• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 20 November 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

oleh Redaksi
Jumat, 24 Juni 2022 | 20:24 WIB
di Berita, Khasanah Budaya
0
(Ilustrator/Kerina Jefani)

(Ilustrator/Kerina Jefani)

ShareShareShareShare
(Ilustrator/Kerina Jefani)

Oleh: Haura Hamidah*

Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) didominasi oleh suku Minangkabau sebagai mayoritas penduduknya. Suku Minang tidak hanya memiliki keanekaragaman dalam bidang kulinernya saja. Melainkan juga terkenal dengan budaya Minang dan adat istiadatnya yang menjunjung tinggi perempuan. Kebudayaan Minangkabau yang secara genealogi menggunakan sistem kekerabatan matrilineal yang mengikuti garis keturunan ibu atau lebih dikenal dengan matriakat. Setiap perempuan di dalam budaya Minang adalah calon Bundo Kanduang bagi keluarganya. Oleh sebab itu, terdapat aturan sosial yang mengatur perempuan Minang dalam beretika. Aturan tersebut bernama “Sumbang Duo Baleh.”

Sumbang Duo Baleh adalah kode etik dalam kebudayaan Minang yang mengatur perempuan Minang dalam bersikap di depan umum. Adanya sumbang duo baleh bertujuan agar perempuan Minang dapat terjaga dari perbuatan yang janggal. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Sutan Palimo, dari Jorong Culandai, Banuhampu, Kabupaten Agam, Bukittinggi “Sumbang duo baleh adalah kode etik dalam menjaga pergaulan dan tata tertib perempuan Minang. Sumbang duo baleh ditujukan pada perempuan Minang disebabkan karena perempuan Minang akan menjadi calon bundo kanduang dan dalam Minang itu mengikuti garis keturunan ibu atau matriakat,” tutur Sutan Palimo, Jumat (17/06/2022).

Sumbang sendiri memiliki arti sebagai ucapan, perilaku, dan pergaulan. Artinya, suatu perilaku, ucapan, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan, kecemburuan, atau ketersinggungan yang dapat menimbulkan perbuatan yang janggal. Sumbang duo baleh memiliki 12 kategori dalam budaya Minangkabau. Kategori itu berupa, sumbang duduak (duduk), sumbang tagak (berdiri), sumbang jalan, sumbang kato (kata), sumbang caliak (lihat), sumbang makan, sumbang pakai, sumbang pakai, sumbang karaho (kerja), sumbang tanyo (tanya), sumbang jawek (jawab), sumbang gaua (gaul), dan sumbang kurenah (gaya).

Perbuatan sumbang duo baleh diterapkan dalam kehidupan sehari-hari perempuan Minang dan telah diajarkan di dalam keluarga sejak kecil. Perbuatan sumbang duo baleh dapat dicontohkan pada dua orang lawan jenis yang duduk atau berjalan di tempat sepi. Perilaku tersebut termasuk perbuatan “sumbang” dan berpotensi terseret ke perbuatan salah atau janggal seperti perzinaan. Jika hal itu terjadi, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Aturan adat berupa kode etik sumbang duo baleh ini diajarkan pada setiap perempuan Minang dalam keluarganya. Adanya kode etik sumbang duo baleh dalam kebudayaan Minang disebabkan bahwa adat Minang yang bersifat mencegah perbuatan buruk dan janggal sebelum terjadi.

“Adat Minangkabau bersifat persuasif-antisipatif. Adat Minangkabau tidak hanya melarang dan mencela perbuatan salah tetapi mencegahnya sejak sebelum perbuatan salah itu terjadi,” tutur Hasanuddin Datuk Tan Patih yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand, Senin (06/06/2022).

Kebudayaan sumbang duo baleh masih terjaga kelestariannya di kalangan masyrakat Minang saat ini. Sumbang duo baleh masih dilestarikan dan dijalankan di masyarakat Minang secara umum. Terlebih khusus di kampung adat, sumbang duo baleh masih digunakan. Seperti kampung adat Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Batu Sangkar. Kebudayaan Sumbang duo baleh masih terlaksana. Akan tetapi, tidak semua masyarakat Minang saat ini masih melestarikan kebudayaan asli Minang ini. Disebabkan dengan kemajuan zaman yang membuat kebanyakan masyarakat sudah mulai tidak melestarikan lestari tersebut.

Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Label: Khasanah budayaMahasiswaminangkabau

Baca Juga

Hipmi PT UNAND Gelar Market Day X Forbisda, Dorong Ekosistem Wirausaha Mahasiswa

Hipmi PT UNAND Gelar Market Day X Forbisda, Dorong Ekosistem Wirausaha Mahasiswa

Jumat, 14 November 2025 | 05:11 WIB
TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

Selasa, 11 November 2025 | 01:16 WIB

Gebyar Muslim Hukum XVII: Semangat Keislaman dan Intelektualitas Warnai Rangkaian Kegiatan

Sabtu, 8 November 2025 | 07:10 WIB
Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

Jumat, 7 November 2025 | 23:55 WIB
Di Antara Azan dan Ombak: Kisah Penjaga Masjid Al-Hakim

Di Antara Azan dan Ombak: Kisah Penjaga Masjid Al-Hakim

Selasa, 4 November 2025 | 11:10 WIB
Penipuan Berkedok Dosen Kembali Marak di Universitas Andalas

Penipuan Berkedok Dosen Kembali Marak di Universitas Andalas

Minggu, 2 November 2025 | 22:36 WIB

TERPOPULER

  • Hipmi PT UNAND Gelar Market Day X Forbisda, Dorong Ekosistem Wirausaha Mahasiswa

    Hipmi PT UNAND Gelar Market Day X Forbisda, Dorong Ekosistem Wirausaha Mahasiswa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hilang Tiga Nol : Redenominasi atau Kebingungan Publik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inovasi Teknologi: Solusi Modern untuk Pelestarian Budaya Lokal di Tengah Globalisasi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak