• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 3 Januari 2026
gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
gentaandalas.com
Home Aneka Ragam Konsultasi

Asas Praduga Tak Bersalah: Pilar Utama Keadilan dalam Kasus Hukum

oleh Redaksi
3 Desember 2023 | 20:00 WIB
(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

Beberapa waktu belakangan ini, asas praduga tak bersalah ramai dibincangkan. Hal ini terjadi setelah banyak pakar/pejabat hukum yang menyinggung hal ini dalam kasus ditangkapnya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara dugaan korupsi mantan Mentri Pertanian tersebut di Kementrian Pertanian. Dari kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK memenekankan untuk mengutamakan asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut.

“Kita juga harus berpegang prinsip praduga tak bersalah” ujarnya pada Kamis (23/11/2023) dalam konferensi pers KPK.

Berbeda dengan pimpinan KPK tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno di JIEXPO Convention Center menekankan bahwa penegakan hukum itu dimulai dari praduga bersalah hingga didakwa dan divonis oleh pengadilan.

“kalau kita melihat seorang pejabat, wakil menteri, ketua KPK jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, tentu boleh, sangat boleh,” tegas Mahfud pada Kamis, (30/11/2023).

Tidak sedikitnya perbincangan akan asas praduga tak bersalah ini, tentu menjadi atensi tersendiri bagi khalayak umum. Untuk memahami hal tersebut, perlu kita pahami terlebih dahulu apa maksud dari asas praduga tak bersalah tersebut? Kenapa asas praduga tak bersalah penting diutamakan dalam kasus hukum? Bagaimana pemahaman masyarakat Indonesia akan asas tersebut saat ini? Lalu bagaimana penerapan asas ini dalam kasus hukum di Indonesia saat ini? (Zulkifli Ramadhani)

Narasumber: Riki Afrizal, SH., MH

Jawaban:

Apa maksud dari asas praduga tak bersalah tersebut?

Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent merupakan prinsip utama dalam sistem peradilan pidana yang mengikat di negara-negara berdasarkan hukum. Asas ini pada dasarnya menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya suatu putusan pengadilan yang menyatakan bahwasanya dia bersalah melalui suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Inti asas praduga tak bersalah ini setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

BACA JUGA  Fenomena Bahasa Indonesia-Minang Sebagai Wujud Dinamika Bahasa yang Terjadi di Ranah Sosial

Dalam peraturan perundang-undangan, asas praduga tak bersalah ini diterangkan dalam Pasal 8 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Penjelasan umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap,” Pasal 18 ayat 1 UU HAM “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kenapa asas praduga tak bersalah penting diutamakan dalam kasus hukum?

Pada prinsipnya asas praduga tak bersalah itu menyangkut dengan penyelesaian suatu perkara atau proses peradilan pidana, maka asas praduga tak bersalah bertujuan membatasi tindakan aparat penegak hukum terhadap seorang tersangka atau seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Jadi dengan adanya asas ini hak yang dimiliki oleh seseorang tetap harus dilindungi sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selama proses peradilan pidana sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak boleh terjadi kesewenang wenangan di dalam proses hukum yang sedang dijalankannya.

Dari tujuan tersebut, adanya asas tersebut dibutuhkan dalam melindungi HAM terduga pelaku, membatasi tindakan aparat penegak hukum, dan menjadi prinsip kepastian dalam hukum yang dapat mengurangi kemungkinan kesalahan hukum pada seseorang. Dari hal tersebut, jelas poin utama pentingnya asas itu dalam kasus hukum memberikan perlindungan hak-hak individu terhadap tuduhan yang tidak berdasar atas penangkapan dan tanpa danya bukti kuat serta konkret.

BACA JUGA  Dilema Belanja Online Bagi Mahasiswa

Bagaimana pemahaman masyarakat Indonesia akan asas tersebut dan bagaimana penerapan asas ini dalam kasus hukum di Indonesia saat ini?

Pemahaman akan asas praduga tak bersalah di masyarakat Indonesia umumnya hanya sedikit yang memahami akan asas ini, bahkan aparat penegak hukum juga banyak yang tidak memahami pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah ini. Untuk melihat penerapnnya dalam proses peradilan pidana Indonesia maka perlu dilihat bahwa dilihat dari fakta atau kenyataan di dalam penegakan hukum di Indonesia itu sendiri banyak praktik kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Penegakan asas praduga tak bersalah di kasus nasional cukup diutamakan seperti halnya kasus ketua KPK yang terjadi.

Berbeda dengan penegakan di kasus nasional, dari tahun ke tahun banyak kasus penganiayaan korban salah tangkap dalam penegakan kasus hukum didaerah-daerah, di tahun 2023 saja ada beberapa kasus seperti tuduhan bandar narkoba di Manokwari, tuduhan pencurian motor pada remaja 16 tahun di Padang Panjang, bahkan juga ada korban salah tangkap yang tewas selama penahanan seperti korban tuduhan pencurian di Banyumas Mei 2023 lalu. Terbaru korban penyiksaan salah tangkap polisi di Kabupaten Sukabumi 9 November 2023 lalu .

Dari kasus-kasus itu menunjukkan bahwasanya tidak adanya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah ini dalam penegakan hukum di Indonesia padahal asas ini suatu bentuk kontrol terhadap pekerjaan yang dijalankan oleh penegak hukum. Dalam ketentuan hukum asas praduga tak bersalah wajib bagi penegak hukum untuk menerapkan atau menghormati prinsip tersebut dan tidak menempatkan si tersangka atau seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu bersalah secara langsung serta sebagai manusia harus dihormati hak dan termasuk harkat dan martabatnya.

*)Narasumber merupakan Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tag: HukumIndonesiasidang
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Dila Febrianti)

Bahaya Cacingan Menjadi Alarm Gizi dan Lingkungan

31 Agustus 2025 | 09:49 WIB
Ilustrasi/Pitri Yani

Legal Tapi Tidak Adil, Izin PT. Sumber Permata Sipora Ancam Pulau Sipora

30 Juni 2025 | 09:44 WIB
Ilustrasi/Meylina Permata Sari

Peringatan 22 Tahun Hari Buku Nasional: Penulis dan Pembaca Buku Tetap Dilema

20 Mei 2024 | 22:26 WIB
(Ilustrator/Zulkifli Ramadhani)

Menilik Literasi dan Minat Bayar Pajak Masyarakat

26 Juni 2023 | 17:37 WIB
(Ilustrator/Fadhilah Lisma Sari)

Menilik Fenomena Karen’s Diner

28 Desember 2022 | 18:40 WIB

Peran Orang Terdekat kepada Korban Toxic Relationship: Jangan Pernah Menyerah Temani Korban!

19 Desember 2022 | 09:57 WIB

TERPOPULER

  • Mediasi antara pekerja, perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan pihak Politeknik Negeri Padang pada Rabu (31/12/2025) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

    Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sebulan Pascabanjir Bandang, Warga Batu Busuk Masih Berjuang Pulih

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kolaborasi UNAND dan UNIB dalam KKN Kebencanaan di Sumatra Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
gentaandalas.com

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak