• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 7 Desember 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Usai Diserahkan SAU ke Mahasiswa, Status MWA UM Belum ada Kejelasan

oleh Redaksi
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:20 WIB
di Berita, Liputan
0
Ilustator/ Zahra Nurul Aulia

Ilustator/ Zahra Nurul Aulia

ShareShareShareShare
Ilustrasi/ Zahra Nurul Aulia

Padang, gentaandalas.com- Senat Akademik Universitas (SAU) Andalas telah memutus kasus gugatan calon Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa (MWA UM) nomor urut 1 Ahmad Sanusi terhadap hasil pemilihan MWA UM. Berdasarkan rapat yang diikuti oleh semua calon MWA, pihak panitia, dan anggota SAU pada Rabu (13/4/2024) maka ditetapkan bahwa hasil keputusan diserahkan kepada mahasiswa. Calon MWA terpilih Aliefio Devano mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan diantara mahasiswa dan belum ada kejelasan lebih lanjut.

“Benar kak belum ada kejelasan lebih lanjut,” jelas Aliefio saat dikonfirmasi oleh Genta Andalas pada Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya Aliefio juga sempat melakukan pernyataan sikap pada Rabu (13/3/2024). Dalam surat tersebut ia menyanggah poin tuntutan calon MWA nomor urut 1 tentang suara ormawa yang dianggap tidak sah karna melebihi waktu masa jabatan serta pelanggaran ormawa terhadap Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 pasal 68 ayat (2) yang sehingga keterwakilan suara dianggap ilegal. Menurut Aliefio seluruh organisasi mahasiswa yang hadir diakui secara hukum dan suaranya dianggap sah berdasar pada Pasal 39 ayat (4) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Majelis Wali Amanat.

Aliefio menyayangkan sikap calon no urut 1 yang melayangkan gugatan dengan poin tuntutan diadakannya pemilihan ulang, karna akan menunda keterwakilan MWA UM di forum MWA.

“Kami cukup menyesalkan nantinya, sama saja dengan menunda- nunda keterwakilan unsur mahasiswa dalam forum MWA, sebab banyak hal yang harus kita kawal bersama, namun terhalang dengan proses pemilihan MWA ini,” Ujar Aliefio.

Ketua Panitia penyelenggara pemilihan MWA UM, Firadus saat dihubungi Genta Andalas, belum merespon terkait kejelasan tahap pemilihan MWA-UM selanjutnya.

Ada 4 poin sanggahan terhadap gugatan calon nomor 1 dalam surat pernyataan calon nomor 2 yaitu sebagai berikut:

1. Seluruh ormawa yang memberikan hak suara pada pemilihan MWA UM Maret lalu adalah sah.

2. Peraturan MWA merupakan produk hukum Universitas Andalas pada di hirearki tertinggi.

3. Proses pemilihan ulang hanya dapat dilakukan apabila peraih suara terbanyak pertama lebih dari satu orang yang memperoleh jumlah suara sama.

4. Dalil kesalahan panitia atas adanya pemilih yang dianggap tidak berhak atau ilegal adalah dalil yang keliru.

Reporter: Tiara Juwita dan Resti Rasyid

Editor: Fadhilatul Husni

Tag: MahasiswaMWASAUUnand

Baca Juga

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:15 WIB
Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:03 WIB
UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:45 WIB
Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Senin, 1 Desember 2025 | 09:35 WIB
Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Sabtu, 29 November 2025 | 20:40 WIB
Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Sabtu, 29 November 2025 | 00:50 WIB

TERPOPULER

  • Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raden Hamzah Sang Panglima Perang Kesultanan Jambi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak