• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 23 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

PSU Ulang Bentuk Ketidakresponsifan KPU Terhadap MK

oleh Redaksi
14 Juli 2024 | 13:36 WIB
(Ilustrasi/ Vivi Sriani)

(Ilustrasi/ Vivi Sriani)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/ Vivi Sriani)

oleh: Vivi Sriani

Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk sejak tahun 2003 telah mewarnai perkembangan hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Putusan-putusan MK mengejutkan banyak pihak dan mendorong kehidupan berbangsa dan bernegara lebih dinamis. Salah satu putusan yang mendapat perhatian publik adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024. Keputusan tersebut berisi tentang perintah agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya keputusan terbaru dari MK tersebut secara otomatis membatalkan keputusan KPU 1563/2023.

Sebelumnya PTUN telah mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk ikut serta dalam Pileg Februari 2024 lalu. Namun, putusan tersebut tidak diindahkan KPU. Ketidakpatuhan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta 600/2023, berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 tahun.

Dari sudut pandang hukum dan proses pengadilan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pemilihan ulang agar Irman Gusman dapat mengikuti kontestasi pemilu DPD Sumatera Barat sudah didasarkan pada penafsiran hukum dan fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan pasal 24 c ayat (1) UUD 1955. MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam hal konstitusi berwenang untuk memutuskan dalam hal ini, mempertimbangkan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi setelah menjalani proses hukum yang diatur.

Baca Juga  Penyiksaan Masih Sering Terjadi, Bentuk Lemahnya HAM di Indonesia

Permohonan Irman Gusman untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai Caleg DPD juga sebagai pemulihan hak konstitusional individu yang telah menjalani proses hukum.

Atas ketidakresponsifan KPU tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dalam mengimplementasikan keputusan hukum.

KPU seharusnya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Ketidakpatuhan itu, telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.

Adanya kontroversi dalam putusan MK tersebut mengilustrasikan kompleksitas dalam penegakan hukum dan tata kelola demokrasi di Indonesia. Perdebatan semacam ini penting untuk memperkuat sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan keadilan hukum secara keseluruhan.

Baca Juga  Bahas Pemerataan Pendidikan, Cak Imin: Guru akan Didorong Bekerja di Daerah 3T

Keputusan MK tersebut juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan, serta peran lembaga-lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu dalam mengimplementasikan keputusan hukum dengan transparansi dan integritas. Oleh karena itu, penting untuk menghormati dan mengikuti keputusan hukum yang telah diputuskan secara adil dan transparan demi menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan proses demokrasi di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa keputusan MK merupakan hasil dari proses hukum yang melibatkan banyak aspek, termasuk penafsiran terhadap hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan. Sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam hal konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut dalam rangka menjaga prinsip keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

*Penulis merupakan  mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas

 

 

 

Tag: kpuMahkamah KonstitusiPSU UlangSumatra Barat
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pemira UNAND 2025 Dalam Bayang-Bayang Kelalaian Panitia

13 Desember 2025 | 18:24 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

7 Desember 2025 | 20:57 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak