• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, 26 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Perlindungan Lingkungan, Pilar Hak Asasi Manusia

oleh Redaksi
21 Desember 2024 | 21:57 WIB
Ilustrasi/ Vika Yuliandari

Ilustrasi/ Vika Yuliandari

ShareShareShareShare

 

 

(Ilustrasi/ Vika Yuliandari)

Oleh: Aprila Aurahmi*

Hak asasi manusia (HAM) sudah menjadi istilah yang tidak asing lagi, terutama terkait diskriminasi, kebebasan berpendapat, dan keadilan bagi setiap individu. Namun, ada satu aspek hak asasi yang sering terabaikan, yaitu hak asasi manusia terhadap lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hak tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat semakin parahnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, baik akibat ulah manusia maupun bencana alam. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengakui dan menghormati hak ini, baik dalam keluarga maupun masyarakat luas.  

Namun, sayangnya, kepedulian masyarakat Indonesia terhadap lingkungan tampaknya semakin menurun. Masalah ini tercermin dari berbagai isu lingkungan yang banyak disorot saat ini, dilansir dari prcfindonesia.org terdapat tujuh masalah utama, yakni pencemaran mikroplastik, perubahan iklim, deforestasi, pencemaran udara, krisis air, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pemanasan global. Bahkan, hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya masih sering diabaikan, sehingga sampah berserakan di tempat umum seperti taman, halte, dan jalan raya.

Membentuk generasi yang cerdas dan peduli harus dimulai dari menciptakan lingkungan sehat yang mendukung. Lingkungan yang sehat dan berkelanjutan menjadi pondasi utama bagi terciptanya individu dan masyarakat yang berkualitas. Dilansir dari disperkimta.bulelengkab.go.id, lingkungan sehat adalah kawasan yang mampu mendukung terbentuknya masyarakat sehat secara fisik maupun mental. Namun, berbagai permasalahan lingkungan yang ada saat ini menjadi tantangan besar. 

Baca Juga  Lipstick Effect: Fenomena Konsumsi Impulsif di Tengah Krisis Ekonomi

 

Sebagai contoh, berdasarkan data yang dikutip dari ohce.wg.ugm.ac.id, pada 13 Agustus 2024, Jakarta mencatatkan Indeks Kualitas Udara (AQI) tertinggi di dunia dengan skor 177, yang tergolong dalam kategori tidak sehat. Polusi udara ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembakaran sampah rumah tangga, dan lainnya. Dampaknya sangat serius, termasuk risiko infeksi paru-paru, iritasi mata, kulit, hidung, dan mulut. Lingkungan yang tidak sehat jelas mengancam kesehatan masyarakat secara luas.  

Selain itu, masalah lingkungan juga berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Salah satu contohnya adalah deforestasi di Kalimantan, yang berkontribusi pada peningkatan suhu panas. Menurut laporan yang diterbitkan di Lancet Planetary Health dan dilansir dari voaindonesia.com, suhu panas akibat deforestasi dan perubahan iklim telah menyebabkan kematian pekerja di wilayah hutan tropis serta menurunkan kemampuan mereka untuk bekerja dengan aman.  

Deforestasi juga membawa dampak signifikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Penduduk lokal yang menggantungkan hidupnya pada hasil hutan, seperti pangan, sandang, dan papan, kehilangan sumber penghidupan akibat pembabatan hutan. Lebih dari itu, deforestasi memicu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, serta kerusakan ekosistem.  

Oleh karena itu, menjaga lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga pemerintah. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi lingkungan dari pencemaran, pemerintah harus menegakkan regulasi yang ketat terkait pengelolaan limbah, pencemaran udara dan air, serta perlindungan kawasan konservasi. Langkah-langkah seperti pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, penyediaan ruang hijau di perkotaan, serta edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga lingkungan perlu ditingkatkan. Kesadaran ini bisa dimulai dari langkah sederhana, seperti pengelolaan sampah rumah tangga secara bijak dan mandiri.

Baca Juga  Membatas Jumlah Kelahiran untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Selain dari pemerintah dan masyarakat, tentunya diharapkan juga perusahaan-perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam menjaga kesehatan lingkungan. Dilansir dari lindungihutan.com terdapat 5 cara bagi perusahaan bertanggung-jawab terhadap lingkungan yaitu tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan berupa pengkayaan biodiversitas, pengelolaan limbah industri, pengembangan masyarakat lokal sekitar hutan atau pesisir, fundraising dan penanaman pohon bersama seluruh karyawan, carbon offsetting dengan menanam mangrove, dan program CSR lingkungan yang krusial dilakukan.

Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, penetapan dan penegakan hukum serta regulasi terhampar lingkungan dari pemerintah, dan program yang dibuat oleh perusahaan diharapkan dapat menjaga kestabilan lingkungan. Jika salah satu dari pihak tersebut tidak melakukan tugasnya, maka kesehatan lingkungan tidak akan pernah tercapai. Harus ada kesadaran akan pentingnya kesehatan lingkungan bagi kita semua. 

Melalui menjaga kesehatan lingkungan, secara tidak langsung menghormati hak asasi manusia terhadap lingkungan. Lingkungan yang sehat adalah investasi jangka panjang manusia untuk keberlangsungan hidup kedepannya. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terjaganya hak asasi manusia akan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Editor: Fadhilatul Husni

*penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Tag: alamHAMKerusakanlimbahLingkunganTanah
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

23 Januari 2026 | 23:13 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

22 Januari 2026 | 20:11 WIB
Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak