logistik nasional yang timpang.

Aturan ODOL melarang kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas bobot dan dimensi yang ditentukan. Secara teknis, kebijakan ini masuk akal. Truk ODOL terbukti merusak jalan, memperbesar potensi kecelakaan, dan menimbulkan kerugian negara. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan, kerusakan jalan akibat truk ODOL menimbulkan beban negara hingga Rp43,4 triliun per tahun hanya untuk biaya perbaikan infrastruktur jalan dan tol.

Namun, dalam sistem logistik yang tidak efisien, sopir truk berada di posisi paling lemah. Mereka tidak memiliki daya tawar terhadap pemilik barang baik dari kalangan pengusaha ekspedisi maupun produsen besar yang menekan tarif serendah mungkin. Akibatnya, praktik ODOL menjadi satu-satunya jalan keluar bagi sopir agar tetap dapat menutupi biaya operasional sekaligus membawa pulang nafkah bagi keluarganya.

Narasi publik sering kali membingkai sopir truk sebagai pelaku pelanggaran, digambarkan sembrono dan tidak patuh hukum. Padahal kenyataannya, banyak sopir tidak memiliki kuasa dalam menentukan volume muatan. Mereka sekadar menjalankan instruksi atasannya berdasarkan surat jalan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika terjadi pelanggaran, sopir menjadi pihak pertama yang dikenai sanksi hukum, tilang, bahkan terancam kehilangan pekerjaan. Ironisnya, mereka sama sekali tidak menikmati keuntungan sebesar pemilik barang maupun perusahaan logistik besar.

Baca Juga  Larangan Akun Ganda, Pertarungan Privasi dan Regulasi

Sementara itu, perusahaan besar kerap luput dari pengawasan. Banyak truk ODOL yang justru berangkat dari kawasan industri berskala nasional. Namun, yang ditindak adalah sopir di jalan raya bukan sistem distribusi dan tata kelola yang membiarkan pelanggaran tersebut terjadi sejak awal.

Dalam sejumlah kasus, ODOL bahkan berujung maut. Seperti peristiwa di Tol Cipularang pada Januari 2025, ketika truk batu bara dengan rem blong menabrak sejumlah kendaraan setelah gagal menanjak. Hasil investigasi menunjukkan truk tersebut tergolong ODOL. Peristiwa serupa terjadi di Gerbang Tol Ciawi pada Februari 2025, ketika truk tronton dengan beban berlebih menabrak dan menghancurkan palang tol hingga terbakar. Lagi-lagi, sopir menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan.

Penegakan aturan ODOL memang penting, namun harus dilakukan dengan menyentuh akar permasalahan. Pemerintah perlu membenahi sistem logistik nasional secara menyeluruh agar distribusi tanggung jawab dan beban menjadi lebih adil. Terdapat tiga langkah strategis yang dapat ditempuh:

Pertama, pemerintah harus menerapkan sistem sertifikasi dan tanggung jawab kolektif antara pemilik barang, pengusaha angkutan, dan sopir. Ketika sebuah truk terbukti melanggar aturan ODOL, sanksi tidak boleh hanya ditimpakan kepada sopir. Pemilik barang dan operator logistik harus turut bertanggung jawab secara hukum maupun finansial.

Kedua, perlu diberikan insentif transisi bagi pengusaha angkutan kecil agar dapat beralih ke kendaraan yang sesuai standar. Insentif ini dapat berupa subsidi angsuran truk, pengurangan pajak, atau bantuan konversi armada. Tanpa langkah afirmatif ini, aturan ODOL justru akan menyingkirkan pelaku-pelaku kecil dari sektor logistik nasional.

Baca Juga  Transformasi Peran Perempuan: Dari Rumah Tangga ke Dinamika Ekonomi dan Sosial

Ketiga, sopir truk perlu dilibatkan secara aktif dalam forum perumusan kebijakan. Mereka adalah pelaku lapangan yang memahami persoalan secara nyata. Menyusun regulasi tanpa mendengarkan suara sopir hanya akan melanggengkan ketimpangan dan membuat kebijakan kehilangan legitimasi moral.

Pemerintah mulai menunjukkan kesadaran atas kompleksitas persoalan ini. Dalam forum Zero ODOL Policy yang digelar di kantor PBNU Jakarta pada (4 /7/2025), Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menyatakan bahwa penanganan ODOL tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja. Dibutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, pemilik barang, dan masyarakat.

Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa ODOL bukan sekadar isu teknis, melainkan permasalahan struktural yang berkaitan erat dengan keadilan dalam sistem. Menjadikan sopir sebagai kambing hitam adalah pendekatan yang keliru dan kontraproduktif, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menciptakan sistem logistik yang berkelanjutan, maka yang harus ditertibkan bukan hanya truk dan muatannya, tetapi juga sistem dan struktur yang selama ini memaksa pelanggaran terjadi. ODOL bukan hanya persoalan ukuran kendaraan, tetapi juga ukuran keadilan dalam tata kelola logistik nasional.

Editor: Fadhilatul Husni

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

Tag: kebijakanODOLpemerintahsopirtruk
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pemira UNAND 2025 Dalam Bayang-Bayang Kelalaian Panitia

13 Desember 2025 | 18:24 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

7 Desember 2025 | 20:57 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak