• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 7 Desember 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Revisi Peraturan Rektor, UNAND Bakal Tak Wajibkan Skripsi Jadi Tugas Akhir

oleh Redaksi
Senin, 20 November 2023 | 21:49 WIB
di Berita, Liputan
0
Ilustrasi

Ilustrasi

ShareShareShareShare
Ilustrasi (Genta Andalas/ Resti Rasyid)

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (UNAND) akan merevisi Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yakni mengenai tugas akhir skripsi untuk mahasiswa program S1 yang dapat dilakukan dalam bentuk lain. Wakil Rektor I UNAND, Mansyurdin menjelaskan bahwa saat ini direncanakan ada sembilan bentuk lain tugas akhir yang dapat diajukan sebagai pengganti skripsi.

“Ada sepuluh bentuk tugas akhir yang nantinya hal ini akan diatur lebih lanjut oleh masing- masing fakultas,” ujar Mansyurdin saat diwawancarai Genta Andalas pada Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mansyurdin menjelaskan bahwa sepuluh bentuk tugas akhir tersebut yaitu: skripsi, prototipe, proyek, opini hukum (legal opinion), studi kasus, memorandum hukum, eksaminasi putusan pengadilan, kit diagnostik, publikasi ilmiah dan karya cipta. Selain itu ia juga mengatakan bahwa segala bentuk tugas akhir tersebut harus memenuhi kaidah ilmiah. Rencana tersebut saat ini sedang dalam proses, dan minggu kedua Desember akan dilakukan pembahasan oleh Rektor dan dilanjutkan ke Senat Akademik Universitas, sehingga tugas akhir selain skripsi ditargetkan terlaksana pada tahun 2024.

Mansyurdin juga menjelaskan bahwa aturan perubahan bentuk tugas akhir tersebut hanya diperuntukan bagi mahasiswa Program Sarjana. Sedangkan untuk studi magister dan doktor tidak ada perubahan aturan. Dengan adanya perencanaan tersebut nantinya Mansyurdin berharap dapat memberikan keleluasaan bagi mahasiswa dalam pengerjaan tugas akhir.

Menanggapi rencana UNAND tersebut Mahasiswa dari Departmen Sastra Inggris, Merri Prihandayani Sali mengaku setuju dengan catatan hal tersebut, tidak hanya memudahkan mahasiswa dari segi pengerjaan tugas akhir namun juga sistem regulasinya.

“Sebenarnya yang memberatkan itu sistem regulasinya, misalnya bimbingan, jadi jika skripsi bisa diubah, regulasi sistemnya juga harus diperbaiki,” ujar Merri.

Selain itu Mahasiswa dari Department Sastra Indonesia, Delka Junita Saputri juga menyetujui terkait rencana UNAND untuk merevisi aturan tentang tugas akhir tersebut, karna menurutnya sebagian mahasiswa kesulitan untuk menentukan topik penelitiaan sebab seiring waktu jumlah penelitiaan sudah semakin banyak. Sehingga perlu adanya bentuk tugas akhir lain yang akan memberikan keluwesan pada mahasiswa sesuai bidang jurusannya. Delka juga berharap rencana terkait kebijakan tersebut bisa diputuskan dalam waktu dekat.

Reporter : Haura Hamidah dan Tiara Juwita

Editor: Fadhilatul Husni

 

Tag: tugas akhirUnand

Baca Juga

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:15 WIB
Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:03 WIB
UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:45 WIB
Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Senin, 1 Desember 2025 | 09:35 WIB
Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Sabtu, 29 November 2025 | 20:40 WIB
Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Sabtu, 29 November 2025 | 00:50 WIB

TERPOPULER

  • Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raden Hamzah Sang Panglima Perang Kesultanan Jambi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak