• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 28 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Indonesia Darurat Judi Online

oleh Redaksi
28 November 2023 | 09:27 WIB
(Ilustrasi/Nabila Annisa)

(Ilustrasi/Nabila Annisa)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Nabila Annisa)

Oleh: Nabila Annisa*

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami jumlah peningkatan yang dramatis dalam promosi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa ada 886.719 konten judi online yang diblokir sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023. Dikutip dari kompas.id, menurut data Kominfo, perputaran uang dari transaksi di platform judi online mencapai hampir triliunan rupiah per hari, sehingga tak heran kasus judi online di Indonesia telah berstatus darurat, bahkan menurut data Drone Emprit, Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan jumlah pemain slot online terbanyak di dunia dengan jumlah pengguna mencapai angka 212.000 pengguna.

Judi online merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia, oleh karena itu mempromosikan judi online tentunya tidak bisa melalui koran, baliho, ataupun televisi, sehingga perusahaan judi online kerap menggunakan influencer untuk mempromosikan produk mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, mereka mempromosikan situs web judi online dengan kamuflase sebagai permainan daring, selain itu juga mempromosikannya lewat sistem donasi berbagai medium siaran langsung, hal ini tentunya membuat banyak pihak semakin resah, dan tentunya mereka dengan sengaja merugikan banyak masyarakat.

Berdasarkan tulisan yang diunggah di deduktif.id influencer ini ditawari endorsement yang nilainya jauh berkali-kali lipat dari yang biasa mereka terima, tawaran tersebut jelas cukup menggiurkan sehingga mereka menerima hal tersebut. Contohnya pada Mei 2017 lalu, Nikita Mirzani mempromosikan Jaya Bet di akun Instagramnya, selain itu juga ada beberapa nama artis besar lainnya, seperti Amanda Manopo, Wulan Guritno, Dewi Persik, dan Denny Cagur yang terlibat dalam promosi judi online di media sosial mereka. Dalam unggahannya mereka tidak secara blak-blakan menyebutkan judi online, tapi frasanya diganti menjadi game online. Para influencer yang dimintai keterangan pun banyak mengaku bahwa mereka tidak tahu produk yang mereka iklankan adalah judi online. Padahal sudah seharusnya mereka menaruh curiga tentang judi online yang dikamuflasekan menjadi game online ini.

Baca Juga  Wakil Ketua DPD RI: Konflik Laut Cina Selatan Berisiko Untuk Negara Indonesia

Kemunculan judi online memicu banyak permasalahan di masyarakat. Mempromosikan judi online bisa membuat orang lain ikut masuk dalam lingkaran setan judi online yang membuat mereka terus ketagihan dan meninggalkan banyak hutang. Salah satu kasus yang viral Agustus lalu di media sosial adalah kasus mengenai seorang ibu di Tasikmalaya yang melakukan bunuh diri akibat anak semata wayangnya terjerat utang lantaran ketagihan judi online. Kemudian kasus serupa juga menimpa bos J&T yang juga meninggal bunuh diri karena kecanduan judi online. Kasus lainnya bahkan ada pria yang nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya demi bermain judi online. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang mengapa seseorang bisa kecanduan judi online.

Dikutip dari tirto.id, judi online ini seperti zat adiktif yang membuat seseorang ingin selalu kembali dan selalu merasa tergantung. Orang yang berjudi mencari sensasi kemenangan dalam bermain judi online tersebut. Beberapa penelitian mengatakan bahwa kecanduan judi sama dengan kecanduan rokok dan narkoba dimana organ otak memiliki sistem yang memudahkan orang merasa nyaman dan semangat saat berjudi. Judi online ini sudah masuk ke semua kalangan masyarakat. Awalnya hanya mencoba-coba, namun kini terjerumus dalam keyakinan bahwa menang pasti akan datang pada percobaan berikutnya sehingga membuatnya kecanduan.

Baca Juga  Gelora Dukungan Perangkat Desa Mengkhawatirkan Keabsahan Hasil Pilpres

Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online ini, pemerintah saat ini telah berusaha untuk memutus dan memblokir situs web judi online, untuk itu kita sebagai masyarakat juga dapat ikut terlibat aktif melaporkan jika menemui hal-hal berbau perjudian online. Hal ini berguna untuk membantu pemerintah dalam memberantas judi online, karena untuk memberantas keberadaan situs-situs judi online, tidak bisa hanya dari satu pihak saja, tapi perlu bantuan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, jika kita sudah terjebak dalam kecanduan judi online, kita dapat menghindari lingkungan atau aktivitas yang terkait dengan perjudian tersebut dan mencari kegiatan lain yang dapat mengalihkan pikiran kita dari judi online, seperti berolahraga atau bertemu dengan teman dan keluarga. Namun jika tidak berhasil, temukan bantuan seorang profesional untuk menangani masalah tersebut.

Penulis merupakan mahasiswa Departmen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik* 

Tag: IndonesiaOnline
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

23 Januari 2026 | 23:13 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

22 Januari 2026 | 20:11 WIB
Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

7 Januari 2026 | 21:32 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Pembaruan KUHP dan KUHAP di Tengah Kontroversi

6 Januari 2026 | 14:53 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ketika Meme Membuat Para Pejabat Tidak Lagi DiSakralkan

31 Desember 2025 | 14:36 WIB
(Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa)

Satu Anak, Satu Kelas, dan Ketimpangan Pendidikan

17 Desember 2025 | 14:14 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Kebijakan Pengupahan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak